Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2025/PN Sit FERY KUSUMAYANTO PRIA NIAGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.C/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1240/VIII/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa atas nama PRIA NIAGARA ditemukan oleh petugas patroli Unit Satsamapta Polres Situbondo BRIPKA WAHYU KURNIAWAN dan BRIPDA WAHYU WIRANDANA sedang berkumpul dan membuat keributan /kegaduhan bersama temannya di Trffic Light Jalan Basuki Rahmat Situbondo. Dan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa KTP atas nama Terdakwa.

Pebuatan Saudara PRIA NIAGARA telah terbukti secara sah melanggar pasal 503 ayat 1 KUHP yang berbunyi barang siapa membikin ingar binger atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu diancam pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya