| Dakwaan |
DAKWAAN KESATU -----------Bahwa terdakwa DENI ASTIONO bersama saksi AHMAD KHAIRUZ ZAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 pukul 01,00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Utara RT 001 RW 005 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, atau yang turut serta melakukan Pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------- ------------------------------------------------------------ - Berawal pada hari dan tanggal Kamis tanggal 6 Maret 2025 pukul 01,30 Wib, petugas Unit I Subdit IV yang melakukan tangkap tangan di kios milik terdakwa DENI ASTIONO di Kampung Utara RT 001 RW 005 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, yang merupakan tempat untuk menjual beli pupuk bersubsidi dengan saksi AHMAD KHAIRUZ ZAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sedang melakukan transaksi jual beli pupuk bersubsidi. - Bahwa terdakwa adalah staf kantor Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dari tahun 2020 sampai sekarang selain itu terdakwa membantu menjualkan pupuk bersubsidi dirumah terdakwa yang beralamat di Kampung Utara RT 001 RW 005 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Propinsi Jawa Timur, selanjutnya terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai staff Sekretaris Desa Mojosari untuk input data penduduk, surat menyurat, menjual pupuk bersubsidi dikios pupuk bersubsidi Adi Mulyo milik saksi Samlawi (mertua terdakwa) sebagai pengecer pupuk bersubsidi Nomor: 01/PPPB/KDP/XII/2024 tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, dan terdakwa yang mengelola kios pupuk bersubsidi sejak tahuan 2023, terdakwa mempunyai 5 kelompok tani antara lain Pelita Jaya, Kertajaya I, Kertajaya II, Sinar Harapan dan Tani Makmur. - Bahwa terdakwa mengajukan dari seluruh kelompok tani terkait e-RDKK ke kios selanjutnya terdakwa menyetorkan ke PPL (penyuluh pendamping lapangan) selanjutnya yang menentukan eRDKK dari Dinas Pertanian yang disertai dengan penyuluhan dengan didampingi oleh pendamping lapangan an. Sdr. Dewi, selanjutnya syarat kelompok tani apabila mengambil/membeli pupuk bersubsidi di kios UD. ADI MULYO adalah harus terdaftar di e-RDKK dan harus menunjukan KTP masing-masing kelompok tani, selanjutnya kelompok tani yang tidak mengambil/menebus pupuk bersubsidi yang sudah terdaftar di e-RDKK maka terdakwa menjual diluar e-RDKK. - Bahwa terdakwa melakukan proses Pendistribusian mengenai pupuk Subsidi Jenis Urea dan NOK Phonska sebanyak seminggu sekali tergantung permintaan petani, dalam seminggu mendapat jatah dari Distributor CV. KARUNIA ADI PUTRA berjenis pupuk Urea sebanyak 7 ton dan NPK Phonska sebanyak 7 ton. - Bahwa terdakwa dihubungi oleh saksi AHMAD KHAIRUZ ZAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui telepon atau whatsapp ke handpone merk Oppo warna hitam dengan no simcard 082333020033 menanyakan apakah ada pupuk bersubsidi di kios milik terdakwa dan terdakwa menjawab ada pupuk di kios terdakwa. - Bahwa terdakwa dihubungi oleh saksi AHMAD KHAIRUZ ZAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membeli pupuk bersubsidi, selanjutnya terdakwa menjual pupuk bersubsidi ke saksi AHMAD KHAIRUZ ZAMAN sebanyak 4 kali yang dimulai dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut : - Pada sekitar bulan Juli 2023 terdakwa menjual pupuk jenis Urea bersubsidi sebanyak 1 ton dengan harga tidak diingat lagi; - Pada sekitar bulan Juli 2023 terdakwa menjual kembali pupuk Urea Bersubsidi sebanyak 1 ton dengan harga Rp. 140.000,- ( seratus empat puluh ribu ) per sak ; - Pada sekitar bulan Mei 2024 terdakwa menjual pupuk jenis NPK Phonska sebanyak 4 ton 8 kwintal dengan harga Rp. 140.000,- ( seratus empat puluh ribu ) per sak; - Pada tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa menjual pupuk Urea sebanyak 3 ton (60 sak) dengan harga Rp . 140.000,- ( seratus empat puluh ribu rupiah ) per sak . - Bahwa terdakwa menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan cara tunai, dan keuntungan terdakwa untuk menjual pupuk dikios dengan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), - Bahwa Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya dan/atau diluar wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan pasal 21 Permendag Nomor 15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian, hal-hal yang diatur dalam Permentan Nomor 04 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Kepmentan Nomor: 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2025 adalah jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi dan pelaksanaan verifikasi dan Validasi, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup; - Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Urea;dan b. Nitrogen, Phospat, dan Kalium (NPK) - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA sebanyak 60 (enam puluh) sak dengan rincian : • Untuk harga eceran tertinggi pupuk jenis UREA adalah Rp 2.250,- (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) /per Kg, dan untuk satu sak isi 50 kg dijual dengan harga Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) /per sak. Sehingga kerugian pupuk bersubsidi jenis UREA adalah 60 ( enam puluh) sak x Rp 140.000= Rp 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah); ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Undang- Undang RI Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 20 huruf a, c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana---------------------------------- A T A U KEDUA Bahwa terdakwa terdakwa DENI ASTIONO bersama saksi AHMAD KHAIRUZ ZAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 pukul 01,00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Utara RT 001 RW 005 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang melakukan, atau yang turut serta melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi dimana pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi “. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------- - Berawal pada hari dan tanggal Kamis tanggal 6 Maret 2025 pukul 01,30 Wib, petugas Unit I Subdit IV yang melakukan tangkap tangan di kios milik terdakwa DENI ASTIONO di Kampung Utara RT 001 RW 005 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, yang merupakan tempat untuk menjual beli pupuk bersubsidi dengan saksi AHMAD KHAIRUZ ZAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sedang melakukan transaksi jual beli pupuk bersubsidi. - Bahwa terdakwa adalah staf kantor Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dari tahun 2020 sampai sekarang selain itu terdakwa membantu menjualkan pupuk bersubsidi dirumah terdakwa yang beralamat di Kampung Utara RT 001 RW 005 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Propinsi Jawa Timur, selanjutnya terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai staff Sekretaris Desa Mojosari untuk input data penduduk, surat menyurat, menjual pupuk bersubsidi dikios pupuk bersubsidi Adi Mulyo milik saksi Samlawi (mertua terdakwa) sebagai pengecer pupuk bersubsidi Nomor: 01/PPPB/KDP/XII/2024 tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, dan terdakwa yang mengelola kios pupuk bersubsidi sejak tahuan 2023, terdakwa mempunyai 5 kelompok tani antara lain Pelita Jaya, Kertajaya I, Kertajaya II, Sinar Harapan dan Tani Makmur. - Bahwa terdakwa mengajukan dari seluruh kelompok tani terkait e-RDKK ke kios selanjutnya terdakwa menyetorkan ke PPL (penyuluh pendamping lapangan) selanjutnya yang menentukan eRDKK dari Dinas Pertanian yang disertai dengan penyuluhan dengan didampingi oleh pendamping lapangan an. Sdr. Dewi, selanjutnya syarat kelompok tani apabila mengambil/membeli pupuk bersubsidi di kios UD. ADI MULYO adalah harus terdaftar di e-RDKK dan harus menunjukan KTP masing-masing kelompok tani, selanjutnya kelompok tani yang tidak mengambil/menebus pupuk bersubsidi yang sudah terdaftar di e-RDKK maka terdakwa menjual diluar e-RDKK. - Bahwa terdakwa melakukan proses Pendistribusian mengenai pupuk Subsidi Jenis Urea dan NOK Phonska sebanyak seminggu sekali tergantung permintaan petani, dalam seminggu mendapat jatah dari Distributor CV. KARUNIA ADI PUTRA berjenis pupuk Urea sebanyak 7 ton dan NPK Phonska sebanyak 7 ton. - Bahwa terdakwa dihubungi oleh saksi AHMAD KHAIRUZ ZAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui telepon atau whatsapp ke handpone merk Oppo warna hitam dengan no simcard 082333020033 menanyakan apakah ada pupuk bersubsidi di kios milik terdakwa dan terdakwa menjawab ada pupuk di kios terdakwa. - Bahwa terdakwa dihubungi oleh saksi AHMAD KHAIRUZ ZAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membeli pupuk bersubsidi, selanjutnya terdakwa menjual pupuk bersubsidi ke saksi AHMAD KHAIRUZ ZAMAN sebanyak 4 kali yang dimulai dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut : - Pada sekitar bulan Juli 2023 terdakwa menjual pupuk jenis Urea bersubsidi sebanyak 1 ton dengan harga tidak diingat lagi; - Pada sekitar bulan Juli 2023 terdakwa menjual kembali pupuk Urea Bersubsidi sebanyak 1 ton dengan harga Rp. 140.000,- ( seratus empat puluh ribu ) per sak ; - Pada sekitar bulan Mei 2024 terdakwa menjual pupuk jenis NPK Phonska sebanyak 4 ton 8 kwintal dengan harga Rp. 140.000,- ( seratus empat puluh ribu ) per sak; - Pada tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa menjual pupuk Urea sebanyak 3 ton (60 sak) dengan harga Rp . 140.000,- ( seratus empat puluh ribu rupiah ) per sak. - Bahwa terdakwa menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan cara tunai, dan keuntungan terdakwa untuk menjual pupuk dikios dengan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). - Bahwa Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya dan/atau diluar wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan pasal 21 Permendag Nomor 15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian, hal-hal yang diatur dalam Permentan Nomor 04 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Kepmentan Nomor: 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2025 adalah jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi dan pelaksanaan verifikasi dan Validasi, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup; - Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : c. Urea; dan d. Nitrogen, Phospat, dan Kalium (NPK) - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA sebanyak 60 (enam puluh) sak ke saksi AHMAD KHAIRUZ ZAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan rincian : • Untuk harga eceran tertinggi pupuk jenis UREA adalah Rp. 2.250,- (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) /per Kg, dan untuk satu sak isi 50 kg dijual dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) /per sak. Sehingga kerugian pupuk bersubsidi jenis UREA adalah 60 ( enam puluh) sak x Rp 140.000= Rp 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah); - Bahwa pupuk yang dijual oleh Terdakwa kepada saksi AHMAD KHAIRUZ ZAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) merupakan pupuk bersubsidi. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam Pengawasan Jo Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan Juncto Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Permentan Nomor 01 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Kepmentan Nomor : 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, juncto pasal 20 huruf a, c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |