Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2026/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. DIDIK YANUAR alias DIDIK bin HARIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2167/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

Dakwaan : Pertama : Bahwa terdakwa DIDIK YANUAR als DIDIK bin HARIYADI, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari dalam tahun 2026, bertempat di KP. Randu Agung Rt 01 Rw 01, Ds Wonorejo, Kec Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa dihubungi saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) supaya datang kerumahnya, sekira pukul 14.00 wib terdakwa mendatangi saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik dirumahnya di KP. Randu Agung Rt 01 Rw 01, Ds Wonorejo, Kec Banyuputih, Kabupaten Situbondo, ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Abdur Rokib, saksi Baruna Daim Ramadhan dan saksi Suryono als Nono, setelah terdakwa bertemu dengan saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik kemudian saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik menyerahkan dompet warna hitam yang berisi 10 (sepuluh) poket sabu pada terdakwa dengan mengatakan “Ni bagiannya kamu 10 (sepuluh) poket jualkan” dan terdakwa menjawab “iya”, setelah terdakwa menerima 10 poket sabu tersebut lalu oleh terdakwa dimasukkan kedalam tas slempang warna hitam, selanjutnya terdakwa menuju ke warung Andika dan sekira pukul 14.30 wib bertempat di parkir warung Andika Jl. SitubondoBanyuwangi KP. Randu Agung Ds. Wonorejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo terdakwa menjual 2 (dua) poket sabu tersebut pada sopir truk yang tidak dikenal masing-masing poket seharga Rp. 200.000,-, kemudian terdakwa kembali menuju kerumah saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik. Bahwa sekira pukul 18.00 wib saksi Agus Cahyono S.H dan saksi M. Wildona P beserta tim melakukan penangkapan terhadap saksi Toni Arya Saputra terkait dengan kepemilikan sabu yang diperoleh dari saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik, kemudian saksi Agus Cahyono S.H dan saksi M. Wildona P beserta tim menuju kerumah saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik dan ditempat tersebut dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik, saksi Muhammad Abdur Rokib, saksi Baruna Daim Ramadhan dan saksi Suryono als Nono, ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didalam tas selempang warna hitam milik terdakwa diketemukan 8 (delapan) poket sabu terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna ungu berisi sabu berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram (kode 1), 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna ungu berisi sabu berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram (kode II), 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna ungu berisi sabu berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna ungu berisi sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna biru berisi sabu berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram (kode I), 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna biru berisi sabu berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram (kode II), 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna biru berisi sabu berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna biru berisi sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram, 1 buah HP merk Infinix warna abu-abu, 1 buah dompet warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu. Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didapat keterangan bahwa terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum menerima 10 (sepuluh) poket sabu dari saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik dengan maksud untuk dijual terdiri dari 4 (empat) poket sabu dibungkus sedotan plastik warna ungu harga Rp, 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) poket sabu dibungkus sedotan plastik warna biru harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan 2 poket sabu warna biru telah laku dijual, keuntungan terdakwa menjual sabu untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) perpoket yang laku terjual serta dapat mengkonsumsi sabu secara gratis. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 01577/NNF/2026 tanggal empat Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto, ST DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 05067/2026/NNF s/d 05074/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. A T A U Kedua Bahwa terdakwa DIDIK YANUAR als DIDIK bin HARIYADI, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari dalam tahun 2026, bertempat di KP. Randu Agung Rt 01 Rw 01, Ds Wonorejo, Kec Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa dihubungi saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) supaya datang kerumahnya, sekira pukul 14.00 wib terdakwa mendatangi saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik dirumahnya di KP. Randu Agung Rt 01 Rw 01, Ds Wonorejo, Kec Banyuputih, Kabupaten Situbondo, ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Abdur Rokib, saksi Baruna Daim Ramadhan dan saksi Suryono als Nono, setelah terdakwa bertemu dengan saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik kemudian saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik menyerahkan dompet warna hitam yang berisi 10 (sepuluh) poket sabu pada terdakwa dengan mengatakan “Ni bagiannya kamu 10 (sepuluh) poket jualkan” dan terdakwa menjawab “iya”, lalu terdakwa menyimpan 10 poket sabu kedalam tas slempang warna hitam, selanjutnya terdakwa menuju ke warung Andika dan sekira pukul 14.30 wib bertempat di parkir warung Andika Jl. Situbondo-Banyuwangi KP. Randu Agung Ds. Wonorejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo terdakwa menjual 2 (dua) poket sabu tersebut kepada sopir truk yang tidak dikenal masing-masing poket seharga Rp. 200.000,-, (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa kembali menuju kerumah saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik. Bahwa sekira pukul 18.00 wib saksi Agus Cahyono S.H dan saksi M. Wildona P beserta tim melakukan penangkapan terhadap saksi Toni Arya Saputra terkait dengan kepemilikan sabu yang diperoleh dari saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik, kemudian saksi Agus Cahyono S.H dan saksi M. Wildona P beserta tim menuju kerumah saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik ditempat tersebut dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik, saksi Muhammad Abdur Rokib, saksi Baruna Daim Ramadhan dan saksi Suryono als Nono, ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketahui bahwa didalam tas selempang warna hitam milik terdakwa menyimpan 8 (delapan) poket sabu terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna ungu berisi sabu berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram (kode 1), 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna ungu berisi sabu berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram (kode II), 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna ungu berisi sabu berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna ungu berisi sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna biru berisi sabu berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram (kode I), 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna biru berisi sabu berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram (kode II), 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna biru berisi sabu berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna biru berisi sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram, 1 buah HP merk Infinix warna abu-abu, 1 buah dompet warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didapat keterangan bahwa terdakwa Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika berupa 10 (sepuluh) poket sabu yang diperoleh dari saksi Moch. Yudi Teguh Santoso als Yudik terdiri dari 4 (empat) poket sabu dibungkus sedotan plastik warna ungu dan 6 (enam) poket sabu dibungkus sedotan plastik warna biru, terdakwa menyimpan, menguasai dan terdakwa menyediakan 10 poket sabu dengan maksud untuk dijual yaitu 4 (empat) poket sabu dibungkus sedotan plastik warna ungu harga Rp, 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) poket sabu dibungkus sedotan plastik warna biru harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan 2 poket sabu warna biru telah laku dijual, keuntungan terdakwa menyediakan sabu apabila laku dijual memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) perpoketnya serta dapat mengkonsumsi sabu secara gratis. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 01577/NNF/2026 tanggal empat Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto, ST DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 05067/2026/NNF s/d 05074/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya