Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah dengan Petok No. 68, Persil 14, Klas D.I Luas tanah + 280 M2 (kurang lebih dua ratus delapan puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Pak Jamin, Pak Supai;
- Selatan : Jalan Desa;
- Barat : Zamroni;
- Timur : Ibu Matus;
- adalah hak milik PARA PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT III;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
- Menyatakan secara hukum bahwa Obyek sengketa yaitu sebidang tanah dengan Sertipikat No. 01550/Desa Pesisir, Luas 115 M2 (seratus lima belas meter persegi), atas nama Holiyanto (in Casu Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Pak Jamin, Pak Supai;
- Selatan : Jalan Desa;
- Barat : Zamroni;
- Timur : Ibu Matus;
- adalah Sertifikat Hak Milik Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan atau pejabat lain yang berwenang;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |