| Dakwaan |
DAKWAAN KESATU --------- Bahwa Terdakwa MURAHYAK JANGIR alias YAYAK bin SUNARA pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2025 bertempat di rumah kontrakan Saksi IDA ROYANI alias IDA binti FAISOL yang beralamat di Dusun Cappore Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang,membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------- ? Bahwa berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa datang mengendarai sepeda motor ke rumah kontrakan Saksi IDA ROYANI alias IDA binti FAISOL dan Saksi JALIS PURWANTO alias JALIS bin SENNA yang beralamat di Dusun Cappore Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Kemudian Terdakwa bercakap-cakap dengan Saksi JALIS yang perna menjadi rekan bisnis rempah-rempah. Setelah itu Terdakwa menunjukan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan berat 10,070 gram beserta suratnya dengan tulisan 1 (satu) gelang Holo Rante dengan berat 10,070 (sepuluh koma enol tujuh puluh) gram dengan harga Rp.15.100.000,- (lima belas juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi IDA kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi IDA “KAMU DAK ADA KERJAAN?”,Saksi IDA menjawab “KAN MEMANG SAYA DAK KERJA” lalu Terdakwa menawarkan pekerjaan dengan mengatakan “AYOK INI ADA KERJAAN ENAK”, Saksi IDA menjawab “KERJA APA LEK?”, kemudian Terdakwa menjelaskan “CUMAN JUALKAN EMAS” sambil menunjukan dan menyerahkan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan berat 10,070 gram beserta suratnya, serta Terdakwa memerintahkan “INI JANGAN DIJUAL DI TOKO EMAS, JUAL DILUARAN AJA” lalu Saksi IDA menanyakan mengapa tidak diperbolehkan dijual di toko emas dengan mengatakan “KENAPA KALO DIJUAL DI TOKO EMAS, KAN INI ADA SURATNYA”. Terdakwa melarang karena mengetahui bahwa 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan berat 10,070 gram tersebut adalah palsu dengan mengatakan “JANGAN, JUAL DI LUARAN SAJA” namun Saksi IDA kembali menanyakan asal usul emas tersebut dengan mengatakan “INI SAMEAN DAPAT EMASNYA DARIMANA LEK? ASLI APA BUKAN INI?” kemudian Terdakwa menyakinkan dengan mengatakan “INI EMAS MUDA/ ASLI DAN ADA SURATNYA, SAYA DAPAT INI DARI TEMAN SAYA ORANG JEMBER DAN SAYA DIPERCAYA UNTUK MENJALANKAN USAHA EMAS INI”. kemudian Saksi IDA menyanggupi dengan mengatakan “OH YASUDAH KALAU BEGITU”. Kemudian sekira pukul 08.40 WIB Saksi IDA bersama dengan Saksi JALIS pergi menuju Lapak Emas Pasar Mimbaan di wilayah kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Pada pukul 09.00 WIB Saksi IDA tiba di lapak emas pinggiran sesuai arahan Terdakwa di Pasar Mimbaan kemudian menemui pedagang emas yang bernama Saksi AGUS PERMADI, lalu Saksi IDA menawarkan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan berat 10,070 gram tanpa dilengkapi surat kemudian Saksi ACHMAD FAUZI alias MAMAD dan ARFAN SUTISNA alias ALFAN menguji sekilas 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan cara digosokan kebatu dan diberi air keras, yang mana sekilas mata emas tersebut nampak asli sehingga Saksi AGUS bersedia membelinya setelah terjadi kesepakatan tawar menawar dan disepakati dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Pada saat itu Saksi AGUS tidak membawa banyak modal atau uang lalu setelah terjadi kesepakatan untuk melakukan pembayaran secara iuran yaitu Saksi AGUS PERMADI alias AGUS, Saksi ARFAN SUTISNA alias ALFAN, Saksi AHMAD AFENDI alias PENDIK, Saksi FITRA ROMADONA alias PIPIT, Saksi FATHOR RAHMAN alias FATHOR, SAKSI DARTOK alias DARTOK dan Saksi AHMAD FAUZI alias MAMAD dengan rincian nominal sebagai berikut yaitu Saksi DARTOK sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Saksi MAMAD Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Saksi FATHOR sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Saksi AGUS sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Saksi PENDIK sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima Page 2 of 5 puluh ribu rupiah), Saksi PIPIT sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi ALFAN sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Kemudian Saksi AGUS menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saksi IDA dengan disaksikan oleh rekan lapak lainnya itu Saksi DARTOK, Saksi PIPIT, Saksi MAMAT, Saksi FATHOR dan Saksi ERFAN. Kemudian setelah menyerahkan emas tersebut kepada Saksi AGUS, Saksi IDA bersama dengan Saksi JALIS pulang menemui Terdakwa di rumah kontrakan Saksi IDA dan menyampaikan bahwa emas tersebut laku sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan menyerahkan uang sebesar tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan upah atau komisi kepada Saksi IDA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). ? Bahwa setelah Saksi IDA pergi dari lapak, kemudian Saksi MAMAD membawa emas tersebut ke toko emas Sumbee Rejeki untuk dijual namun toko emas Sumber Rejeki tidak berminat atau tidak cocok, lalu dibawa ke toko emas KOTEL GOLD, kemudian 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan berat 10,070 gram tersebut kembali diuji dengan cara timbang air dan baru diketahui bahwa 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan berat 10,070 gram adalah emas palsu karena didapat hasil bahwa 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante tidak sesuai dengan fisiknya yang mana fisik perhiasaan tersebut besar setelah di timbang air perhiasaan emas tersebut beratnya ringan / kopong sehingga dapat dikatakan palsu dan tidak laku dijual ke toko emas/pedagang. ? Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 02 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa kembali datang ke rumah kontrakan Saksi IDA yang beralamat di Dusun Capore Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk kembali menyuruh Saksi IDA menjualkan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa kalung emas Holo Rante dengan berat 14,560 gram disertai dengan surat tertulis dengan harga Rp. 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang emas Holo Rante dengan berat 9,160 gram disertai dengan surat tertulis dengan harga Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) ke pedagang di lapak emas pasar Mimbaan Situbondo. Kemudian Saksi IDA berangkat menuju Pasar Mimbaan dengan cara menggunakan transportasi jasa gojek. Sekira pukul 09.00 WIB sesampainya di Pasar Mimbaan Situbondo, Saksi IDA langsung menuju ke lapak yang sama, kemudian Saksi IDA menawarkan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa kalung emas Holo Rante dengan berat 14,560 gram dan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang emas Holo Rante dengan berat 9,160 gram kepada pelapak emas disana yaitu Saksi AGUS, kemudian Saksi DARTOK mencurigai emas tersebut palsu lalu langsung memeriksa dengan kaca pembesar terdapat kode yang sama yaitu kode 916 yang mana kode tersebut sama dengan kode pada 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan berat 10,070 gram yang sebelumnya dijual tersebut. Kemudian Saksi PIPIT membawa dan melakukan pengecekan ke toko KOTEL GOLD dan dilakukan pemeriksaan yang sama kemudian diketahui bahwa emas tersebut palsu. Mengetahui hal tersebut dilakukan introgasi kepada Saksi IDA dan dari hasil introgasi diketahui bahwa Saksi IDA mengakui bahwa dirinya diperintah atau disuruh oleh Terdakwa untuk menjualkan emas tersebut dilapak pedagang emas di pasar Mimbaan Situbondo dan Terdakwa berada di rumah kontrakan Saksi IDA. Kemudian mengetahui hal tersebut, Saksi AGUS bersama dengan Saksi DARTOK, Saksi KOTEL, Saksi PIPIT, Saksi MAMAT dan Saksi FATHOR menuju rumah kontrakan Saksi IDA di Dusun Capore Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo untuk menemui Terdakwa. Setelah bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa dibawa ke Pasar Mimbaan untuk dilakukan introgasi ke petugas kepolisian Resor Situbondo. Saat dilakukan introgasi terhadap Terdakwa, petugas kepolisian Resor Situbondo melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa cincin astor dengan surat tertulis karat 18 K dengan berat 7.800 gram dengan surat tertulis harga Rp.11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang juga palsu. Kemudian Terdakwa diamankan dan barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian Resor Situbondo ke kantor Polres Situbondo. ? Bahwa dari hasil pemeriksaan oleh petugas kepolisian Resor Situbondo ke kantor Polres Situbondo Terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan berat 10,070 gram beserta suratnya, 1 (satu) buah perhiasan emas berupa kalung emas Holo Rante dengan berat 14,560 gram disertai dengan surat dan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa cincin astor dengan dengan berat 7.800 gram dengan surat adalah palsu, yang diperoleh dari saudara HARIS (DPO). ? Bahwa keuntungan yang peroleh oleh Terdakwa selama menjual emas palsu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi AGUS PERMADI alias AGUS, Saksi ARFAN SUTISNA alias ALFAN, Saksi AHMAD AFENDI alias PENDIK, Saksi FITRA ROMADONA alias PIPIT, Saksi FATHOR RAHMAN alias FATHOR, SAKSI DARTOK alias DARTOK dan Saksi AHMAD FAUZI alias MAMAD mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah. ? Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Uji Perhiasan Emas Nomor: 251/14148.XII/2025 yang di tanda tangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Situbondo an EKA CHANDRA HERTIANSYAH pada tanggal 1 Desember 2025 menyatakan bahwa • 1 (satu) buah perhiasan emas yang jenis Gelang Holo Rante seberat 10,070 / 10,07 gram (selanjutnya diberi label nomor 1), yang disertai 1 lembar nota pembeliannya yang dikeluarkan oleh toko perhiasan emas muda “ TASIK SARI “ alamat Jl. Cipanas Galunggung Pasar Tawang Banteng Sukaratu – Tasikmalaya, tanggal 11 Agustus 2023; • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis Cincin Astor (ADP) seberat 7,800 / 7,8 gram (selanjutnya diberi label nomor 2), yang disertai 1 lembar nota pembeliannya yang dikeluarkan oleh toko perhiasan emas “ CHRISMA “ alamat Stand dalam pasar Tabanan lantai I No. 40 Tabanan – Bali, tanggal 22 Mei 2024; • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis Kalung Holo Rante seberat 14.560 / 14,5 gram (selanjutnya diberi label nomor 3), yang disertai 1 lembar nota pembeliannya yang dikeluarkan oleh toko perhiasan emas muda “ TASIK SARI “ alamat Jl. Cipanas Galunggung Pasar Tawang Banteng Sukaratu – Tasikmalaya, tanggal 23 Juni 2024; • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis Gelang Holo Rante seberat 9,160 / 9,16 gram (selanjutnya diberi label nomor 4) yang disertai 1 lembar nota pembeliannya yang dikeluarkan oleh toko perhiasan emas muda “ TASIK SARI “ alamat Jl. Cipanas Galunggung Pasar Tawang Banteng Sukaratu – Tasikmalaya, tanggal 21 Mei 2024; Page 3 of 5 METODE PENGUJIAN: ? Pengujian Timbang Berat Jenis ? Uji Keasaman Air 1 HN03 dan air 2 HCL+HNO3 HASIL PENGUJIAN: ? Berdasarkan hasil pemeriksaan, perhiasan tersebut tidak mengandung usnur emas (Au) dan di nyatakan BUKAN EMAS. Pada uji keasaman semua perhiasan yang diuji dengan air 1 dan 2 meninggalkan residu emas namun pada uji timbang berat jenis semua perhiasan yang ditimbang berat jenis mendapatkan hasil uji dibawah 10,52 g/Cm dimana merupakan kadar perhiasan 6K dengan demikian perhiasan tersebut dikategorikan sebagai LOGAM NON-EMAS dan tidak memenuhi karakteristik perhiasan emas sesuai standart pengujian logam mulia. ----Perbuatan Terdakwa MURAHYAK JANGIR alias YAYAK bin SUNARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana telah diganti dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa MURAHYAK JANGIR alias YAYAK bin SUNARA pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2025 bertempat di rumah kontrakan Saksi IDA ROYANI alias IDA binti FAISOL yang beralamat di Dusun Cappore Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ ? Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali, sekira pertengahan bulan Oktober tahun 2025, Terdakwa mengenal saudara HARIS (DPO) dengan menghubungi via Whatsapp dan menawarkan bekerja sama dalam menjual emas. Sebelum bersilahturahmi ke tempat Terdakwa, saudara HARIS (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa dengan cara di transfer. Beberapa hari kemudian saudara HARIS (DPO) datang bersilahturahmi ke rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Dauwan RT 005 001 Desa Bajuran Kecamatan Cerme Kabupaten Situbondo. Kemudian Terdakwa menawarkan untuk usaha emas palsu, dengan cara menjualkan emas tersebut lalu mendapatkan keuntungan. Terdakwa menyanggupi, lalu beberapa hari kemudian Terdakwa membuat janji bertemu dengan saudara HARIS (DPO) di depan Roxy Jember dengan mengendarai sepeda motor protolan, kemudian Terdakwa dan saudara HARIS (DPO) bertemu di parkiran luar Roxy Situbondo lalu saudara HARIS (DPO) menyerahkan bahwa 2 (dua) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan berat 10,070 gram beserta suratnya, 1 (satu) buah perhiasan emas berupa kalung emas Holo Rante dengan berat 14,560 gram disertai dengan surat dan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa cincin astor dengan dengan berat 7.800 gram dengan surat. Terdakwa berencana menjual emas tersebut diwilayah Situbondo. ? Bahwa kemudian pada hari pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa datang mengendarai sepeda motor ke rumah kontrakan Saksi IDA ROYANI alias IDA binti FAISOL dan Saksi JALIS PURWANTO alias JALIS bin SENNA yang beralamat di Dusun Cappore Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Kemudian Terdakwa bercakap-cakap dengan Saksi JALIS yang perna menjadi rekan bisnis rempah-rempah. Setelah itu Terdakwa menunjukan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan berat 10,070 gram beserta suratnya dengan tulisan 1 (satu) gelang Holo Rante dengan berat 10,070 (sepuluh koma enol tujuh puluh) gram dengan harga Rp.15.100.000,- (lima belas juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi IDA kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi IDA “KAMU DAK ADA KERJAAN?”,Saksi IDA menjawab “KAN MEMANG SAYA DAK KERJA” lalu Terdakwa menawarkan pekerjaan dengan mengatakan “AYOK INI ADA KERJAAN ENAK”, Saksi IDA menjawab “KERJA APA LEK?”, kemudian Terdakwa menjelaskan “CUMAN JUALKAN EMAS” sambil menunjukan dan menyerahkan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan berat 10,070 gram beserta suratnya, serta Terdakwa memerintahkan “INI JANGAN DIJUAL DI TOKO EMAS, JUAL DILUARAN AJA” lalu Saksi IDA menanyakan mengapa tidak diperbolehkan dijual di toko emas dengan mengatakan “KENAPA KALO DIJUAL DI TOKO EMAS, KAN INI ADA SURATNYA”. Terdakwa melarang karena mengetahui bahwa 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan berat 10,070 gram tersebut adalah palsu dengan mengatakan “JANGAN, JUAL DI LUARAN SAJA” namun Saksi IDA kembali menanyakan asal usul emas tersebut dengan mengatakan “INI SAMEAN DAPAT EMASNYA DARIMANA LEK? ASLI APA BUKAN INI?” kemudian Terdakwa menyakinkan dengan mengatakan “INI EMAS MUDA/ ASLI DAN ADA SURATNYA, SAYA DAPAT INI DARI TEMAN SAYA ORANG JEMBER DAN SAYA DIPERCAYA UNTUK MENJALANKAN USAHA EMAS INI”. kemudian Saksi IDA menyanggupi dengan mengatakan “OH YASUDAH KALAU BEGITU”. Kemudian sekira pukul 08.40 WIB Saksi IDA bersama dengan Saksi JALIS pergi menuju Lapak Emas Pasar Mimbaan di wilayah kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Pada pukul 09.00 WIB Saksi IDA tiba di lapak emas pinggiran sesuai arahan Terdakwa di Pasar Mimbaan kemudian menemui pedagang emas yang bernama Saksi AGUS PERMADI, lalu Saksi IDA menawarkan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan berat 10,070 gram tanpa dilengkapi surat kemudian Saksi ACHMAD FAUZI alias MAMAD dan ARFAN SUTISNA alias ALFAN menguji sekilas 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan cara digosokan kebatu dan diberi air keras, yang mana sekilas mata emas tersebut nampak asli sehingga Saksi AGUS bersedia membelinya setelah terjadi kesepakatan tawar menawar dan disepakati dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Pada saat itu Saksi AGUS tidak membawa banyak modal atau uang lalu setelah terjadi kesepakatan untuk melakukan pembayaran secara iuran yaitu Saksi AGUS PERMADI alias AGUS, Saksi ARFAN SUTISNA alias ALFAN, Saksi AHMAD AFENDI alias PENDIK, Saksi FITRA ROMADONA alias PIPIT, Saksi FATHOR RAHMAN alias FATHOR, SAKSI DARTOK alias DARTOK dan Saksi AHMAD FAUZI alias MAMAD dengan rincian nominal sebagai berikut yaitu Saksi DARTOK sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Saksi MAMAD Rp. 5.250.000,- (lima juta dua Page 4 of 5 ratus lima puluh ribu rupiah), Saksi FATHOR sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Saksi AGUS sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Saksi PENDIK sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Saksi PIPIT sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi ALFAN sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Kemudian Saksi AGUS menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saksi IDA dengan disaksikan oleh rekan lapak lainnya itu Saksi DARTOK, Saksi PIPIT, Saksi MAMAT, Saksi FATHOR dan Saksi ERFAN. Kemudian setelah menyerahkan emas tersebut kepada Saksi AGUS, Saksi IDA bersama dengan Saksi JALIS pulang menemui Terdakwa di rumah kontrakan Saksi IDA dan menyampaikan bahwa emas tersebut laku sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan menyerahkan uang sebesar tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan upah atau komisi kepada Saksi IDA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Lalu Terdakwa memberikan info kepada saudara HARIS (DPO) bahwa 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan berat 10,070 gram telah berhasil dijual dengan harga sebesar Rp.9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus) yang mana Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan Terdakwa untuk admin agen – Link dan sisanya sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) Terdakwa pergunakan tanpa sepengetahuan saudara HARIS (DPO). ? Bahwa setelah Saksi IDA pergi dari lapak, kemudian Saksi MAMAD membawa emas tersebut ke toko emas Sumbee Rejeki untuk dijual namun toko emas Sumber Rejeki tidak berminat atau tidak cocok, lalu dibawa ke toko emas KOTEL GOLD, kemudian 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan berat 10,070 gram tersebut kembali diuji dengan cara timbang air dan baru diketahui bahwa 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan berat 10,070 gram adalah emas palsu karena didapat hasil bahwa 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante tidak sesuai dengan fisiknya yang mana fisik perhiasaan tersebut besar setelah di timbang air perhiasaan emas tersebut beratnya ringan / kopong sehingga dapat dikatakan palsu dan tidak laku dijual ke toko emas/pedagang. ? Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 02 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa kembali datang ke rumah kontrakan Saksi IDA yang beralamat di Dusun Capore Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk kembali menyuruh Saksi IDA menjualkan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa kalung emas Holo Rante dengan berat 14,560 gram disertai dengan surat tertulis dengan harga Rp. 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang emas Holo Rante dengan berat 9,160 gram disertai dengan surat tertulis dengan harga Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) ke pedagang di lapak emas pasar Mimbaan Situbondo. Kemudian Saksi IDA berangkat menuju Pasar Mimbaan dengan cara menggunakan transportasi jasa gojek. Sekira pukul 09.00 WIB sesampainya di Pasar Mimbaan Situbondo, Saksi IDA langsung menuju ke lapak yang sama, kemudian Saksi IDA menawarkan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa kalung emas Holo Rante dengan berat 14,560 gram dan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang emas Holo Rante dengan berat 9,160 gram kepada pelapak emas disana yaitu Saksi AGUS, kemudian Saksi DARTOK mencurigai emas tersebut palsu lalu langsung memeriksa dengan kaca pembesar terdapat kode yang sama yaitu kode 916 yang mana kode tersebut sama dengan kode pada 1 (satu) buah perhiasan emas berupa gelang Holo Rante dengan berat 10,070 gram yang sebelumnya dijual tersebut. Kemudian Saksi PIPIT membawa dan melakukan pengecekan ke toko KOTEL GOLD dan dilakukan pemeriksaan yang sama kemudian diketahui bahwa emas tersebut palsu. Mengetahui hal tersebut dilakukan introgasi kepada Saksi IDA dan dari hasil introgasi diketahui bahwa Saksi IDA mengakui bahwa dirinya diperintah atau disuruh oleh Terdakwa untuk menjualkan emas tersebut dilapak pedagang emas di pasar Mimbaan Situbondo dan Terdakwa berada di rumah kontrakan Saksi IDA. Kemudian mengetahui hal tersebut, Saksi AGUS bersama dengan Saksi DARTOK, Saksi KOTEL, Saksi PIPIT, Saksi MAMAT dan Saksi FATHOR menuju rumah kontrakan Saksi IDA di Dusun Capore Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo untuk menemui Terdakwa. Setelah bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa dibawa ke Pasar Mimbaan untuk dilakukan introgasi ke petugas kepolisian Resor Situbondo. Saat dilakukan introgasi terhadap Terdakwa, petugas kepolisian Resor Situbondo melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah perhiasan emas berupa cincin astor dengan surat tertulis karat 18 K dengan berat 7.800 gram dengan harga Rp.11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang juga palsu. Kemudian Terdakwa diamankan dan barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian Resor Situbondo ke kantor Polres Situbondo. ? Bahwa keuntungan yang peroleh oleh Terdakwa selama menjual emas palsu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi AGUS PERMADI alias AGUS, Saksi ARFAN SUTISNA alias ALFAN, Saksi AHMAD AFENDI alias PENDIK, Saksi FITRA ROMADONA alias PIPIT, Saksi FATHOR RAHMAN alias FATHOR, SAKSI DARTOK alias DARTOK dan Saksi AHMAD FAUZI alias MAMAD mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah. ? Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Uji Perhiasan Emas Nomor: 251/14148.XII/2025 yang di tanda tangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Situbondo an EKA CHANDRA HERTIANSYAH pada tanggal 1 Desember 2025 menyatakan bahwa • 1 (satu) buah perhiasan emas yang jenis Gelang Holo Rante seberat 10,070 / 10,07 gram (selanjutnya diberi label nomor 1), yang disertai 1 lembar nota pembeliannya yang dikeluarkan oleh toko perhiasan emas muda “ TASIK SARI “ alamat Jl. Cipanas Galunggung Pasar Tawang Banteng Sukaratu – Tasikmalaya, tanggal 11 Agustus 2023; • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis Cincin Astor (ADP) seberat 7,800 / 7,8 gram (selanjutnya diberi label nomor 2), yang disertai 1 lembar nota pembeliannya yang dikeluarkan oleh toko perhiasan emas “ CHRISMA “ alamat Stand dalam pasar Tabanan lantai I No. 40 Tabanan – Bali, tanggal 22 Mei 2024; • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis Kalung Holo Rante seberat 14.560 / 14,5 gram (selanjutnya diberi label nomor 3), yang disertai 1 lembar nota pembeliannya yang dikeluarkan oleh toko perhiasan emas muda “ TASIK SARI “ alamat Jl. Cipanas Galunggung Pasar Tawang Banteng Sukaratu – Tasikmalaya, tanggal 23 Juni 2024; • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis Gelang Holo Rante seberat 9,160 / 9,16 gram (selanjutnya diberi label nomor 4) yang disertai 1 lembar nota pembeliannya yang dikeluarkan oleh toko perhiasan emas Page 5 of 5 muda “ TASIK SARI “ alamat Jl. Cipanas Galunggung Pasar Tawang Banteng Sukaratu – Tasikmalaya, tanggal 21 Mei 2024; METODE PENGUJIAN: ? Pengujian Timbang Berat Jenis ? Uji Keasaman Air 1 HN03 dan air 2 HCL+HNO3 HASIL PENGUJIAN: ? Berdasarkan hasil pemeriksaan, perhiasan tersebut tidak mengandung usnur emas (Au) dan di nyatakan BUKAN EMAS. Pada uji keasaman semua perhiasan yang diuji dengan air 1 dan 2 meninggalkan residu emas namun pada uji timbang berat jenis semua perhiasan yang ditimbang berat jenis mendapatkan hasil uji dibawah 10,52 g/Cm dimana merupakan kadar perhiasan 6K dengan demikian perhiasan tersebut dikategorikan sebagai LOGAM NON-EMAS dan tidak memenuhi karakteristik perhiasan emas sesuai standart pengujian logam mulia. -------- Perbuatan Terdakwa MURAHYAK JANGIR alias YAYAK bin SUNARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |