| Dakwaan |
DAKWAAN : ----- Bahwa ia Terdakwa FEBRI HERIYANTO Als FEBRI Bin HERI YULIANTO bersama-sama dengan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS Bin MULYADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI Bin P. ANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Rumah milik Saksi Korban JUPRIYANTO Als BUYUNG yang beralamat di Jalan Semeru RT. 01 RW. 11 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------- -Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wib ketika Terdakwa FEBRI HERIYANTO Als FEBRI Bin HERI YULIANTO bersama dengan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS Bin MULYADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 FERDI Bin P. ANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pulang kerja dari bengkel dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam – orange Nopol : P-6714-EY melewati Sebuah Rumah milik Saksi Korban JUPRIYANTO Als BUYUNG yang beralamat di Jalan Semeru RT. 01 RW. 11 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan tujuan ke Rumah Terdakwa, dan sesampainya di Rumah Terdakwa lalu Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS berkata “saya nanti mau kesana (kerumah Terdakwa) cang”, dan Terdakwa menjawab “kerumah dah”, kemudian Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS bersama dengan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI meninggalkan Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam – orange Nopol : P-6714-EY ; -Bahwa sekira jam 18.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bukit Putih RT. 003 RW. 003 Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo datang Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam –orange mopol : P-6714-EY bersama dengan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario warna putih nopol : P-2279- FR, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS dan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI bersepakat untuk melakukan aksi pencurian di Rumah Saksi Korban JUPRIYANTO Als BUYUNG, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS dan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI langsung berangkat menuju ke Rumah Saksi Korban JUPRIYANTO Als BUYUNG dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nopol : P-2279-FR milik Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam – orang Nopol : P-6714-EY milik Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS di titipkan di rumah Terdakwa, dan sesampainya di Rumah Saksi Korban JUPRIYANTO Als BUYUNG, lalu Terdakwa menurunkan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI dan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS di pekarangan kosong sebelah timur Rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan kembali bersama istri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI dan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nopol : P-2279-FR milik Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI ; -Bahwa sekira jam 18.30 Wib Terdakwa datang bersama dengan istri Terdakwa, lalu istri Terdakwa langsung pergi meninggalkan Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nopol : P-2279-FR milik Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI dan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS, selanjutnya Terdakwa langsung mengarahkan jalan masuk ke dalam halaman Rumah Saksi Korban JUPRIYANTO Als BUYUNG yang beralamat di Jalan Semeru RT. 01 RW. 11 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan cara memanjat tembok sebelah timur dengan tinggi ± 2 (dua) meter, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI dan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS saling membantu satu sama lian untuk memanjat tembok tersebut, dan setelah berhasil masuk ke dalam halaman Rumah Saksi Korban JUPRIYANTO Als BUYUNG, lalu Terdakwa langsung menuju ke arah salah satu jendela Rumah Saksi Korban JUPRIYANTO Als BUYUNG, kemudian Terdakwa mencongkel jendela dan teralis dengan menggunakan obeng panjang ±30 (tiga puluh) cm dan pegangan terbuat dari plastik berwarna orange sedangkan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI dan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS bertugas untuk memantau situasi di sekitar rumah, selanjutnya setelah jendela dan teralis berhasil terbuka Terdakwa masuk ke dalam Rumah dan langsung membukakan pintu belakang guna memberikan akses masuk kepada Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI dan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS, setelah itu Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI dan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS masuk ke dalam rumah tersebut, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS langsung menuju ke lantai 2 (dua) sedangkan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI berada di lantai 1 (satu) untuk mencari barang-barang berharga yang berada di dalam rumah tersebut, kemudian ketika Terdakwa bersama dengan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS berada di lantai 2 (dua) Terdakwa dan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS tidak menemukan barang-barang berharga sehingga Terdakwa dan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS memutuskan untuk turun ke lantai 1 (satu), selanjutnya Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI berhasil menemukan barang berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg warna hijau di dapur rumah, Sepasang sepatu merk PUMA warna abu-abu, 1 (satu) buah sabuk berwarna hitam, dan 1 (satu) buah topi motif anyaman berwarna cokelat di dalam salah satu kamar rumah tersebut, setelah itu Saksi FERDYANSYAH Als FERDI langsung memakai Sepasang sepatu merk PUMA warna abu-abu, 1 (satu) buah sabuk berwarna hitam, dan 1 (satu) buah topi motif anyaman berwarna cokelat tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, lalu Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS menuju ke salah satu kamar depan di lantai 1 (satu) rumah tersebut dan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS menemukan 1 (satu) buah celana jeans merk Hermes, setelah itu Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS langsung menggunakan 1 (satu) buah celana jeans merk Hermes tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya ; -Bahwa sekira jam 22.30 Wib tiba-tiba lampu rumah tersebut menyala hingga membuat Terdakwa, Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI dan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS panik dan langsung mencari tempat persembunyian di lantai 2, lalu Terdakwa naik ke atas plafon rumah dan keluar melalui plafon dengan meninggalkan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI dan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS yang masih berada di dalam Rumah Saksi Korban JUPRIYANTO Als BUYUNG dengan berjalan kaki ; -Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FEBRI HERIYANTO Als FEBRI Bin HERI YULIANTO bersama-sama dengan Saksi NANDIMAS ILHAM FITRA Als DIMAS Bin MULYADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi MOHAMMAD FERDYANSYAH Als FERDI Bin P. ANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Korban JUPRIYANTO Als BUYUNG mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.- |