Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2025/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. KASIM alias PAK MUNIB bin alm. SAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 123/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3300/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa KASIM alias PAK MUNIB bin Alm. SAMAN pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar jam 06.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni dalam tahun 2025, bertempat di Lahan Sawah, Dsn Mera’an timur, Ds Sumber Pinang, Kec Mlandingan, Kab. Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 05.00 Wib saksi korban Julian als P. Kunis bersama dengan saksi Hosnaini (istri saksi korban) menuju ke sawah milik saksi Jahri als Sulik di Dusun mera'an timur, Desa Sumber pinang, Kec. Mlandingan, Kab. Situbondo untuk menyangkul dan memperdalam aliran air lahan tembakau, kemudian saksi Hosnaini menuju kearah utara untuk mencari rumput, sekira pukul 06.00 wib tiba-tiba terdengar suara terdakwa berteriak dengan mengatakan "sapa rondap rebe lek ? “ (siapa yang merondap / mengobat rumput) lalu saksi korban menjawab "engkok cong, ecapok angin man taangin keneng rondap” (saya lek, kenak angin rondapnya terkena angin), ketika saksi korban melanjutkan mencangkul tiba-tiba terdakwa datang langsung mengayunkan sebilah sabit ke arah saksi korban namun saksi korban berhasil menangkis sabit tersebut dengan menggunakan cangkul yang dipegang saksi korban, dan ketika saksi korban meletakkan cangkulnya di tanah lalu terdakwa mengayunkan sabit dari arah kiri atas saksi korban hingga sabit tersebut mengenai daun telinga kiri saksi korban dan mengakibatkan daun telinga sebelah kiri luka robek dan terpotong atau hilang sebagian, lalu saksi korban jatuh ke tanah dengan posisi terkurap dan ketika berusaha merangkak untuk menjauh tiba-tiba terdakwa menindih tubuh saksi korban dan tidak lama kemudian warga datang melerai. Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No. 884/31/302.7.5/2025, hasil pemeriksaan saksi korban Julian als P. Kunis mengalami sbb : ? Kepala : Pada daun telinga kiri, sisi luar bawah, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar jaringan rawan telinga dengan bagian luar hilang, dan panjang luka 4 cm ? Leher, bahu, dada, punggung, perut, pinggang, perut, pinggang, dubur, anggota gerak atas, anggota gerak bawah, alat kelamin : Tidak tampak kelainan ? Pengobatan dan tindakan : Terhadap korban dilakukan perawatan luka dan dirawat inapkan, kemudian dilakukan prosedur operasi. ? KESIMPULAN : Pada laki-laki umur enam puluh sembilan tahun pada pemeriksaan fisik ditemukan, pada daun telinga kiri, sisi luar bawah, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar jaringan rawan telinga dengan bagian luar hilang, dan panjang luka 4 cm akibat trauma tajam. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr Septian Tri Anggara, pada UOBK Rumah Sakit Umum Daerah Besuki, tertanggal 05 Juni 2025. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya