Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2025/PN Sit FIRDAUSIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan nama orang tua Kandung Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 06894/P/2006, tanggal 02 April 2007, atas nama Firdausiah, yang semula nama orang tua Pemohon adalah suami istri H. Kacung dan Hj. Silwana dirubah menjadi Ayah Kacung Ahmat dan Ibu Silviah;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan perubahan nama orang tua Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Akta Kelahiran atas nama Pemohon sesuai dengan perubahan nama tersebut di atas kedalam Register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak