Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Sit 1.VINI ANGELINE, SH
2.AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
NAWANG AGAS PERMADI bin SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-466/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : Kesatu : Bahwa Terdakwa NAWANG AGAS PERMADI bin SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perum. Griya Madani Kel/Ds. Sumber Kolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Berawal petugas dari BNNP Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya serangkaian perbuatan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja yang dilakukan oleh terdakwa NAWANG AGAS PERMADI bin SUDIRMAN yang bekerja sebagai pemilik warung kopi di daerah Perum Griya Madani Kel/Ds. Sumber Kolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo, selanjutnya saksi GERRY AMANO SUTRISNO, S.H bersama Team menuju warung kopi milik terdakwa NAWANG AGAS PERMADI bin SUDIRMAN yang pada saat itu di warung kopi petugas dari BNNP Jawa Timur menemukan saksi ZAKY GHUFRON yang merupakan pegawai atau penjaga warung kopi yang sedang tidur atau istirahat di warung kopi milik terdakwa NAWANG AGAS PERMADI bin SUDIRMAN tersebut. - Kemudian petugas dari BNNP Jawa Timur meminta saksi ZAKY GHUFRON untuk menunjukkan tempat tinggal terdakwa dan sesampainya dirumah tersebut kemudian saksi ZAKY GHUFRON mengetuk pintu rumah terdakwa yang akhirnya terdakwa membuka pintu dan keluar rumah selanjutnya pada saat itu saksi bersama dengan Team dari BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengakui telah menyimpan dan menyembunyikan Narkotika Ganja miliknya di atas Alamari yang ada di dalam rumahnya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dengan berat Netto ± 178,492 (seratus tujuh puluh delapan koma empat sembilan dua) gram yang terlilit isolasi warna coklat terbungkus plastik warna putih, 1 (satu) Handphone merk Redmi Note 8 Pro warna biru dengan nomor panggil 08787885454341 dan nomor whatsapp 081234511241 dan 1 (satu) pack kertas papir dibawa ke kantor BNNP Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis Ganja pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 dari JECKLIN (DPO) yang dikirim melalui jasa Ekspedisi Lion Parcel dari Medan, dan narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa beli dari saksi MUKHAMMAD BAHRUDDIN FAKEH USMAN bin NUR KHOLIS (berkas tersendiri) disamping itu terdakwa juga mengedarkan Narkotika jenis Ganja ke M. TAUFIQ (DPO) dan menggunakan narkotika jenis ganja tersebut bersama saksi ZAKY GHUFRON; - Bahwa terdakwa sendiri secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongon I, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 11 Oktober 2024 No. LAB:08291/NNF/2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 23113/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua : Bahwa Terdakwa NAWANG AGAS PERMADI bin SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perum. Griya Madani Kel/Ds. Sumber Kolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Berawal petugas dari BNNP Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya serangkaian perbuatan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja yang dilakukan oleh terdakwa NAWANG AGAS PERMADI bin SUDIRMAN yang bekerja sebagai pemilik warung kopi di daerah Perum Griya Madani Kel/Ds. Sumber Kolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo, selanjutnya saksi GERRY AMANO SUTRISNO, S.H bersama Team menuju warung kopi milik terdakwa NAWANG AGAS PERMADI bin SUDIRMAN yang pada saat itu di warung kopi petugas dari BNNP Jawa Timur menemukan saksi ZAKY GHUFRON yang merupakan pegawai atau penjaga warung kopi yang sedang tidur atau istirahat di warung kopi milik terdakwa NAWANG AGAS PERMADI bin SUDIRMAN tersebut. - Kemudian petugas dari BNNP Jawa Timur meminta saksi ZAKY GHUFRON untuk menunjukkan tempat tinggal terdakwa dan sesampainya dirumah tersebut kemudian saksi ZAKY GHUFRON mengetuk pintu rumah terdakwa yang akhirnya terdakwa membuka pintu dan keluar rumah selanjutnya pada saat itu saksi bersama dengan Team dari BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengakui telah menyimpan dan menyembunyikan Narkotika Ganja miliknya di atas Alamari yang ada di dalam rumahnya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dengan berat Netto ± 178,492 (seratus tujuh puluh delapan koma empat sembilan dua) gram yang terlilit isolasi warna coklat terbungkus plastik warna putih, 1 (satu) Handphone merk Redmi Note 8 Pro warna biru dengan nomor panggil 08787885454341 dan nomor whatsapp 081234511241 dan 1 (satu) pack kertas papir dibawa ke kantor BNNP Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis Ganja pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 dari JECKLIN (DPO) yang dikirim melalui jasa Ekspedisi Lion Parcel dari Medan, dan narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa beli dari saksi MUKHAMMAD BAHRUDDIN FAKEH USMAN bin NUR KHOLIS (berkas tersendiri) disamping itu terdakwa juga menggunakan narkotika jenis ganja tersebut bersama saksi ZAKY GHUFRON; - Bahwa terdakwa sendiri secara tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 11 Oktober 2024 No. LAB:08291/NNF/2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 23113/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya