Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2025/PN Sit 1.IVAN PRADITYA PUTRA,S.H.,M.H.
2.FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H.
DERTA WELLY DERMAWAN, S.T. alias WELLY bin SABARIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 104/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2437/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN PRADITYA PUTRA,S.H.,M.H.
2FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERTA WELLY DERMAWAN, S.T. alias WELLY bin SABARIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN - Bahwa Terdakwa DERTA WELLY DERMAWAN, S.T, alias WILLY bin SABARIMAN pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025, bertempat di kantor PT LKMBKD (Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa) Situbondo alamat Jl. PB. Sudirman No 8A Plaosan Desa Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadil, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----- - Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi WEKEL MEGA WISES alias MEGA bersama 3 (tiga) karyawan BFI Finance Jember mendatangi rumah Terdakwa DERTA WELLY DERMAWAN, S.T. alias WILLY bin SABARIMAN dan Saksi PUTIH MINARNI (suami-isteri) untuk mengajak musyawarah di kantor PT. LKMBKD (Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa) Situbondo alamat JI. PB. Sudirman No 8A Plaosan Desa Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo terkait permasalahan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza tahun 2015 dengan No. Pol: L 1931 SC warna putih atas nama SUDARMAJI yang BPKBnya dijaminkan oleh Saksi PUTIH kepada pihak BFI Finance Jember namun fisik mobil tersebut ditahan oleh Saksi SUCIPTO sebagai jaminan atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Saksi PUTIH saat menjabat sebagai Manajer Bisnis Cabang di PT. LKMBKD Situbondo. - Bahwa Saksi MEGA dan rekan, Saksi PUTIH, serta Terdakwa pada hari itu juga berangkat menuju ke kantor PT. LKMBKD Situbondo dengan kendaraan masing-masing dan bertemu di kantor PT. LKMBKD Situbondo, setelah itu menuju ke ruangan Saksi SUCIPTO selaku Direktur Operasional PT. LKMBKD Situbondo. Di dalam ruangan tersebut Saksi SUCIPTO menjelaskan kepada pihak BFI Finance Jember dan juga Terdakwa terkait permasalahan tanggungan Saksi PUTIH sehingga mobil avanza harus ditahan sebagai jaminan PT. LKMBKD Situbondo. - Bahwa ketika Terdakwa mendengar penjelasan dari Saksi SUCIPTO tersebut, Terdakwa merasa terpojokkan dan emosi sehingga Terdakwa mengayunkan tangannya ke atas tumpukan buku yang dibawahnya terdapat 1 (satu) unit) printer Merk Epson L3250 PSC Wifi Direct / SN: X8JXL81850 warna hitam yang terletak di atas meja Saksi SUCIPTO. Atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan 1 (satu) unit printer Merk Epson L3250 PSC Wifi Direct / SN: X8JXL81850 warna hitam rusak dan tidak dapat dipakai kembali. - Bahwa 1 (satu) unit printer Merk Epson L3250 PSC Wifi Direct / SN: X8JXL81850 warna hitam merupakan aset dari PT. LKMBKD Situbondo berdasarkan invoice/nota pembelian tertanggal 10 Juli 2024. Maka, atas perbuatan Terdakwa tersebut PT. LKMBKD Situbondo mengalami kerugian senilai Rp3.102.000,00 (tiga juta seratus dua ribu rupiah). -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya