Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2026/PN Sit Nur Ilmiyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2026/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa identitas atas nama:

NUR ILMIYAH, perempuan, lahir di Situbondo tanggal 10 Juli 1982, NIK 3512125007820004, bertempat tinggal di KP. Palangan Utara RT.001 RW.002, Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, sebagaimana tercantum dalam:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Kutipan Akta Nikah;

adalah orang yang sama dengan:

ELMIYA, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah) dengan keterangan tahun kelahiran 1986, yang seluruhnya menunjuk kepada satu orang yang sama yaitu Pemohon NUR ILMIYAH;

  1. Menyatakan bahwa perbedaan penulisan nama antara "NUR ILMIYAH" dan "ELMIYA" serta perbedaan keterangan tahun kelahiran antara tahun 1982 sebagaimana tercantum dalam dokumen kependudukan dengan tahun 1986 sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah), merupakan perbedaan administrasi penulisan identitas dan tidak menunjukkan adanya perbedaan orang atau subjek hukum;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas yang tertulis dalam Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah) atas nama "ELMIYA" dengan tahun kelahiran 1986 adalah benar milik Pemohon yang bernama "NUR ILMIYAH", lahir di Situbondo tanggal 10 Juli 1982;
  3. Menetapkan bahwa Surat Keterangan Beda Nama Nomor 475/215/431.503.9.5/2018 yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, yang menerangkan bahwa nama "ELMIYA" dalam Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah) dan nama "NUR ILMIYAH" dalam KTP, KK, dan Kutipan Akta Nikah adalah satu orang yang sama, dapat dijadikan dasar pendukung kepastian identitas Pemohon;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Situbondo ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum dalam memenuhi persyaratan administrasi keberangkatan ibadah haji pada Kementerian Agama Kabupaten Situbondo maupun instansi pemerintah lainnya yang memerlukan kepastian identitas Pemohon;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
  6. Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon diberikan Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak