| Petitum |
P r i m a i r :
Dalam Konvensi:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat secara Materiel dan Inmateriel;
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00023 Tangal 15 Desember 2021, surat ukur nomor: 01366/BLORO/2021, luas 1.411 M?2;, atas nama Pemerintah Desa Bloro terletak di Dusun Bloro Tengah, Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo adalah Cacat Hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum bidang tanah penguasaan dan pemeliharaan Tanah persil nomor 27 petok 72/ Sertifikat Hak Pakai Nomor 00023 yang dipergunakan sebagai Makam terletak di Dusun Bloro Tengah, Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah Pak Mis / Sale
Sebelah Timur : Tanah Fatimah
Sebelah Selatan : Tanah Asri / Hj. Masruroh
Sebelah Barat : Tanah Miagi
adalah hak milik penggugat dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian Materiel dan Inmateriel penggugat sebesar sebesar Rp. 361.876.000 ( tiga ratus enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) dan Rp.50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dalam waktu 7 hari kerja saat putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mencoret Sertifikat Hak Pakai Nomor 00023 Tangal 15 Desember 2021, surat ukur nomor: 01366/BLORO/2021, luas 1.411 M?2;, atas nama Pemerintah Desa Bloro dalam waktu 7 hari kerja saat putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum para tergugat dengan membebankan biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
S u b s i d a i r :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |