Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Sit 1.MUHAMMAD ROMLI
2.SRI WAHYUNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ROMLI
2SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOH. BUSRO, S.HMUHAMMAD ROMLI
2MOH. BUSRO, S.HSRI WAHYUNI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan atau perbaikan Tempat, Tanggal, Tahun Lahir Anak Para Pemohon semula tercatat Lahir di Situbondo tanggal 12 April 2023 sebagaimana Akta Kelahiran Nomor: 3512-LT-24092024-0003 dan Kartu Keluarga Nomor: 3512022212220001 menjadi lahir di Kuala Lumpur tanggal 24 Maret 2021;
  3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa Permohonan Penetapan perubahan atau perbaikan tempat tanggal tahun lahir ini berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil – adil nya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak