| Dakwaan |
Dakwaan : Kesatu : ----- Bahwa terdakwa SUCI MURNI als SUCI binti TIN ARBA’I, pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari dalam tahun 2026, bertempat di Warung Bakso Jl. Raya Situbondo, Ds Besuki, Kec Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi Aris Fajar Hidayat dan saksi M Wildona P yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 Wib, para saksi melakukan penyelidikan dengan menggunakan informan, sekira pukul 13.00 Wib para saksi menuju ke Masjid yang terletak di Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo untuk bertemu dengan informan, kemudian sekira pukul 14.00 wib informan tersebut memesan sabu pada terdakwa dengan mengatakan “mbak saya mau ambil yang seribu”, “saya ada dibakso super mbak, makan”, selanjutnya terdakwa menuju ke Warung bakso yang beralamat di Jl. Raya Situbondo Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, sekira pukul 14.30 wib terdakwa datang ke warung bakso tersebut menggunakan sepeda motor merk Honda Type beat warna putih No Pol M 6108 ME untuk menyerahkan sabu pada Informan namun kemudian di lakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saku celana sebelah kanan diketemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,81 (nol koma delapan satu) gram dibalut dengan menggunakan tissue, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan diketemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus klip yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak kardus, sedangkan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari Seng, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah Isolasi, 1 (satu) buah Cutter ditemukan di dalam 1 (satu) buah plastic yang terletak di atas talang air yang berada di atas dapur dalam rumah terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli sabu diperoleh dengan cara membeli pada Abdul Rozi (masuk dalam daftar pencarian saksi) pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 03.30 wib di depan Masjid At Taqwa Jl. Jokotole Paddeg, Ds Besuki, Kec Besuki, Kab Situbondo sebanyak 1 poket berisi 4,9 (empat koma sembilan) gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang kemudian oleh terdakwa sabu tersebut dibagi-bagi menjadi beberapa bagian dengan maksud untuk dijual, dari 1 poket berisi 4,9 (empat koma sembilan) gram tersebut dibagi menjadi 5 (lima) poket sabu dengan berat kotor masing-masing poket sekitar 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, dari 5 (lima) poket sabu dengan berat kotor masing-masing sekitar 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, terdakwa mengambil salah satu dari 5 (lima) poket tersebut lalu terdakwa bagi menjadi 6 (enam) poket sabu dengan berat kotor masing-masing sekitar 0,24 (nol koma dua empat) gram sampai 0,26 (nol koma dua enam) gram, dari 5 (lima) poket sabu tersebut dengan berat kotor masing-masing sekitar 0,80 (nol koma delapan puluh) gram tersebut sisa 4 (empat) poket kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) poket dari 4 (empat) poket tersebut dan terdakwa bagi menjadi 4 (empat) poket sabu dengan berat kotor masing-masing sekitar 0,45 (nol koma empat lima) gram sampai 0,47 (nol koma empat tujuh) gram dan sisa 2 (dua) poket sabu dengan berat kotor masing-masing sekitar 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, selanjutnya sebagian poket tersebut sebanyak 3 (tiga) poket sabu oleh terdakwa telah dijual pada orang yang tidak dikenal. Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum membeli sabu dengan maksud untuk dijual 1 Poket sabu dengan berat kotor 0,81 (nol koma delapan satu) gram dan 0,82 (nol koma delapan dua) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 poket sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram sampai 0,47 (nol koma empat tujuh) gram seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 poket sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma delapan empat) gram sampai 0,26 (nol koma dua enam) gram seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli sabu dengan maksud untui dijual telah dilakukan sejak bulan Juni 2025 dan terdakwa membeli sabu pada Abdul Rozi dilakukan sebanyak 2 kali, dan apabila terdakwa menjual sabu berat 5 (lima) gram laku semua maka keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 00214/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto, ST DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 00767/2026/NNF s/d 00775/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. A T A U Kedua Bahwa SUCI MURNI als SUCI binti TIN ARBA’I, pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari dalam tahun 2026, bertempat di Warung Bakso Jl. Raya Situbondo, Ds Besuki, Kec Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi Aris Fajar Hidayat dan saksi M Wildona P yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 Wib, para saksi melakukan penyelidikan dengan menggunakan informan, sekira pukul 13.00 Wib para saksi menuju ke Masjid yang terletak di Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo untuk bertemu dengan informan, kemudian sekira pukul 14.00 wib informan tersebut memesan sabu pada terdakwa dengan mengatakan “mbak saya mau ambil yang seribu”, “saya ada dibakso super mbak, makan”, selanjutnya terdakwa menuju ke Warung bakso yang beralamat di Jl. Raya Situbondo Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, sekira pukul 14.30 wib terdakwa datang ke warung bakso tersebut menggunakan sepeda motor merk Honda Type beat warna putih No Pol M 6108 ME untuk menyerahkan sabu pada Informan kemudian di lakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketahui bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,81 (nol koma delapan satu) gram dibalut dengan menggunakan tissue diletakkan di saku celana sebelah kanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang kemudian diketahui bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiiki, menyimpan 8 (delapan) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus klip yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak kardus, sedangkan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari Seng, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah Isolasi, 1 (satu) buah Cutter ditemukan di dalam 1 (satu) buah plastic yang terletak di atas talang air yang berada di atas dapur dalam rumah terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menyediakan sabu diperoleh dengan cara membeli pada Abdul Rozi (masuk dalam daftar pencarian saksi) pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 03.30 wib di depan Masjid At Taqwa Jl. Jokotole Paddeg, Ds Besuki, Kec Besuki, Kab Situbondo sebanyak 1 poket berisi 4,9 (empat koma sembilan) gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang kemudian oleh terdakwa sabu tersebut dibagi-bagi menjadi beberapa bagian dengan maksud untuk dijual, dari 1 poket berisi 4,9 (empat koma sembilan) gram tersebut dibagi menjadi 5 (lima) poket sabu dengan berat kotor masing-masing poket sekitar 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, dari 5 (lima) poket sabu dengan berat kotor masing-masing sekitar 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, terdakwa mengambil salah satu dari 5 (lima) poket tersebut lalu terdakwa bagi menjadi 6 (enam) poket sabu dengan berat kotor masing-masing sekitar 0,24 (nol koma dua empat) gram sampai 0,26 (nol koma dua enam) gram, dari 5 (lima) poket sabu tersebut dengan berat kotor masing-masing sekitar 0,80 (nol koma delapan puluh) gram tersebut sisa 4 (empat) poket kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) poket dari 4 (empat) poket tersebut dan terdakwa bagi menjadi 4 (empat) poket sabu dengan berat kotor masing-masing sekitar 0,45 (nol koma empat lima) gram sampai 0,47 (nol koma empat tujuh) gram dan sisa 2 (dua) poket sabu dengan berat kotor masing-masing sekitar 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, selanjutnya sebagian poket tersebut sebanyak 3 (tiga) poket sabu oleh terdakwa telah dijual pada orang yang tidak dikenal. Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu dengan maksud untuk di jual 1 Poket sabu dengan berat kotor 0,81 (nol koma delapan satu) gram dan 0,82 (nol koma delapan dua) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 poket sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram sampai 0,47 (nol koma empat tujuh) gram seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 poket sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma delapan empat) gram sampai 0,26 (nol koma dua enam) gram seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu dilakukan sejak bulan Juni 2025 dan terdakwa memperoleh sabu melalui Abdul Rozi sebanyak 2 kali, dan terdakwa menyediakan sabu berat 5 (lima) gram apabila laku terjual maka keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 00214/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto, ST DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 00767/2026/NNF s/d 00775/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP |