Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2025/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H. MUHAMMAD FAIZAL alias FAIZAL Bin ABDUL HANNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3809/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAIZAL alias FAIZAL Bin ABDUL HANNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN KESATU -----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL alias FAIZAL bin ABDUL HANNAN pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 11.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di SPBU Kotakan yang beralamat Jl. Raya Bondowoso Kotakan Utara Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal dari hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Juni tahun 2025 , Saksi ARIS FAJAR dan Saksi AGUS CAHYONO S.H. beserta anggota anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada seorang laki laki sering membawa narkotika jenis sabu dengan ciri ciri masih muda umur sekitar 24 tahun, kulit kehitaman, tinggi sekitar 170 cm, dan mengendarai sepeda motor honda scopy warna putih. Kemudian Saksi ARIS FAJAR dan Saksi AGUS CAHYONO S.H. beserta anggota anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 02.45 WIB, Terdakwa menghubungi IWAN (DPO) melalui telepon whatsapp dan berkata “BARANGNYA SUDAH HABIS”, kemudian dijawab oleh IWAN (DPO) “LANGSUNG KERUMAH LEK”. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke rumah IWAN (DPO) dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih Nopol P-5883-DC. Sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa sampai di rumah IWAN (DPO) dan langsung masuk untuk menemui IWAN (DPO) di ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sebelumnya dengan jumlah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada IWAN (DPO) lalu IWAN (DPO) kembali memberikan 1 (satu) poket yang berisi sabu dengan dibungkus plastik klip kecil dan berkata “INI SETORNYA Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)” dan dijawab Terdakwa “IYA”. Selanjutnya Terdakwa berpamitan kepada IWAN (DPO) untuk pulang. Selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa menghubungi teman Terdakwa bernama saudara SUSANTO melalui telepon whatsapp untuk mengajak nongkrong tapi tidak dijawab oleh saudara SUSANTO. Sekira pukul 10.30 WIB, saudara SUSANTO kembali menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp mengatakan “SINI MAEN KE POM” lalu Terdakwa menjawab “POM MANA?”, dijawab kembali oleh saudara SUSANTO “POM KOTAKAN”, dan kembali dijawab oleh Terdakwa mengatakan “SAYA MAU MANDI DULU TERUS BERANGKAT KESANA”. Selanjutnya setelah mandi, Terdakwa kembali dihubungi oleh saudara SUSANTO mengatakan “GIMANA KOK LAMA?”, lalu Terdakwa menjawab “INI BARU SELESAI MANDI, LANGSUNG BERANGKAT”. Selanjutnya sekira pukul 11.15 WIB, Terdakwa berangkat menuju Lokasi saudara SUSANTO yang berada di Pom Kotakan dan mengikuti antrian pembelian bensin sekaligus Terdakwa menghubungi SUSANTO dan SUSANTO tidak bisa dihubungi. Kemudian Saksi ARIS FAJAR dan Saksi AGUS CAHYONO S.H. beserta anggota anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo sedang melakukan patroli dan melihat Terdakwa sedang duduk diatas sepeda motornya dalam keadaan gugup, sehingga dilakukan introgasi disamping toilet, kemudian dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa di saksikan oleh Saksi DWI RADID FEBRIYANTO selaku operator SPBU menemukan 1 (satu) buah Wireless mic warna hitam di saku celana Terdakwa, ternyata di dalam Wireless mic tersebut berisi 5 (lima) poket sabu dengan rincian 1 (satu) buah sedotan warna biru yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram, 1 (satu) buah sedotan warna biru yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) Gram, 1 (satu) buah sedotan warna orange yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) Gram, 1 (satu) buah sedotan warna biru yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) Gram, 1 (satu) buah sedotan warna biru yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) Gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,68 (dua koma enam puluh delapan) Gram. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Saksi ARIS FAJAR dan Saksi AGUS CAHYONO S.H. beserta anggota anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penggeledahan rumah Terdakwa beralamat Dusun Krajan Utara Rt 01 Rw 01 Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dan menemukan beberapa barangg bukti lainnya yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 2.68 (dua koma enam delapan) gram yang menempel seperangkat alat hisab sabu (bong) ditemukan di bawah tempat tidur Terdakwa di dalam kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk digipounds, 3 (tiga) pack plastik klip, 1 (satu) buah gunting warna biru muda, 1 (satu) buah isolasi kertas, 1 (satu) buah notebook catatan penjualan sabu warna merah ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang bergantung di gantungan baju dalam kamar rumah Terdakwa, 2 (dua) buah sedotan warna biru, 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil, 1 (satudusun) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dan 17 (tujuh belas) plastik klip kecil ditemukan di dalam 2 (dua) buah kotak bekas bungkus rokok DJI SAM SOE warna hitam yang terletak di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang digantung di gantungan baju dalam kamar rumah Terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 05878/NNF/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., Apt. dan FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : • 17902/2025/NNF.- dan 17907/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan Terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL alias FAIZAL bin ABDUL HANNAN pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 11.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di SPBU Kotakan yang beralamat Jl. Raya Bondowoso Kotakan Utara Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal dari hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Juni tahun 2025 , Saksi ARIS FAJAR dan Saksi AGUS CAHYONO S.H. beserta anggota anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada seorang laki laki sering membawa narkotika jenis sabu dengan ciri ciri masih muda umur sekitar 24 tahun, kulit kehitaman, tinggi sekitar 170 cm, dan mengendarai sepeda motor honda scopy warna putih. Kemudian Saksi ARIS FAJAR dan Saksi AGUS CAHYONO S.H. beserta anggota anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa menghubungi teman Terdakwa bernama saudara SUSANTO melalui telepon whatsapp untuk mengajak nongkrong tapi tidak dijawab oleh saudara SUSANTO. Sekira pukul 10.30 WIB, saudara SUSANTO kembali menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp mengatakan “SINI MAEN KE POM” lalu Terdakwa menjawab “POM MANA?”, dijawab kembali oleh saudara SUSANTO “POM KOTAKAN”, dan kembali dijawab oleh Terdakwa mengatakan “SAYA MAU MANDI DULU TERUS BERANGKAT KESANA”. Selanjutnya setelah mandi, Terdakwa kembali dihubungi oleh saudara SUSANTO mengatakan “GIMANA KOK LAMA?”, lalu Terdakwa menjawab “INI BARU SELESAI MANDI, LANGSUNG BERANGKAT”. Selanjutnya sekira pukul 11.15 WIB, Terdakwa berangkat menuju Lokasi saudara SUSANTO yang berada di Pom Kotakan dan mengikuti antrian pembelian bensin sekaligus Terdakwa menghubungi SUSANTO dan SUSANTO tidak bisa dihubungi. Kemudian Saksi ARIS FAJAR dan Saksi AGUS CAHYONO S.H. beserta anggota anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo sedang melakukan patroli dan melihat Terdakwa sedang duduk diatas sepeda motornya dalam keadaan gugup, sehingga dilakukan introgasi disamping toilet, kemudian dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa di saksikan oleh Saksi DWI RADID FEBRIYANTO selaku operator SPBU menemukan 1 (satu) buah Wireless mic warna hitam di saku celana Terdakwa, ternyata di dalam Wireless mic tersebut berisi 5 (lima) poket sabu dengan rincian 1 (satu) buah sedotan warna biru yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram, 1 (satu) buah sedotan warna biru yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) Gram, 1 (satu) buah sedotan warna orange yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) Gram, 1 (satu) buah sedotan warna biru yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) Gram, 1 (satu) buah sedotan warna biru yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) Gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,68 (dua koma enam puluh delapan) Gram. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Saksi ARIS FAJAR dan Saksi AGUS CAHYONO S.H. beserta anggota anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penggeledahan rumah Terdakwa beralamat Dusun Krajan Utara Rt 01 Rw 01 Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dan menemukan beberapa barangg bukti lainnya yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 2.68 (dua koma enam delapan) gram yang menempel seperangkat alat hisab sabu (bong) ditemukan di bawah tempat tidur Terdakwa di dalam kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk digipounds, 3 (tiga) pack plastik klip, 1 (satu) buah gunting warna biru muda, 1 (satu) buah isolasi kertas, 1 (satu) buah notebook catatan penjualan sabu warna merah ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang bergantung di gantungan baju dalam kamar rumah Terdakwa, 2 (dua) buah sedotan warna biru, 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dan 17 (tujuh belas) plastik klip kecil ditemukan di dalam 2 (dua) buah kotak bekas bungkus rokok DJI SAM SOE warna hitam yang terletak di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang digantung di gantungan baju dalam kamar rumah Terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 05878/NNF/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., Apt. dan FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : • 17902/2025/NNF.- dan 17907/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan Terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ----------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-

Pihak Dipublikasikan Ya