| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 60/Pdt.G/2025/PN Sit | DANNY RISKIANTO TAKARBESSY | IR. ROBERT MAURITS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
| Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2025/PN Sit |
| Tanggal Surat | Senin, 22 Des. 2025 |
| Nomor Surat | 001 |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Turut Tergugat | - |
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Sewa-Menyewa No. 17 tanggal 19 Februari 1958 pada awalnya, namun dibatalkan karena wanprestasi Tergugat I; 3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah almarhum Anton Beiten JR / Anton Takar Bessy/AP. Takar Bessy; 4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi dan penyalahgunaan kuasa; 5. Menghukum Tergugat I menyerahkan kembali penguasaan fisik Hotel Situbondo kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I membayar tunggakan sewa sebesar Rp4.140.000.000 (empat miliar seratus empat puluh juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat I membayar sewa berjalan sebesar Rp180.000.000 per bulan sejak putusan hingga penyerahan objek; 8. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp4.140.000.000 (Empat Miliar Seratus Empat puluh Juta rupiah; 9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
