Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2025/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. RAFILLAH alias RAFI bin alm. BUNADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 152/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4281/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : Kesatu : ------------Bahwa terdakwa RAFILLAH Alias RAFI Bin Alm. BUNADIN pada hari rabu, tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di warung yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------- - Bahwa berawal ketika Terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB datang ke warung Saksi HALIMA Alias BU RIRI yang beralamat di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo untuk memesan minuman dan terdakwa membuka situs judi online melalui situs KENZO 188 menggunakan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo RENO 4F warna Metallic White milik Terdakwa, lalu terdakwa melakukan permainan Judi Online tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dengan cara Terdakwa login pada situs judi online menggunanka ussername : Rafillah dan Pasword : rafil@123, setelah Terdakwa masuk kedalam situs judi online tersebut, kemudian sekira pukul 11.57 Wib Terdakwa melakukan Deposit ke akun judi milik terdakwa di situs judi online KENZO 188 tersebut sejumlah Rp. 100.000,- melalui aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor akun 087851799993 dengan cara Terdakwa melakukan scan barcode Qris yang sudah disediakan di situs judi online tersebut dan dan setelah berhasil dilanjutkan dengan memilih permainan Pragmatig Play (menekan main sekarang) selanjutnya memilih permainan Olympus 1000, setelah bermain beberapa menit kemudian Terdakwa kalah dan deposit lagi sebesar Rp. 100.000,- sekira pukul 12.13 Wib Terdakwa kalah lagi dan deposit lagi sebesar Rp. 100.000,- sekira pukul 13.07 Wib, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 350.000,- dan Terdakwa withdraw ke akun dana milik Terdakwa dengan nomor akun 087851799993; - Bahwa selanjutnya Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang melakukan perjudian jenis judi online di sebuah warung milik Saksi HALIMA Alias BU RIRI yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, selanjutnya Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN melakukan penyelidikan terkait dengan aktivitas perjudian jenis judi online dan mendatangi serta mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi MOHAMMAD IWAN Alias IWAN Bin NOR HANTONI pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib di sebuah warung kopi milik BU RIRI alamat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN langsung melakukan pengecekan terhadap handphone milik Terdakwa di temukan riwayat permainan judi jenis slot di handphone milik Terdakwa; - Bahwa cara permainan judi tersebut dilakukan oleh Terdakwa berawal ketika sebelumya mendaftarkan akun di website KENZO 188 dengan username : Rafillah password : rafil@123, selanjutnya untuk melakukan deposit atau saldo, menggunakan aplikasi Dana nomor : 087 851 799 993 an. RAFILLAH, Ketika akan bermain terlebih dahulu harus log in ke akun yang sebelumnya telah di daftarkan dengan memasukkan akun yang berisi username Rafillah password : rafil@123 dan setelah masuk ke akun tersebut selanjutnya melakukan deposit / saldo menggunakan aplikasi Dana yang ditransfer menggunakan Qris ke rekening yang terdapat di permainan judi online dengan web KENZO 188 tersebut, Selanjutnya ketika akan bertaruh maka tinggal masuk ke Home atau kolom permainan disesuaikan dengan permainan yang di inginkandan didalam kolom tersebut biasanya memainkan permain slot yang dilanjutkan dengan memilih permainan Pragmatig Play (menekan main sekarang) selanjutnya memilih permainan Olympus 1000 yang selanjutnya menentukan jumlah setiap putarannya dan menekan tanda spin atau putaran namun di permainan tersebut ada juga yang langsung membeli bonus spin atau yang di sebut dengan SCATER Sedangkan untuk keuntungan yang di terima ketika memainkan maka tergantung pola atau gambar yang sama setiap putarannya; - Bahwa keuntungan yang diterima oleh Terdakwa dari permainan judi online tersebut apabila Terdakwa memasang taruhan Rp. 400,- jika dalam permainan tersebut terpenuhi gambar yang sama dalam kotak secara horizontal walaupaun secara diagonal setiap kotak tidak terpenuhi gambar yang sama akan mendapatkan kemenangan sejumlah Rp. 160,- (dalam hal ini gambar tersebut bergambar segitiga warna hijau berjumlah 8-9 dan jika dalam permainan tersebut mendapatkan perkalian pada saat menang akan mendapatkan kemenangan sesuai dengan perkalian yang diperoleh tersebut, jika Terdakwa mendapatkan kemenangan sejumlah Rp. 160,- dan mendapatkan perkalian sejumlah X2 maka Terdakwa akan mendapatkan kemenangan sejumlah Rp. 320,- dan seterusnya. Jika mendapatkan Scatter maka Terdakwa akan diberikan gratis Spin sejumlah 15X; - Bahwa bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Online tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa dan untuk menentukan pemenangnya bersifat untung-untungan; - Bahwa selanjutnya Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN mengamankan terdakwa beserta dengan barang buktinya berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo RENO4 F warna Metallic White serta Uang Tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa di bawa kekantor kepolisian guna proses lebih lanjut. -----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.--------- A T A U Kedua : ------------Bahwa terdakwa RAFILLAH Alias RAFI Bin Alm. BUNADIN pada hari rabu, tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di warung yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal ketika Terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB datang ke warung Saksi HALIMA Alias BU RIRI yang beralamat di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo untuk memesan minuman dan terdakwa berkesempatan membuka situs judi online melalui situs KENZO 188 menggunakan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo RENO4 F warna Metallic White milik Terdakwa, lalu terdakwa berkesempatan melakukan permainan Judi Online tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dengan cara Terdakwa login pada situs judi online menggunanka ussername : Rafillah dan Pasword : rafil@123, setelah Terdakwa masuk kedalam situs judi online tersebut, kemudian sekira pukul 11.57 Wib Terdakwa melakukan Deposit ke akun judi milik terdakwa di situs judi online KENZO 188 tersebut sejumlah Rp. 100.000,- melalui aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor akun 087851799993 dengan cara Terdakwa melakukan scan barcode Qris yang sudah disediakan di situs judi online tersebut dan dan setelah berhasil dilanjutkan dengan memilih permainan Pragmatig Play (menekan main sekarang) selanjutnya memilih permainan Olympus 1000, setelah bermain beberapa menit kemudian Terdakwa kalah dan deposit lagi sebesar Rp. 100.000,- sekira pukul 12.13 Wib Terdakwa kalah lagi dan deposit lagi sebesar Rp. 100.000,- sekira pukul 13.07 Wib, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 350.000,- dan Terdakwa withdraw ke akun dana milik Terdakwa dengan nomor akun 087851799993; - Bahwa selanjutnya Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang melakukan perjudian jenis judi online di sebuah warung milik Saksi HALIMA Alias BU RIRI yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, selanjutnya Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN melakukan penyelidikan terkait dengan aktivitas perjudian jenis judi online dan mendatangi serta mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi MOHAMMAD IWAN Alias IWAN Bin NOR HANTONI pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib di sebuah warung kopi milik BU RIRI alamat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN langsung melakukan pengecekan terhadap handphone milik Terdakwa di temukan riwayat permainan judi jenis slot di handphone milik Terdakwa; - Bahwa cara permainan judi tersebut dilakukan oleh Terdakwa berawal ketika sebelumya mendaftarkan akun di website KENZO 188 dengan username : Rafillah password : rafil@123, selanjutnya untuk melakukan deposit atau saldo, menggunakan aplikasi Dana nomor : 087 851 799 993 an. RAFILLAH, Ketika akan bermain terlebih dahulu harus log in ke akun yang sebelumnya telah di daftarkan dengan memasukkan akun yang berisi username Rafillah password : rafil@123 dan setelah masuk ke akun tersebut selanjutnya melakukan deposit / saldo menggunakan aplikasi Dana yang ditransfer menggunakan Qris ke rekening yang terdapat di permainan judi online dengan web KENZO 188 tersebut, Selanjutnya ketika akan bertaruh maka tinggal masuk ke Home atau kolom permainan disesuaikan dengan permainan yang di inginkandan didalam kolom tersebut biasanya memainkan permain slot yang dilanjutkan dengan memilih permainan Pragmatig Play (menekan main sekarang) selanjutnya memilih permainan Olympus 1000 yang selanjutnya menentukan jumlah setiap putarannya dan menekan tanda spin atau putaran namun di permainan tersebut ada juga yang langsung membeli bonus spin atau yang di sebut dengan SCATER Sedangkan untuk keuntungan yang di terima ketika memainkan maka tergantung pola atau gambar yang sama setiap putarannya; - Bahwa keuntungan yang diterima oleh Terdakwa dari permainan judi online tersebut apabila Terdakwa memasang taruhan Rp. 400,- jika dalam permainan tersebut terpenuhi gambar yang sama dalam kotak secara horizontal walaupaun secara diagonal setiap kotak tidak terpenuhi gambar yang sama akan mendapatkan kemenangan sejumlah Rp. 160,- (dalam hal ini gambar tersebut bergambar segitiga warna hijau berjumlah 8-9 dan jika dalam permainan tersebut mendapatkan perkalian pada saat menang akan mendapatkan kemenangan sesuai dengan perkalian yang diperoleh tersebut, jika Terdakwa mendapatkan kemenangan sejumlah Rp. 160,- dan mendapatkan perkalian sejumlah X2 maka Terdakwa akan mendapatkan kemenangan sejumlah Rp. 320,- dan seterusnya. Jika mendapatkan Scatter maka Terdakwa akan diberikan gratis Spin sejumlah 15X; - Bahwa bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Online tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa dan untuk menentukan pemenangnya bersifat untung-untungan; - Bahwa selanjutnya Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN mengamankan terdakwa beserta dengan barang buktinya berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo RENO4 F warna Metallic White serta Uang Tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa di bawa kekantor kepolisian guna proses lebih lanjut. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- A T A U Ketiga : -------------Bahwa terdakwa RAFILLAH Alias RAFI Bin Alm. BUNADIN pada hari rabu, tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di warung yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal ketika Terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB datang ke warung Saksi HALIMA Alias BU RIRI yang beralamat di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo untuk memesan minuman dan terdakwa membuka situs judi online melalui situs KENZO 188 menggunakan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo RENO4 F warna Metallic White milik Terdakwa, lalu terdakwa melakukan permainan Judi Online menggunakan media elektronik tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dengan cara Terdakwa login pada situs judi online menggunanka ussername : Rafillah dan Pasword : rafil@123, setelah Terdakwa masuk kedalam situs judi online tersebut, kemudian sekira pukul 11.57 Wib Terdakwa melakukan Deposit ke akun judi milik terdakwa di situs judi online KENZO 188 tersebut sejumlah Rp. 100.000,- melalui aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor akun 087851799993 dengan cara Terdakwa melakukan scan barcode Qris yang sudah disediakan di situs judi online tersebut dan dan setelah berhasil dilanjutkan dengan memilih permainan Pragmatig Play (menekan main sekarang) selanjutnya memilih permainan Olympus 1000, setelah bermain beberapa menit kemudian Terdakwa kalah dan deposit lagi sebesar Rp. 100.000,- sekira pukul 12.13 Wib Terdakwa kalah lagi dan deposit lagi sebesar Rp. 100.000,- sekira pukul 13.07 Wib, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 350.000,- dan Terdakwa withdraw ke akun dana milik Terdakwa dengan nomor akun 087851799993; - Bahwa selanjutnya Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang melakukan perjudian jenis judi online di sebuah warung milik Saksi HALIMA Alias BU RIRI yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, selanjutnya Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN melakukan penyelidikan terkait dengan aktivitas perjudian jenis judi online dan mendatangi serta mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi MOHAMMAD IWAN Alias IWAN Bin NOR HANTONI pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib di sebuah warung kopi milik BU RIRI alamat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN langsung melakukan pengecekan terhadap handphone milik Terdakwa di temukan riwayat permainan judi jenis slot di handphone milik Terdakwa; - Bahwa cara permainan judi tersebut dilakukan oleh Terdakwa berawal ketika sebelumya mendaftarkan akun di website KENZO 188 dengan username : Rafillah password : rafil@123, selanjutnya untuk melakukan deposit atau saldo, menggunakan aplikasi Dana nomor : 087 851 799 993 an. RAFILLAH, Ketika akan bermain terlebih dahulu harus log in ke akun yang sebelumnya telah di daftarkan dengan memasukkan akun yang berisi username Rafillah password : rafil@123 dan setelah masuk ke akun tersebut selanjutnya melakukan deposit / saldo menggunakan aplikasi Dana yang ditransfer menggunakan Qris ke rekening yang terdapat di permainan judi online dengan web KENZO 188 tersebut, Selanjutnya ketika akan bertaruh maka tinggal masuk ke Home atau kolom permainan disesuaikan dengan permainan yang di inginkandan didalam kolom tersebut biasanya memainkan permain slot yang dilanjutkan dengan memilih permainan Pragmatig Play (menekan main sekarang) selanjutnya memilih permainan Olympus 1000 yang selanjutnya menentukan jumlah setiap putarannya dan menekan tanda spin atau putaran namun di permainan tersebut ada juga yang langsung membeli bonus spin atau yang di sebut dengan SCATER Sedangkan untuk keuntungan yang di terima ketika memainkan maka tergantung pola atau gambar yang sama setiap putarannya; - Bahwa keuntungan yang diterima oleh Terdakwa dari permainan judi online tersebut apabila Terdakwa memasang taruhan Rp. 400,- jika dalam permainan tersebut terpenuhi gambar yang sama dalam kotak secara horizontal walaupaun secara diagonal setiap kotak tidak terpenuhi gambar yang sama akan mendapatkan kemenangan sejumlah Rp. 160,- (dalam hal ini gambar tersebut bergambar segitiga warna hijau berjumlah 8-9 dan jika dalam permainan tersebut mendapatkan perkalian pada saat menang akan mendapatkan kemenangan sesuai dengan perkalian yang diperoleh tersebut, jika Terdakwa mendapatkan kemenangan sejumlah Rp. 160,- dan mendapatkan perkalian sejumlah X2 maka Terdakwa akan mendapatkan kemenangan sejumlah Rp. 320,- dan seterusnya. Jika mendapatkan Scatter maka Terdakwa akan diberikan gratis Spin sejumlah 15X; - Bahwa bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Online tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa dan untuk menentukan pemenangnya bersifat untung-untungan; - Bahwa selanjutnya Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN mengamankan terdakwa beserta dengan barang buktinya berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo RENO4 F warna Metallic White serta Uang Tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa di bawa kekantor kepolisian guna proses lebih lanjut. -----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--

Pihak Dipublikasikan Ya