Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Sit MOH. ZAINI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Situbondo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MOH. ZAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA ODE MUHAMMAD FAISAL AKBAR, S.H., M.H.MOH. ZAINI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) JEMBER
2BADAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN SITUBONDO
3SUHAENA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)  kepada Penggugat atas lelang Hak Tanggungan SHM Nomor. 127/ Banyuglugur seluas 830 M?2; yang terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, yang telah dilelang/ lelang terjual atas permohonan lelang Hak Tanggungan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I dan dimenangkan oleh Turut Tergugat III;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada Penggugat atas penentuan dan penggunaan harga limit yang tak wajar yakni sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanpa memperhatikan prisnsip kehatihatian dan keadilan yang merugikan Penggugat terkait eksekusi Hak Tanggungan SHM Nomor. 127/ Banyuglugur seluas 830 M?2; yang terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, yang nyatanya telah ditentukan harga limit pada tahun 2020 sebesar Rp. 365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), harga limit pada tahun 2022 sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah), dan harga limit pada tahun 2024 sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);  

4. Menyatakan batal atau tidak sah lelang Hak Tanggungan SHM Nomor. 127/ Banyuglugur seluas 830 M?2;  yang dimohonkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I dan dimenangkan oleh Turut Tergugat III yang telah dilakukan pada tanggal 23 April 2024 dimulai pukul 10.45 WIB melalui Server aplikasi lelang internet oleh KPKNL Jember;

5. Menyatakan batal atau tidak sah segala proses balik nama SHM Nomor. 127/ Banyuglugur seluas 830 M?2; yang terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan oleh Turut Tergugat III kepada Turut Tergugat II;

6. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan: SHM Nomor. 127/ Banyuglugur seluas 830 M?2; yang terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur;

7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.1.485.000.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan membayar ganti rugi inmateril sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan menghormati putusan dalam perkara ini;

9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi atau bantahan (uitvoerbaar bij voorraad);

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak