Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Sit K.H. HALIMI R ROESTAMHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1K.H. HALIMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musram Doso, S.H., M.H.K.H. HALIMI
Tergugat
NoNama
1R ROESTAMHADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) di Jakarta cq KANWIL AGRARIA DAN TATA RUANG /BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) PROPINSI JAWA TIMUR di Surabaya cq KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 15 Maret 1993 atas tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah sawah seluas 3.901 M2 (tiga ribu sembilan ratus satu meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 76/ Desa Pasir Putih atas nama R ROESTAMHADI (Tergugat) yang terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut;

Utara                  : tanah P. Hendra/Marsiwi  

Timur                 : tanah Kas Desa.

Selatan               : tanah P. Mukatni.

Barat                  : tanah Martik/Sit  

3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 76/ Desa Pasir Putih berdasarkan Kwitansi Jual Beli tertanggal 15 Maret 1993;

4. Menyatakan putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi Penggugat bertindak menurut hukum untuk mengajukan permohonan peralihan hak (sebagai syarat kelengkapan untuk dapat dilakukan peralihan hak) atas tanah obyek sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 76/ Desa Pasir Putih kepada  Turut Tergugat agar dianggap telah terlaksananya jual beli sesuai ketentuan hukum yang berlaku;    

5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini dengan melaksanakan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 76/ Desa Pasir Putih atas nama R ROESTAMHADI (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat (K.H. HALIMI);

A t a u

Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak