Dakwaan |
Dakwaan : Kesatu : Bahwa terdakwa DODIK HARYANTO alias DODIK bin SANDIONO pada hariJumat, tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2025, bertempat di warung kopi Pak Lili masuk Wilayah Kp. Gudang Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung dekat persawahan alamat Dusun Gudang Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo telah sering terdapatseseorang melakukan permainan judi online, kemudian pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib para saksi mendatangi warung yang diketahui milik saksi YULIYASTO alias LILI dan mendapati terdakwa, saksi AHMAD SUPRIYANTONO, HENDRIANSYAH alias HENDRI bin SAMSUL, SANDI ARYADI alias SANDI bin SAWIR dan AHMAD alias PAK ALIF (yang empatnya merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berada di gazebo halaman warung milik saksi YULIYATO alias LILI sedang memegang Handphone dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone milik terdakwa, Maupun Keempat Lainya di dapati History Permainan Judi Online, dengan menggunakan akun masing-masing dan bermain sendiri-sendiri, semuanya dibenarkan oleh terdakwa maupun keempat lainnya, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Samsung GALAXY A20s, wama merah IMEI 1 359302101425848 IMEI 2: 359302101425846, Uang tunai milik terdakwa dari sisa saldo DANA sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), Uang tunai milik terdakwa dari sisa saldo akun judi sebesar Rp. 169.000 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara pertama terdakwa Top Up uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kedua uang sebesar Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) melalui toko alfamart/Indomaret terdekat ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 085606149154 selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Samsung GALAXY A20s terdakwa mengakses judi online melalui website www.betogel.com, selanjutnya masuk ke akun milik terdakwa atas nama“Dodik09 ” dan password “werkewer46” kemudian masuk pada menu pilihan deposit selanjutnya ditrasfer kenomor rekening yang sudah di tentukan melalui akun DANA milik terdakwa dan setelah berhasil deposit terdakwa masuk ke beranda dan memilih menu casino selanjutnya memilih permainan jenis Roulette 1, Kemudian terdakwa memasang taruhan dengan memilih satu angka atau bisa kombinasi angka dengan angka pilihan 1 – 36, warna (merah dan hitam) dengan minimal bet (taruhan) Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan maksimal 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa memasang taruhan paling rendah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan paling Tinggi sebesar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) dalam setiap Taruhan, dan dalam permainan dan Permainan Roulette 1 di katakan menang jika pemain memilih warna (merah/hitam) memasang taruhan Rp. 1.000,- selanjutnya pada live Video keluar sesuai dengan warna yang di pilih maka akan mendapatkan Rp.1.000,- dan jika pemain memilih warna (merah/hitam) + angka dengan memasang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kemudian pada live Video keluar sesuai dengan yang telah di pilih akan mendapatkan Rp 36.000,- dan secara otomatis saldo akan bertambah sesuai dengan kemenangan yang didapatkan dan dikatakan kalah apabila putaran Live Video tidak sama dengan yang di pilih maka saldo secara otamatis akan berkurang. Bahwa terdakwa dalam permainan Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) telah mengalami beberapa kemenangan dan yang terakhir pada tanggal 28 Februari 2025 dengan total kemenangan Rp 869.000,- dan telah melakukan Widraw dengan cara tarik ke rekening dana milik terdakwa sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); Bahwa benar terdakwa telah melakukan perjudian Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) sejak Awal Desember 2024 hingga dilakukan penangkapan dan terdakwa melakukan permainan tersebut sebagai penombok atau pemain dan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan permainan Roulette 1 hanya bersifat untung-untungan saja. Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. A T A U Kedua : Bahwa terdakwa DODIK HARYANTO alias DODIK bin SANDIONO pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2025, bertempat di warung kopi Pak Lili masuk Wilayah Kp. Gudang Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung dekat persawahan alamat Dusun Gudang Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo telah sering terdapatseseorang melakukan permainan judi online, kemudian pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib para saksi mendatangi warung yang diketahui milik saksi YULIYASTO alias LILI dan mendapati terdakwa, saksi AHMAD SUPRIYANTONO, HENDRIANSYAH alias HENDRI bin SAMSUL, SANDI ARYADI alias SANDI bin SAWIR dan AHMAD alias PAK ALIF (yang empatnya merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berada di gazebo halaman warung milik saksi YULIYATO alias LILI sedang memegang Handphone dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone milik terdakwa, Maupun Keempat Lainya di dapati History Permainan Judi Online dengan menggunakan akun masing-masing dan bermain sendiri-sendiri, semuanya dibenarkan oleh terdakwa maupun keempat lainnya, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Samsung GALAXY A20s, wama merah IMEI 1 359302101425848 IMEI 2: 359302101425846, Uang tunai milik terdakwa dari sisa saldo DANA sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), Uang tunai milik terdakwa dari sisa saldo akun judi sebesar Rp. 169.000 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).. Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara pertama terdakwa Top Up uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kedua uang sebesar Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) melalui toko alfamart/Indomaret terdekat ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 085606149154 selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Samsung GALAXY A20s terdakwa mengakses judi online melalui website www.betogel.com, selanjutnya masuk ke akun milik terdakwa atas nama“Dodik09 ” dan password “werkewer46” kemudian masuk pada menu pilihan deposit selanjutnya ditrasfer kenomor rekening yang sudah di tentukan melalui akun DANA milik terdakwa dan setelah berhasil deposit terdakwa masuk ke beranda dan memilih menu casino selanjutnya memilih permainan jenis Roulette 1, Kemudian terdakwa memasang taruhan dengan memilih satu angka atau bisa kombinasi angka dengan angka pilihan 1 – 36, warna (merah dan hitam) dengan minimal bet (taruhan) Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan maksimal 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa memasang taruhan paling rendah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan paling Tinggi sebesar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) dalam setiap Taruhan, dan dalam permainan dan Permainan Roulette 1 di katakan menang jika pemain memilih warna (merah/hitam) memasang taruhan Rp. 1.000,- selanjutnya pada live Video keluar sesuai dengan warna yang di pilih maka akan mendapatkan Rp.1.000,- dan jika pemain memilih warna (merah/hitam) + angka dengan memasang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kemudian pada live Video keluar sesuai dengan yang telah di pilih akan mendapatkan Rp 36.000,- dan secara otomatis saldo akan bertambah sesuai dengan kemenangan yang didapatkan dan dikatakan kalah apabila putaran Live Video tidak sama dengan yang di pilih maka saldo secara otamatis akan berkurang. Bahwa terdakwa dalam permainan Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) telah mengalami beberapa kemenangan dan yang terakhir pada tanggal 28 Februari 2025 dengan total kemenangan Rp 869.000,- dan telah melakukan Widraw dengan cara tarik ke rekening dana milik terdakwa sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); Bahwa benar terdakwa telah melakukan perjudian Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) sejak Awal Desember 2024 hingga dilakukan penangkapan dan terdakwa menggunakan kesempatan melakukan permainan tersebut sebagai penombok atau pemain dan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan permainan Roulette 1 hanya bersifat untung-untungan saja. Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP. A T A U Ketiga : Bahwa terdakwa DODIK HARYANTO alias DODIK bin SANDIONO pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2025, bertempat di warung kopi Pak Lili masuk Wilayah Kp. Gudang Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung dekat persawahan alamat Dusun Gudang Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo telah sering terdapatseseorang melakukan permainan judi online, kemudian pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib para saksi mendatangi warung yang diketahui milik saksi YULIYASTO alias LILI dan mendapati terdakwa, saksi AHMAD SUPRIYANTONO, HENDRIANSYAH alias HENDRI bin SAMSUL, SANDI ARYADI alias SANDI bin SAWIR dan AHMAD alias PAK ALIF (yang empatnya merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berada di gazebo halaman warung milik saksi YULIYATO alias LILI sedang memegang Handphone dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone milik terdakwa, Maupun Keempat Lainya di dapati History, bahwa terdakwa dan keempat lainya melakukan permainan judi menggunakan media elektronik tanpa ijin dengan menggunakan akun masing-masing dan main sendiri sendiri, semuanya dibenarkan oleh terdakwa maupun keempat lainnya, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Samsung GALAXY A20s, wama merah IMEI 1 359302101425848 IMEI 2: 359302101425846, Uang tunai milik terdakwa dari sisa saldo DANA sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), Uang tunai milik terdakwa dari sisa saldo akun judi sebesar Rp. 169.000 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara pertama terdakwa Top Up uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kedua uang sebesar Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) melalui toko alfamart/Indomaret terdekat ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 085606149154 selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Samsung GALAXY A20s terdakwa mengakses judi online melalui website www.betogel.com, selanjutnya masuk ke akun milik terdakwa atas nama“Dodik09 ” dan password “werkewer46” kemudian masuk pada menu pilihan deposit selanjutnya ditrasfer kenomor rekening yang sudah di tentukan melalui akun DANA milik terdakwa dan setelah berhasil deposit terdakwa masuk ke beranda dan memilih menu casino selanjutnya memilih permainan jenis Roulette 1, Kemudian terdakwa memasang taruhan dengan memilih satu angka atau bisa kombinasi angka dengan angka pilihan 1 – 36, warna (merah dan hitam) dengan minimal bet (taruhan) Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan maksimal 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa memasang taruhan paling rendah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan paling Tinggi sebesar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) dalam setiap Taruhan, dan dalam permainan dan Permainan Roulette 1 di katakan SITUBONDO, 07 Juli 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM SURYANI,SH. menang jika pemain memilih warna (merah/hitam) memasang taruhan Rp. 1.000,- selanjutnya pada live Video keluar sesuai dengan warna yang di pilih maka akan mendapatkan Rp.1.000,- dan jika pemain memilih warna (merah/hitam) + angka dengan memasang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kemudian pada live Video keluar sesuai dengan yang telah di pilih akan mendapatkan Rp 36.000,- dan secara otomatis saldo akan bertambah sesuai dengan kemenangan yang didapatkan dan dikatakan kalah apabila putaran Live Video tidak sama dengan yang di pilih maka saldo secara otamatis akan berkurang. Bahwa terdakwa dalam permainan Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) telah mengalami beberapa kemenangan dan yang terakhir pada tanggal 28 Februari 2025 dengan total kemenangan Rp 869.000,- dan telah melakukan Widraw dengan cara tarik ke rekening dana milik terdakwa sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); Bahwa benar terdakwa telah melakukan perjudian Judi Online jenis Roulette 1 (Judi Slot) sejak Awal Desember 2024 hingga dilakukan penangkapan dan terdakwa melakukan permainan tersebut sebagai penombok atau pemain dan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan permainan Roulette 1 hanya bersifat untung-untungan saja. Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |