Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Sit |
Tanggal Surat |
Senin, 10 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | LEMBAGA PERGERAKAN MASYARAKAT PEDULI JASA KONSTRUKSI (LPM-PJK) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KUDUS SURYA DHARMA, SH | LEMBAGA PERGERAKAN MASYARAKAT PEDULI JASA KONSTRUKSI (LPM-PJK) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PPK Pembangunan Gor TA 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kab. Situbondo | 2 | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kab. Situbondo | 3 | Asisten Bidang Pembangunan Kabupaten Situbondo | 4 | Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo | 5 | Bupati Kabupaten Situbondo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Inspektur Inspektorat Kabupaten Situbondo | 2 | Ketua Banggar DPRD Kabupaten Situbondo | 3 | Kepala BPKP Provinsi Jawa Timur | 4 | Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) | 5 | Kepala LPJK Kementerian PUPR | 6 | Daniel Agus Siekwandy, Direktur PT. TENTREM KARYA SENTOSA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Heriyanto SH MH | Ketua Banggar DPRD Kabupaten Situbondo |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad / Onrecht Matige Heid Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa;
- Menyatakan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa secara gandeng renteng dengan Para Tergugat;
- Menetapkan pelaksanaan Obyek Sengketa telah cacat prosedur (Maal Procedur) dan cacat administrasi (Maal Administrations);
- Menetapkan pelaksanaan Obyek Sengketa menjadi tidak sah;
- Memerintahkan Penggugat untuk melanjutkan upaya hukum lain sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku berdasarkan putusan perkara ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat IV menayangkan daftar hitam atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Turut Tergugat VI;
- Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk mencabut Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa yang dimiliki oleh Tergugat I;
- Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Â
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex. Aquo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |