| Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa atas nama ZAINAL ARIFIN ditemukan tertangkap tangan oleh petugas Unit Patroli Satsamapta Polres Situbondo AIPTU RONY WAHYUDIANTO, S.H. dan AIPTU WAHYU SUKMO RAHARJO memiliki dan menyimpan minuman beralkohol jenis arak di warungnya tanpa dilengkapi dengan surat ijin resmi di Jalan Madura Situbondo. Di dalam warung tersebut ditemukan 1 botol arak.
Perbuatan saudara ZAINAL ARIFIN telah terbukti secara sah melanggar Perda Kabupaten Situbondo NomorĀ 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Munuman Beralkohol pasal 35 ayat (3) yaitu setiap orang pribadi atau Perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Juncto pasal 23 ayat (2) yaitu setiap orang pribadi atau Perusahaan dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya |