Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. SAPTADI SIRIANTO alias TOTO bin alm. SARRIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1089/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. Dakwaan : Kesatu : Bahwa terdakwa SAPTADI SIRIANTO alias TOTO bin SARRIP bersama dengan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU bin SAWALUDDIN (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan November 2024, bertempat di Perumahan Permata Arjuna , Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya, saksi Bismo Ella Rahman dan Samsul Arifin selaku anggota Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang terletak di perumahan Permata Arjuna, Kel Mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo terdapat orang yang bermain judi online, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.00 wib para saksi menuju kerumah kontrakan tersebut yang kemudian diketahui bahwa terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU didepan teras rumah kontrakan tersebut sedang melakukan permainan Judi Online, kemudian dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone Merk Infinix smart 6 Warna biru, Imei1:357101830820200, Imei2: 357101830820218 milik BAYU FAJARIYANTO alias BAYU dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C21 Warna biru, Imei1: 865655057068418, Imei2: 865655057068400 milik terdakwa terdapat History Permainan Judi Online Jenis “Roulette” dan terdapat transaksi akun judi online milik saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU. Bahwa selanjutnya ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU didapat keterangan bahwa terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU telah melakukan permainan judi online jenis Roulette tanpa memiliki izin, dilakukan dengan cara saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Merk Infinix smart 6 Warna biru, Imei1:357101830820200, Imei2: 357101830820218 miliknya membuka aplikasi web situs www.togelup.com (togelup) dan masuk menggunakan akun milik saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU dengan username : “TAREK123” dan password “wildan55, yang diikuti oleh terdakwa dengan menggunakan akun milik saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU, kemudian memilih permainan Roulette 1 selanjutnya terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU melakukan Deposit secara patungan di setor tunai melalui Rek Bank BNI No. 0574050402 A.n BAYU FAJARIYANTO di trasfer ke nomor rekening yang sudah di tentukan web situs “togelup”, selanjutnya menentukan jumlah taruhan yang setiap putaran berdurasi 1 menit dengan minimal bet (taruhan) Rp. 1.000,- (seribu rupiah) hingga maksimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya pemain memilih taruhan di angka yang dipilih dengan angka pilihan angka 1 sampai 36 sebagaimana berada dalam kolom permainan Roulette tersebut, dalam angka tersebut terdapat angka kecil yaitu 1 sampai 18 dan besar angka 19 sampai 36 lalu memilih warna merah atau hitam kemudian menunggu tebakan yang keluar sesuai dengan live video setiap putaran dalam permainan Roulette tersebut apabila akan melakukan taruhan lagi maka menunggu putaran berikutnya pada kolom RL berjalan kembali. Bahwa dalam permainan judi Roulette 1 dikatakan menang jika pemain memasang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada taruhan memilih warna apabila tebakan pada live Video keluar sesuai dengan yang telah di pilih maka akan mendapatkan keuntungan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika pemain memasang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada taruhan memilih angka dan warna apabila tebakan pada live Video keluar sesuai dengan yang telah di pilih maka akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) maka secara otomatis saldo akan bertambah sesuai dengan kemenangan yang didapatkan, namun pemain dikatakan kalah apabila dalam putaran Live Video tebakan yang di pilih oleh pemain tidak sesuai dengan yang dipasang maka saldo secara otamatis akan berkurang. Bahwa terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU melakukan permainan Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) dilakukan sejak Akhir tahun 2023 hingga dilakukan penangkapan dan sebelum dilakukan penangkapan terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU telah melakukan deposit sebanyak 2 kali masing-masing patungan sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun kalah. Bahwa terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU melakukan permainan Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) tersebut sebagai pemain yang hanya bersifat untung-untungan saja dan dalam permainan tersebut yang digunakan akun milik saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU dan dilakukan secara patungan maka masing-masing apabila memperoleh kemenangan dibagi 2 dan uang hasil permainan judi tersebut oleh terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU digunakan untuk melakukan deposit kembali dan untuk kebutuhan pribadi. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. A T A U Kedua : Bahwa terdakwa SAPTADI SIRIANTO alias TOTO bin SARRIP bersama dengan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU bin SAWALUDDIN (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan November 2024, bertempat di Perumahan Permata Arjuna , Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya, saksi Bismo Ella Rahman dan Samsul Arifin selaku anggota Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang terletak di perumahan Permata Arjuna, Kel Mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo terdapat orang yang bermain judi online, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.00 wib para saksi menuju kerumah kontrakan tersebut yang kemudian diketahui bahwa terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU didepan teras rumah kontrakan tersebut sedang melakukan permainan Judi Online, kemudian dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone Merk Infinix smart 6 Warna biru, Imei1:357101830820200, Imei2: 357101830820218 milik BAYU FAJARIYANTO alias BAYU dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C21 Warna biru, Imei1: 865655057068418, Imei2: 865655057068400 milik terdakwa terdapat History Permainan Judi Online Jenis “Roulette” dan terdapat transaksi akun judi online milik saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU. Bahwa selanjutnya ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU didapat keterangan bahwa terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU telah menggunakan kesempatan melakukan permainan judi online jenis slot Roulette 1 tanpa memiliki izin, dilakukan dengan cara saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Merk Infinix smart 6 Warna biru, Imei1:357101830820200, Imei2: 357101830820218 miliknya membuka aplikasi web situs www.togelup.com (togelup) dan masuk menggunakan akun milik saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU dengan username : “TAREK123” dan password “wildan55, yang diikuti oleh terdakwa dengan menggunakan akun milik saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU, kemudian memilih permainan Roulette 1 selanjutnya terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU melakukan Deposit secara patungan di setor tunai melalui Rek Bank BNI No. 0574050402 A.n BAYU FAJARIYANTO di trasfer ke nomor rekening yang sudah di tentukan web situs “togelup”, selanjutnya menentukan jumlah taruhan yang setiap putaran berdurasi 1 menit dengan minimal bet (taruhan) Rp. 1.000,- (seribu rupiah) hingga maksimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya pemain memilih taruhan di angka yang dipilih dengan angka pilihan angka 1 sampai 36 sebagaimana berada dalam kolom permainan Roulette tersebut, dalam angka tersebut terdapat angka kecil yaitu 1 sampai 18 dan besar angka 19 sampai 36 lalu memilih warna merah atau hitam kemudian menunggu tebakan yang keluar sesuai dengan live video setiap putaran dalam permainan Roulette tersebut apabila akan melakukan taruhan lagi maka menunggu putaran berikutnya pada kolom RL berjalan kembali. Bahwa dalam permainan judi Roulette 1 dikatakan menang jika pemain memasang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada taruhan memilih warna apabila tebakan pada live Video keluar sesuai dengan yang telah di pilih maka akan mendapatkan keuntungan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika pemain memasang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada taruhan memilih angka dan warna apabila tebakan pada live Video keluar sesuai dengan yang telah di pilih maka akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) maka secara otomatis saldo akan bertambah sesuai dengan kemenangan yang didapatkan, namun pemain dikatakan kalah apabila dalam putaran Live Video tebakan yang di pilih oleh pemain tidak sesuai dengan yang dipasang maka saldo secara otamatis akan berkurang. Bahwa terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU melakukan permainan Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) dilakukan sejak Akhir tahun 2023 hingga dilakukan penangkapan dan sebelum dilakukan penangkapan terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU telah melakukan deposit sebanyak 2 kali masing-masing patungan sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun kalah. Bahwa terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU melakukan permainan Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) tersebut sebagai pemain yang hanya bersifat untung-untungan saja dan dalam permainan tersebut yang digunakan akun milik saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU dan dilakukan secara patungan maka masing-masing apabila memperoleh kemenangan dibagi 2 dan uang hasil permainan judi tersebut oleh terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU digunakan untuk melakukan deposit kembali dan untuk kebutuhan pribadi. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. A T A U Ketiga : Bahwa terdakwa SAPTADI SIRIANTO alias TOTO bin SARRIP bersama dengan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU bin SAWALUDDIN (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan November 2024, bertempat di Perumahan Permata Arjuna , Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya, saksi Bismo Ella Rahman dan Samsul Arifin selaku anggota Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang terletak di perumahan Permata Arjuna, Kel Mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo terdapat orang yang bermain judi online, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.00 wib para saksi menuju kerumah kontrakan tersebut yang kemudian diketahui bahwa terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU didepan teras rumah kontrakan tersebut sedang melakukan permainan Judi Online, kemudian dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone Merk Infinix smart 6 Warna biru, Imei1:357101830820200, Imei2: 357101830820218 milik BAYU FAJARIYANTO alias BAYU dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C21 Warna biru, Imei1: 865655057068418, Imei2: 865655057068400 milik terdakwa terdapat History Permainan Judi Online Jenis “Roulette” dan terdapat transaksi akun judi online milik saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU. Bahwa selanjutnya ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU didapat keterangan bahwa terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU telah melakukan permainan judi online jenis slot Roulette menggunakan media elektronik tanpa memiliki izin, dilakukan dengan cara saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Merk Infinix smart 6 Warna biru, Imei1:357101830820200, Imei2: 357101830820218 miliknya membuka aplikasi web situs www.togelup.com (togelup) dan masuk menggunakan akun milik saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU dengan username : “TAREK123” dan password “wildan55, yang diikuti oleh terdakwa dengan menggunakan akun milik saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU, kemudian memilih permainan Roulette 1 selanjutnya terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU melakukan Deposit secara patungan di setor tunai melalui Rek Bank BNI No. 0574050402 A.n BAYU FAJARIYANTO di trasfer ke nomor rekening yang sudah di tentukan web situs “togelup”, selanjutnya menentukan jumlah taruhan yang setiap putaran berdurasi 1 menit dengan minimal bet (taruhan) Rp. 1.000,- (seribu rupiah) hingga maksimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya pemain memilih taruhan di angka yang dipilih dengan angka pilihan angka 1 sampai 36 sebagaimana berada dalam kolom permainan Roulette tersebut, dalam angka tersebut terdapat angka kecil yaitu 1 sampai 18 dan besar angka 19 sampai 36 lalu memilih warna merah atau hitam kemudian menunggu tebakan yang keluar sesuai dengan live video setiap putaran dalam permainan Roulette tersebut apabila akan melakukan taruhan lagi maka menunggu putaran berikutnya pada kolom RL berjalan kembali. Bahwa dalam permainan judi Roulette 1 dikatakan menang jika pemain memasang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada taruhan memilih warna apabila tebakan pada live Video keluar sesuai dengan yang telah di pilih maka akan mendapatkan keuntungan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika pemain memasang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada taruhan memilih angka dan warna apabila tebakan pada live Video keluar sesuai dengan yang telah di pilih maka akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) maka secara otomatis saldo akan bertambah sesuai dengan kemenangan yang didapatkan, namun pemain dikatakan kalah apabila dalam putaran Live Video tebakan yang di pilih oleh pemain tidak sesuai dengan yang dipasang maka saldo secara otamatis akan berkurang. Bahwa terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU melakukan permainan Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) dilakukan sejak Akhir tahun 2023 hingga dilakukan penangkapan dan sebelum dilakukan penangkapan terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU telah melakukan deposit sebanyak 2 kali masing-masing patungan sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun kalah. Bahwa terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU melakukan permainan Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) tersebut sebagai pemain yang hanya bersifat untung-untungan saja dan dalam permainan tersebut yang digunakan akun milik saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU dan dilakukan secara patungan maka masing-masing apabila memperoleh kemenangan dibagi 2 dan uang hasil permainan judi tersebut oleh terdakwa dan saksi BAYU FAJARIYANTO alias BAYU digunakan untuk melakukan deposit kembali dan untuk kebutuhan pribadi. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya