Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Sit 1.HALEL
2.BUARI
3.SURYATI
HOLIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.HALEL
2MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.BUARI
3MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.SURYATI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah dengan Petok No. 68, Persil 14, Klas D.I Luas tanah + 280 M2 (kurang lebih dua ratus delapan puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara       : Pak Jamin, Pak Supai;
    • Selatan : Jalan Desa;
    • Barat       : Zamroni;
    • Timur      : Ibu Matus;
    • adalah hak milik PARA PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT III;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Obyek sengketa yaitu sebidang tanah dengan Sertipikat No. 01550/Desa Pesisir, Luas 115 M2 (seratus lima belas meter persegi), atas nama Holiyanto (in Casu Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara       : Pak Jamin, Pak Supai;
    • Selatan : Jalan Desa;
    • Barat       : Zamroni;
    • Timur      : Ibu Matus;
    • adalah Sertifikat Hak Milik Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan atau pejabat lain yang berwenang;
  6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
  7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk patuh pada putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum  Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak