| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah perjanjian Jual Beli antara Penggugat selaku Pembeli dan Para Tergugat selaku Penjual atas : sebidang tanah dan bangunan gudang yang terletak di Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, dengan luas ± 8,5 m × 23 m (±195,5 m?2;), yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor NIB.12.35.000011587.0 atas nama Para Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Pekarangan Sujak
- Timur : Jalan
- Selatan : Tanah Pekarangan Eni Susanti
- Barat : Tanah Pekarangan Sujak
- sesuai dengan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 28 November 2024.
- Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor NIB.12.35.000011587.0 atas nama Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Penggugat, karena hak atas Obyek Sengketa telah beralih kepada Penggugat berdasarkan perjanjian jual beli tertanggal 28 November 2024.
- Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas Obyek Sengketa ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli untuk peralihan nama (balik nama) kepemilikan Obyek Sengketa kepada Penggugat atau untuk dapat langsung diperjual belikan kepada pihak ke tiga.
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo (Turut Tergugat II) untuk mencatat peralihan hak atas Obyek Sengketa kepada Penggugat berdasarkan putusan ini.
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan secara nyata (fisik) Tanah dan Bangunan Gudang Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan dapat dikuasai sepenuhnya oleh Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini, dengan dapat melakukan balik nama kepemilikan ketika diajukan oleh Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex eaquoet bono) |