Dakwaan |
PERTAMA - Bahwa terdakwa YAYAN bin SALIM (alm), pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di di Jalan Raya Desa Pesanggrahan Kec. Jangkar Kab. Situbondo atau setidaktidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Kerusakan Kendaraan Dan Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor No.Pol : L-5498-CX, STNK No.Pol : L-5498-CX a.n. DJOKO PRAMUDIYANTO, Alamat : Semalang I/24, Merk : Honda, Type : ACB2J21B02 AT Jenis : Sepeda Motor, Model : Sepeda Motor, Tahun Pembuatan : 2014, Isi Silinder : 00125 CC, Noka : MH1JFJ114EK252811, Nosin : JFJ1E1260586, Warna : Putih, Bahan Bakar : bensin, Warna TNKB : hitam Tahun Reg : 2014, No. BPKB : - No. STNK : 1235484 berlaku sampai 25-09-2019 hendak menyebrang jalan dari arah selatan menuju utara dengan tujuan ke arah timur menuju ke Desa Palangan Kecamatan Jangkar, pada saat bersamaan dari arah timur terdapat kendaraan 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor No. Pol : P-2144-FO STNK No. Pol : P-2144-FO a.n. KHO’IFIN, Alamat : Kp. Banongan Selatan RT. 002 RW.005 Ds. Wringinanom Merk : Honda, Type : F1C02N28L0 AT Jenis : Sepeda Motor, Model : Solo, Tahun Pembuatan : 2017, Isi Silinder : 110 CC, Noka : MH1JM3119HK053288, Nosin : JM31E1058009, Warna : Merah , Bahan Bakar : bensin, Warna TNKB : putih, Tahun Reg : 2023, No. BPKB : N03236543 No. STNK : 15225515.F. berlaku sampai 30-05-2027 yang dikemudikan oleh korban AHMAD FIQIH SYAUQISH SHOFARIYAH karena jarak sudah dekat dan Terdakwa pada saat akan menyebrang tidak konsentrasi terhadap situasi arus lalu lintas dari arah timur sehingga akhirnya menyebabkan terjadinya benturan antara kendaraan Sepeda Motor No.Pol : L-5498-CX warna putih yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan kendaraan Sepeda Motor No.Pol : P-2144-FO warna merah yang dikendarai oleh saksi korban AHMAD FIQIH SYAUQISH SHOFARIYAH, yang mengakibatkan Terdakwa dan korban AHMAD FIQIH SYAUQISH SHOFARIYAH terpental dari kendaraannya yang mengakibatkan Terdakwa dan sepeda motornya tergeletak di badan jalan raya sedangkan Korban AHMAD FIQIH SYAUQISH SHOFARIYAH terpental di badan jalan sebelah barat sekitar kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter dari posisi kendaaraan sepeda motor yang dikendarainya. Akibatnya Korban AHMAD FIQIH SYAUQISH SHOFARIYAH dalam kondisi tidak sadar disertai kejang-kejang yang disaksikan oleh Saksi NURHANIYA alias BU NUR binti MAMIN dan Saksi MARYAMA alias BU MAR binti MAMIN sampai pada akhirnya dibawa ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo dalam keadaan meninggal dunia. - Bahwa akibat dari kelalaian Terdakwa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No. Pol : P-2144-FO STNK No. Pol : P-2144-FO a.n. KHO’IFIN, Alamat : Kp. Banongan Selatan RT 002 RW 005 Ds. Wringinanom Merk : Honda, Type : F1C02N28L0 AT Jenis : Sepeda Motor, Model : Solo, Tahun Pembuatan : 2017, Isi Silinder : 110 CC, Noka : MH1JM3119HK053288, Nosin : JM31E1058009, Warna : Merah , Bahan Bakar : bensin, Warna TNKB : putih, Tahun Reg : 2023, No. BPKB : N03236543 No. STNK : 15225515.F. berlaku sampai 30-05-2027 yang dikemudikan oleh korban AHMAD FIQIH SYAUQISH SHOFARIYAH mengalami kerusakan berupa shock bengkok, body depan samping kanan dan spakbor depan lecet - Bahwa akibat dari kelalaian Terdakwa YAYAN bin SALIM (alm) mengakibatkan korban AHMAD FIQIH SYAUQISH SHOFARIYAH meninggal dunia sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/2343/431.302 4.2/2025 tertanggal 02 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Wildan selaku Dokter Pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Mediko Legal RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo dengan kesimpulan • Jenazah laki – laki. • Pemeriksaan luar ditemukan: • Kepala: Terdapat memar pada kepala bagian atas. • Hidung: Terdapat perdarahan. • Telinga: Terdapat perdarahan pada kanan dan kiri. • Mulut: Terdapat perdarahan. • Anggota gerak atas: Terdapat luka bebras pada punggung lengan kanan. FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H., M.H. • Sebab kematian: Di duga meninggal akibat: Cidera Otak Berat (COB). --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan------------------------- ATAU KEDUA - Bahwa terdakwa YAYAN bin SALIM (alm), pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di di Jalan Raya Desa Pesanggrahan Kec. Jangkar Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan Dengan Sengaja Tidak Menghentikan Kendaraannya, Tidak Memberikan Pertolongan, atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor No.Pol : L-5498-CX, STNK No.Pol. : L-5498-CX a.n. DJOKO PRAMUDIYANTO , Alamat : Semalang I/24, Merk : Honda, Type : ACB2J21B02 AT Jenis : Sepeda Motor, Model : Sepeda Motor, Tahun Pembuatan : 2014, Isi Silinder : 00125 CC, Noka : MH1JFJ114EK252811, Nosin : JFJ1E1260586, Warna : Putih , Bahan Bakar : bensin , Warna TNKB : hitam Tahun Reg : 2014, No. BPKB : - No. STNK : 1235484 berlaku sampai 25-09-2019 hendak menyebrang jalan dari arah selatan menuju utara dengan tujuan ke arah timur menuju ke Desa Palangan Kecamatan Jangkar, pada saat bersamaan dari arah timur terdapat kendaraan 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor No. Pol : P-2144-FO STNK No. Pol : P-2144-FO a.n. KHO’IFIN , Alamat : Kp. Banongan Selatan RT. 002 RW.005 Ds. Wringinanom Merk : Honda, Type : F1C02N28L0 AT Jenis : Sepeda Motor, Model : Solo, Tahun Pembuatan : 2017, Isi Silinder : 110 CC, Noka : MH1JM3119HK053288, Nosin : JM31E1058009, Warna : Merah , Bahan Bakar : bensin , Warna TNKB : putih, Tahun Reg : 2023, No. BPKB : N03236543 No. STNK :15225515.F. . berlaku sampai 30-05-2027 yang dikemudikan oleh korban AHMAD FIQIH SYAUQISH SHOFARIYAH. Kemudian karena jarak sudah dekat dan Terdakwa pada saat akan menyebrang tidak konsentrasi terhadap situasi arus lalu lintas dari arah timur sehingga akhirnya menyebabkan terjadinya benturan antara kendaraan Sepeda Motor No. Pol : L-5498-CX warna putih yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan kendaraan Sepeda motor No. Pol : P-2144-FO warna merah yang dikendarai oleh saksi korban AHMAD FIQIH SYAUQISH SHOFARIYAH, yang mengakibatkan Terdakwa dan korban AHMAD FIQIH SYAUQISH SHOFARIYAH terpental dari kendaraannya yang mengakibatkan Terdakwa dan sepeda motornya tergeletak di badan jalan raya namun tetap dalam keadaan sadar dan hanya mengalami luka ringan, Terdakwa setelah mengalami kecelakaan masih sempat memungut barang yang dibawa dan kendaraanya ke pinggir bahu jalan sebelah utara. Pada saat itu Saksi NURHANIYA alias BU NUR binti MAMIN dan Saksi MARYAMA alias BU MAR binti MAMIN sempat menegur Terdakwa untuk membantu menolong pengendara lawan yaitu Korban namun Terdakwa tidak menggubris dan pada saat Saksi BU MAR dan Saksi BU NUR pandangannya teralihkan kemudian tiba-tiba Terdakwa menyalahkan kendaraannya kemudian melarikan diri menggunakan kendaraan Sepeda Motor No. Pol : L-5498-CX warna putih yang dikemudikan oleh Terdakwa. Sedangkan Korban AHMAD FIQIH SYAUQISH SHOFARIYAH terpental di badan jalan sebelah barat sekitar kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter dari posisi pengendara kendaaraan sepeda motor yang dikendarainya. Akibatnya Korban AHMAD FIQIH SYAUQISH SHOFARIYAH dalam kondisi tidak sadar disertai kejang-kejang sampai pada akhirnya dibawa ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian Terdakwa berhenti di sebuah pondok di sekitar desa Kedungdowo dengan tujuan Terdakwa ingin beristirahat tidur di pondok tersebut. Beberapa saat kemudian ada warga lewat dan menanyakan tentang kondisi Terdakwa yang kesakitan, kemudian warga tersebut memberi tahu keluarga Terdakwa di Desa Ketowan dan membawa Terdakwa ke Puskesmas Arjasa untuk dilakukan perawatan dan keesokan paginya Terdakwa di datangi oleh aparat kepolisian yang menanyakan keterlibatan Terdakwa dengan kecelakaan yang terjadi di Jalan raya desa Pesanggrahan yang mengakibatkan korban AHMAD FIQIH SYAUQISH SHOFARIYAH meninggal. Akhirnya Terdakwa mengakui bahwa terlibat kecelakaan yang terjadi di Jalan raya desa Pesanggrahan yang mengakibatkan korban meninggal kepada pihak Kepolisan. - Bahwa akibat dari kelalaian Terdakwa YAYAN bin SALIM (alm) mengakibatkan korban AHMAD FIQIH SYAUQISH SHOFARIYAH meninggal dunia sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/2343/431.302.4.2/2025 tertanggal 02 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Wildan selaku Dokter Pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Mediko Legal RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo dengan kesimpulan: • Jenazah laki-laki. • Pemeriksaan luar ditemukan: • Kepala: Terdapat memar pada kepala bagian atas. • Hidung: Terdapat perdarahan. • Telinga: Terdapat perdarahan pada kanan dan kiri. • Mulut: Terdapat perdarahan. • Anggota gerak atas: Terdapat luka bebras pada punggung lengan kanan. • Sebab kematian: Di duga meninggal akibat: Cedera Otak Berat (COB). ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan- |