| Petitum |
I. PRIMAIR
- Penerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak melaksanakan kewajibannya selaku Sekutu Aktif dalam mengelola dan membagikan keuntungan CV. Gudang Kamera Sejahtera kepada Penggugat selaku Sekutu Pasif sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian Nomor: 02 tertanggal 07 Juli 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat bagian keuntungan (laba) yang menjadi hak Penggugat, terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriel kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) atas hilangnya kepercayaan, reputasi, dan kepastian hukum dalam hubungan kemitraan usaha;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), Guna menjamin pelaksanaan putusan ini di kemudian hari, terhadap:
- Harta kekayaan milik Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak (seperti tanah/bangunan milik Tergugat);
- Rekening-rekening bank atas nama Tergugat;
- Aset-aset milik CV. Gudang Kamera Sejahtera maupun CV. Gudang Kamera Sukses.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini..
II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
III. BIAYA PERKARA
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |