Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2025/PN Sit | MOH. ZAINI | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Situbondo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Sit | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada Penggugat atas lelang Hak Tanggungan SHM Nomor. 127/ Banyuglugur seluas 830 M?2; yang terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, yang telah dilelang/ lelang terjual atas permohonan lelang Hak Tanggungan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I dan dimenangkan oleh Turut Tergugat III; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada Penggugat atas penentuan dan penggunaan harga limit yang tak wajar yakni sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanpa memperhatikan prisnsip kehatihatian dan keadilan yang merugikan Penggugat terkait eksekusi Hak Tanggungan SHM Nomor. 127/ Banyuglugur seluas 830 M?2; yang terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, yang nyatanya telah ditentukan harga limit pada tahun 2020 sebesar Rp. 365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), harga limit pada tahun 2022 sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah), dan harga limit pada tahun 2024 sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 4. Menyatakan batal atau tidak sah lelang Hak Tanggungan SHM Nomor. 127/ Banyuglugur seluas 830 M?2; yang dimohonkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I dan dimenangkan oleh Turut Tergugat III yang telah dilakukan pada tanggal 23 April 2024 dimulai pukul 10.45 WIB melalui Server aplikasi lelang internet oleh KPKNL Jember; 5. Menyatakan batal atau tidak sah segala proses balik nama SHM Nomor. 127/ Banyuglugur seluas 830 M?2; yang terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan oleh Turut Tergugat III kepada Turut Tergugat II; 6. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan: SHM Nomor. 127/ Banyuglugur seluas 830 M?2; yang terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur; 7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.1.485.000.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan membayar ganti rugi inmateril sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada Penggugat; 8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan menghormati putusan dalam perkara ini; 9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi atau bantahan (uitvoerbaar bij voorraad); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |