Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. NIWATI alias MBAK NIWA binti SANIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4489/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : Kesatu ------ Bahwa ia Terdakwa NIWATI Als MBAK NIWA Binti SANIDIN, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 22.15 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Halaman Depan Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Nyamplung RT. 03 RW. 03 Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) “setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan “setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan atau menditribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu. perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 22.15 Wib Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan Terdakwa NIWATI Als MBAK NIWA Binti SANIDIN di Halaman Depan Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Nyamplung RT. 03 RW. 03 Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran mengedarkan Pil TREX di Kota Situbondo tepatnya di Kampung Nyamplung Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, lalu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 850 (delapan ratus lima puluh) butir Pil TREX, 2 (dua) pak plastik klip kecil, dan 1 (satu) pak plastik klip sedang yang ditemukan didalam kresek hitam di atas sofa yang berada di halaman depan Rumah Terdakwa, 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir dengan jumlah 40 (empat puluh) butir PIL TREX, uang tunai sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), dan uang sebesar Rp. 101.000,- (seratus satu ribu rupiah) yang ditemukan di dalam dompet merah yang berada di atas sofa halaman depan Rumah Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO yang ditemukan di genggaman tangan kiri Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari MOL pada hari Senin tanggal 14 Juli tahun 2025 sekira jam 21.30 Wib dengan cara bertemu langsung di Depan Sebuah Warung yang beralamat di Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa sekira jam 22.00 Wib Terdakwa menjual 4 (empat) bungkus plastik yang masing-masing plastik berisikan 5 (lima) butir Pil TREX dengan total 20 (dua puluh) butir Pil TREX dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh lima rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY tanpa resep dokter dengan cara bertemu langsung di Halaman Depan Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Nyamplung Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo; - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur BidangLAboratorium Forensik No LAB : 06963/NOF/2025, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih yang terdapat logo “Y” dengan berat netto + 0,452 (nol koma empat lima puluh dua) gram dan 2 (dua) butir tablet warna putih yang terdapat logo “Y” dengan berat netto + 0,473 (nol koma empat tujuh tiga) tersebut tersebut adalah benar tablet warna putih yang terdapat logo “Y” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. - ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atau Kedua ----------Bahwa ia Terdakwa NIWATI Als MBAK NIWA Binti SANIDIN, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 22.15 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Halaman Depan Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Nyamplung RT. 03 RW. 03 Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa Obat Keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 22.15 Wib Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan Terdakwa NIWATI Als MBAK NIWA Binti SANIDIN di Halaman Depan Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Nyamplung RT. 03 RW. 03 Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran mengedarkan Pil TREX di Kota Situbondo tepatnya di Kampung Nyamplung Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, lalu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H Saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 850 (delapan ratus lima puluh) butir Pil TREX, 2 (dua) pak plastik klip kecil, dan 1 (satu) pak plastik klip sedang yang ditemukan didalam kresek hitam di atas sofa yang berada di halaman depan Rumah Terdakwa, 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir dengan jumlah 40 (empat puluh) butir PIL TREX, uang tunai sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), dan uang sebesar Rp. 101.000,- (seratus satu ribu rupiah) yang ditemukan di dalam dompet merah yang berada di atas sofa halaman depan Rumah Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO yang ditemukan di genggaman tangan kiri Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari MOL pada hari Senin tanggal 14 Juli tahun 2025 sekira jam 21.30 Wib dengan cara bertemu langsung di Depan Sebuah Warung yang beralamat di Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa sekira jam 22.00 Wib Terdakwa menjual 4 (empat) bungkus plastik yang masing-masing plastik berisikan 5 (lima) butir Pil TREX dengan total 20 (dua puluh) butir Pil TREX dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh lima rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY tanpa resep dokter dengan cara bertemu langsung di Halaman Depan Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Nyamplung Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo ; - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No LAB : 06963/NOF/2025, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih yang terdapat logo “Y” dengan berat netto + 0,452 (nol koma empat lima puluh dua) gram dan 2 (dua) butir tablet warna putih yang terdapat logo “Y” dengan berat netto + 0,473 (nol koma empat tujuh tiga) tersebut tersebut adalah benar tablet warna putih yang terdapat logo “Y” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. - Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan PIL TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ; - ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya