Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Sit USWATUN HASANAH KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI) GURU-GURU RAUNG SITUBONDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PROVISI

Meletakkan Sita Persamaan atas Sebidang tanah pekarangan dengan nomor SHM 1821 dengan luas 1500 M2 yang terletak di desa gelung kecamatan penarukan kabupaten situbondo provensi jawa timur

Dalam Pokok Perkara Primair:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya atas seluruh tabungan dalam Buku Tabungan Talubi No. 4230/7065/10476 milik Mustar (orang tua Penggugat);

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprstasi);

4. Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat mempunyai kewajiban pokok untuk mengembalikan/membayar seluruh tabungan dalam Buku Tabungan Talubi No. 4230/7065/10476 milik Mustar (orang tua Penggugat) dan bunganya berserta kerugian immateriilnya adalah sebesar Rp281.300.000,00 (dua ratus delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah), dengan rincian :

  • Tabungan sebesar Rp148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah).
  • Bunga Mei 2022 sampai dengan Januari 2026 sebesar Rp33.300.000,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). segera setelah putusan perkara ii dibacakan dan apabila Tergugat tidak membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhnya tabungan tersebut diatas, maka terhadapĀ aset Tergugat berupa Sebidang tanah pekarangan dengan nomor SHM 1821 dengan luas 1500 M2 yang terletak di desa gelung kecamatan penarukan kabupaten situbondo provensi jawa timur akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran seluruh tabungan dalam Buku Tabungan Talubi No. 4230/7065/10476 milik Mustar (orang tua Penggugat) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak Putusan perkara ini menurut hukum dapat dijalankan;

6. Menyatakan dan menetapkan, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan permohonan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Subsidair:

Atau apabila yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak