| Dakwaan |
DAKWAAN: -------Bahwa Terdakwa I SALIM bin (alm) PARTO dan Terdakwa II TEGUH ADI NUR MUBAROK alias BAROK bin (alm) SLAMET RIYADI pada hari Selasa tanggal 07 April tahun 2026 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Dusun Curah Saleh Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar,memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 April tahun 2026 sekira pukul 15.30 WIB saksi korban MATHARIS pergi mencari rumput di sawah yang terletak di pinggir jalan Dusun Curah Saleh Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam Nopol : P-2393-DV, Noka : MH1JM1119GK090165, Nosin : JM11E1088967, sesampainya di lokasi saksi korban MATHARIS memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam Nopol : P-2393-DV, Noka : MH1JM1119GK090165, Nosin : JM11E1088967 di pinggir jalan Dusun Curah Saleh Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dan mengunci stir sepeda motor tersebut, kemudian meninggalkannya untuk mencari rumput; - Bahwa disaat yang bersamaan sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II yang sudah merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum dengan bersama-sama masuk ke area jalan raya pantura Dusun Curah Saleh Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dari arah selatan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam tanpa nopol dengan Terdakwa I menyetir dan Terdakwa II berboncengan. Kemudian Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam Nopol : P-2393-DV, Noka : MH1JM1119GK090165, Nosin : JM11E1088967 terparkir di pinggir jalan Dusun Curah Saleh Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, dan Terdakwa I melewati kendaraan tersebut sejauh beberapa meter dan menghentikan laju kendaraan untuk melihat situasi dan keadaan sekitar. Setelah keadaan dan situasi dirasa aman, Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengendarai motornya dan membonceng Terdakwa I kearah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam Nopol : P-2393-DV, Noka : MH1JM1119GK090165, Nosin : JM11E1088967 yang terparkir di pinggir jalan Dusun Curah Saleh Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Lalu sekira jarak 2 (dua) meter dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam Nopol : P-2393-DV, Noka : MH1JM1119GK090165, Nosin : JM11E1088967 Terdakwa II berperan untuk memantau dan mengawasi situasi sekitar dan Terdakwa I dengan cepat mengeluarkan 1 (satu) buah kunci T dengan 6 (enam) buah anak kunci yang sudah disiapkan sebelumnya lalu langsung merusak rumah kontak sepeda motor tersebut. Kemudian setelah 1 (satu) menit Terdakwa I berhasil untuk menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam Nopol : P-2393-DV, Noka : MH1JM1119GK090165, Nosin : JM11E1088967, dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut diikuti oleh Terdakwa II dibelakangnya; - Bahwa setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut dan masuk ke area Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, Terdakwa I menghentikan laju sepeda motornya dan menghubungi saksi TOHADIN alias DIDIN bin SURAYO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk melakukan penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam Nopol : P-2393- DV, Noka : MH1JM1119GK090165, Nosin : JM11E1088967. Sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I kemudian mengajak Terdakwa II untuk mendatangi rumah milik saksi TOHADIN alias DIDIN bin SURAYO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Kampung Ardani RT 003 RW 002 Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Sesampainya di rumah milik saksi TOHADIN alias DIDIN bin SURAYO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), diperoleh kesepakatan harga jual motor sebesar Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara tunai oleh saksi TOHADIN alias DIDIN bin SURAYO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah). Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke Kabupaten Jember, dan sekira pukul 20.00 WIB saat sampai di rumah, Terdakwa I kemudian memberikan upah yang dijanjikan sebelumnya kepada Terdakwa II sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) digunakan Terdakwa I untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya; - Bahwa Para Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam Nopol : P-2393-DV, Noka : MH1JM1119GK090165, Nosin : JM11E1088967 tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari pemiliknya yakni saksi korban MATHARIS; - Bahwa akibat yang dilakukan oleh Para Terdakwa, saksi korban MATHARIS mengalami kerugian materiil sejumlah Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah); --------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |