Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Sit IKA NURHOLIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1IKA NURHOLIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan nama Pemohon dari yang bernama SARINA menjadi IKA NURHOLIANA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mlandingan guna dilakukan pencatatan perubahan nama Pemohon tersebut di atas pada Buku Nikah atau Akta Nikah atas sesuai dengan  perbaikan tersebut di atas ke dalam Register yang tersedia untuk itu;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk menyesuaikan data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini;
  5. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak