Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2025/PN Sit 1.R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
2.FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H.
1.SAIFUL BAHRI alias BAHRI bin MATSUWI
2.ARSAN alias ICANG bin SAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3443/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN KESATU - ---------Bahwa Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI bersama Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di kampung Panapan RT 01 RW 12 Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut;-------------------------------------- ? Bahwa berawal ketika Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI sedang berada di RS Asembagus menjaga ibunya yang sedang sakit, kemudian Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI mengingat perkataan dari almarhum kakek bahwa kakeknya disantet oleh JUMAWI, kemudian Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI menduga bahwa ibunya sakit disantet oleh JUMAWI sehingga Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI pulang ke rumah dan mengambil 1 (satu) buah sabit dengan bilah besi dan bergagang kayu warna coklat panjang bilah besi kurang lebih 30 cm, kemudian Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI berjalan kaki dengan membawa sabitnya menuju ke rumah JUMAWI , didalam perjalanan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI bertemu dengan Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I, kemudian Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mengatakan kepada Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI “mau kemana ?” Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI jawab “mau ke rumahnya JUMAWI” selanjutnya Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI melanjutkan perjalanan ke rumah JUMAWI, dan dipertengahan jalan, Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I menyusul dengan membawa 1 (satu) buah sabit dengan bilah besi dan bergagang kayu warna coklat panjang bilah besi kurang lebih 45 cm, selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama menuju ke rumah JUMAWI dengan berjalan kaki. ? Bahwa hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di rumah JUMAWI yang beralamat di Kampung Panapan Rt. 01 Rw. 12 Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI melihat JUMAWI sedang tidur di ruang tamu dalam posisi telentang dengan kepala berada di Barat dan kaki berada di Timur, selanjutnya Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mendekati JUMAWI dengan memegang sabitnya mengunakan tangan kanan mengayunkan dari atas ke bawah mengenai perut JUMAWI dan Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I kembali mengayunkan sabitnya lagi mengenai dada JUMAWI sehingga JUMAWI bangun dengan posisi duduk kemudian Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mengayunkan lagi sabitnya dari atas ke bawah ke arah kepala mengenai dahi JUMAWI, selanjutnya Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mengayunkan sabitnya lagi mengenai telingga dan pipi JUMAWI dan Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mengayunkan sabitnya ke bagian kepala JUMAWI namun ditangkis dengan menggunakan tangan kiri oleh JUMAWI dan Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mengayunkan sabitnya lagi mengenai kepala JUMAWI setelah itu, Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I keluar rumah sedangkan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI masih berada diruang tamu rumah JUMAWI,selanjutnya Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI mengayunkan sabitnya dari atas ke bawah mengenai tubuh JUMAWI, kemudian JUMAWI mendorong paha Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI dan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI mengayunkan sabitnya lagi dari atas ke bawah ke arah JUMAWI namun tidak kena, selanjutnya Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI ke belakang tubuh JUMAWI lalu memegang rambut JUMAWI dan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI dengan mengunakan sabitnya menggorok leher JUMAWI, setelah itu JUMAWI keluar rumah dengan cara merangkak, kemudian Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI mengejar JUMAWI selanjutnya Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI mengayunkan sabitnya namun ditangkis oleh JUMAWI dan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI kembali mengayunkan sabitnya ke arah korban JUMAWI hingga mata pisau sabit lepas dari gagangnya, setelah itu Para Terdakwa langsung pergi meninggalkan JUMAWI dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol: P-6134-EW milik Saksi SUHATIJO Alias PAK HOL Bin MARYAMI untuk pergi ke Polsek Jangkar untuk menyerahkan diri. ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI bersama Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I terhadap Korban JUMAWI berdasarkan Visum Et Repertum Janazah Nomor : 400.7.22.1/3991/431.302.4.2/2025 tanggal 24 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo dengan dokter pemeriksa dr. MUHAMAD WILDAN, diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1) Jenazah laki-laki 2) Pemeriksaan luar ditemukan : Kepala : a). Kepala : Terdapat luka robek pada kepala samping kanan dengan ukuran delapan kali dua centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada pipi kanan sampai telingga kanan dengan ukuran luka sepuluh centimeter kali dua centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada dahi kiri dengan ukuran lima centimeter kali dua centimeter dalam sampai tulang tulang tepi luka rata, luka robek pada kepala atas didua tempat dengan ukuran luka tujuh kali tiga centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata. b). Mulut : Tampak luka robek pada bibir atas samping kiri sampai hidung dengan ukuran luka tiga kali satu centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata. 3) Leher : tampak luka robek pada leher atas bawah dagu melingkar dari tenggorokan sampai leher belakang dengan ukuran dua puluh puluh kali tiga centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek bentuk vertikal pada leher kiri dengan ukuran luka lima kali dua centimeter dalam sampai tulang tepi tuka rata 4) Dada: Tampak luka robek pada dada kanan bawah tulang selangka dengan ukuran luka sepuluh kali dua centimeter dalam sampai tulang, luka sudah di jahit 5) Pinggang: Tampak luka robek pada pinggang kiri di dua tempat luka kesatu dengan ukuran empat kali dua centimeter dalam tiga centimeter, luka kedua dengan ukuran lima kali dua centimeter dalam sampai tulang 6) Perut: Tampak luka robek pada perut samping kanan dengan ukuran tujuh kali tiga centimeter dalam sampai usus tepi luka rata, luka sudah dijahit 7) Anggota gerak atas: Tampak luka robek pada lengan atas kiri dengan ukuran tujuh kali dua centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka sudah di jahit, luka robek pada jari manis tangan kiri dengan ukuran dua kali satu centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek ( putus ) pada jari tengah ruas kedua tangan kiri tepi luka rata 8) Pemeriksaan Dalam : - Dada: Terdapat luka robek pada paru-paru kanan dengan ukuran tiga kali dua centimeter - Perut: Terdapat luka robek pada usus dengan ukuran tiga kali dua centimeter 9) Sebab kematian : - Meninggal akibat gagal nafas - Meninggal akibat perdarahan - ---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP KEDUA - Bahwa Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI bersama Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di kampung Panapan RT 01 RW 12 Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut; ? Bahwa berawal ketika Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI sedang berada di RS Asembagus menjaga ibunya yang sedang sakit, kemudian Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI mengingat perkataan dari almarhum kakek bahwa kakeknya disantet oleh JUMAWI, kemudian Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI menduga bahwa ibunya sakit disantet oleh JUMAWI sehingga Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI pulang ke rumah dan mengambil 1 (satu) buah sabit dengan bilah besi dan bergagang kayu warna coklat panjang bilah besi kurang lebih 30 cm, kemudian Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI berjalan kaki dengan membawa sabitnya menuju ke rumah JUMAWI , didalam perjalanan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI bertemu dengan Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I, kemudian Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mengatakan kepada Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI “mau kemana ?” Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI jawab “mau ke rumahnya JUMAWI” selanjutnya Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI melanjutkan perjalanan ke rumah JUMAWI, dan dipertengahan jalan, Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I menyusul dengan membawa 1 (satu) buah sabit dengan bilah besi dan bergagang kayu warna coklat panjang bilah besi kurang lebih 45 cm, selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama menuju ke rumah JUMAWI dengan berjalan kaki. ? Bahwa hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di rumah JUMAWI yang beralamat di Kampung Panapan Rt. 01 Rw. 12 Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI melihat JUMAWI sedang tidur di ruang tamu dalam posisi telentang dengan kepala berada di Barat dan kaki berada di Timur, selanjutnya Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mendekati JUMAWI dengan memegang sabitnya mengunakan tangan kanan mengayunkan dari atas ke bawah mengenai perut JUMAWI dan Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I kembali mengayunkan sabitnya lagi mengenai dada JUMAWI sehingga JUMAWI bangun dengan posisi duduk kemudian Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mengayunkan lagi sabitnya dari atas ke bawah ke arah kepala mengenai dahi JUMAWI, selanjutnya Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mengayunkan sabitnya lagi mengenai telingga dan pipi JUMAWI dan Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mengayunkan sabitnya ke bagian kepala JUMAWI namun ditangkis dengan menggunakan tangan kiri oleh JUMAWI dan Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mengayunkan sabitnya lagi mengenai kepala JUMAWI setelah itu, Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I keluar rumah sedangkan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI masih berada diruang tamu rumah JUMAWI,selanjutnya Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI mengayunkan sabitnya dari atas ke bawah mengenai tubuh JUMAWI, kemudian JUMAWI mendorong paha Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI dan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI mengayunkan sabitnya lagi dari atas ke bawah ke arah JUMAWI namun tidak kena, selanjutnya Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI ke belakang tubuh JUMAWI lalu memegang rambut JUMAWI dan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI dengan mengunakan sabitnya menggorok leher JUMAWI, setelah itu JUMAWI keluar rumah dengan cara merangkak, kemudian Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI mengejar JUMAWI selanjutnya Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI mengayunkan sabitnya namun ditangkis oleh JUMAWI dan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI kembali mengayunkan sabitnya ke arah korban JUMAWI hingga mata pisau sabit lepas dari gagangnya, setelah itu Para Terdakwa langsung pergi meninggalkan JUMAWI dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol: P-6134-EW milik Saksi SUHATIJO Alias PAK HOL Bin MARYAMI untuk pergi ke Polsek Jangkar untuk menyerahkan diri. ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI bersama Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I terhadap Korban JUMAWI berdasarkan Visum Et Repertum Janazah Nomor : 400.7.22.1/3991/431.302.4.2/2025 tanggal 24 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo dengan dokter pemeriksa dr. MUHAMAD WILDAN, diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1) Jenazah laki-laki 2) Pemeriksaan luar ditemukan : Kepala : a). Kepala : Terdapat luka robek pada kepala samping kanan dengan ukuran delapan kali dua centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada pipi kanan sampai telingga kanan dengan ukuran luka sepuluh centimeter kali dua centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada dahi kiri dengan ukuran lima centimeter kali dua centimeter dalam sampai tulang tulang tepi luka rata, luka robek pada kepala atas didua tempat dengan ukuran luka tujuh kali tiga centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata. b). Mulut : Tampak luka robek pada bibir atas samping kiri sampai hidung dengan ukuran luka tiga kali satu centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata. 3) Leher : tampak luka robek pada leher atas bawah dagu melingkar dari tenggorokan sampai leher belakang dengan ukuran dua puluh puluh kali tiga centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek bentuk vertikal pada leher kiri dengan ukuran luka lima kali dua centimeter dalam sampai tulang tepi tuka rata 4) Dada: Tampak luka robek pada dada kanan bawah tulang selangka dengan ukuran luka sepuluh kali dua centimeter dalam sampai tulang, luka sudah di jahit 5) Pinggang: Tampak luka robek pada pinggang kiri di dua tempat luka kesatu dengan ukuran empat kali duacentimeter dalam tiga centimeter, luka kedua dengan ukuran lima kali dua centimeter dalam sampai tulang 6) Perut: Tampak luka robek pada perut samping kanan dengan ukuran tujuh kali tiga centimeter dalam sampai usus tepi luka rata, luka sudah dijahit 7) Anggota gerak atas: Tampak luka robek pada lengan atas kiri dengan ukuran tujuh kali dua centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka sudah di jahit, luka robek pada jari manis tangan kiri dengan ukuran dua kali satu centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek ( putus ) pada jari tengah ruas kedua tangan kiri tepi luka rata 8) Pemeriksaan Dalam : - Dada: Terdapat luka robek pada paru-paru kanan dengan ukuran tiga kali dua centimeter - Perut: Terdapat luka robek pada usus dengan ukuran tiga kali dua centimeter 9) Sebab kematian : - Meninggal akibat gagal nafas - Meninggal akibat perdarahan - ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ATAU KETIGA - ---------Bahwa Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI bersama Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di kampung Panapan RT 01 RW 12 Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan,jika mengakibatkan mati dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----- ? Bahwa berawal ketika Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI sedang berada di RS Asembagus menjaga ibunya yang sedang sakit, kemudian Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI mengingat perkataan dari almarhum kakek bahwa kakeknya disantet oleh JUMAWI, kemudian Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI menduga bahwa ibunya sakit disantet oleh JUMAWI sehingga Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI pulang ke rumah dan mengambil 1 (satu) buah sabit dengan bilah besi dan bergagang kayu warna coklat panjang bilah besi kurang lebih 30 cm, kemudian Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI berjalan kaki dengan membawa sabitnya menuju ke rumah JUMAWI , didalam perjalanan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI bertemu dengan Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I, kemudian Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mengatakan kepada Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI “mau kemana ?” Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI jawab “mau ke rumahnya JUMAWI” selanjutnya Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI melanjutkan perjalanan ke rumah JUMAWI, dan dipertengahan jalan, Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I menyusul dengan membawa 1 (satu) buah sabit dengan bilah besi dan bergagang kayu warna coklat panjang bilah besi kurang lebih 45 cm, selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama menuju ke rumah JUMAWI dengan berjalan kaki. ? Bahwa hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di rumah JUMAWI yang beralamat di Kampung Panapan Rt. 01 Rw. 12 Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI melihat JUMAWI sedang tidur di ruang tamu dalam posisi telentang dengan kepala berada di Barat dan kaki berada di Timur, selanjutnya Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mendekati JUMAWI dengan memegang sabitnya mengunakan tangan kanan mengayunkan dari atas ke bawah mengenai perut JUMAWI dan Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I kembali mengayunkan sabitnya lagi mengenai dada JUMAWI sehingga JUMAWI bangun dengan posisi duduk kemudian Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mengayunkan lagi sabitnya dari atas ke bawah ke arah kepala mengenai dahi JUMAWI, selanjutnya Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mengayunkan sabitnya lagi mengenai telingga dan pipi JUMAWI dan Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mengayunkan sabitnya ke bagian kepala JUMAWI namun ditangkis dengan menggunakan tangan kiri oleh JUMAWI dan Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I mengayunkan sabitnya lagi mengenai kepala JUMAWI setelah itu, Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I keluar rumah sedangkan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI masih berada diruang tamu rumah JUMAWI,selanjutnya Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI mengayunkan sabitnya dari atas ke bawah mengenai tubuh JUMAWI, kemudian JUMAWI mendorong paha Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI dan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI mengayunkan sabitnya lagi dari atas ke bawah ke arah JUMAWI namun tidak kena, selanjutnya Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI ke belakang tubuh JUMAWI lalu memegang rambut JUMAWI dan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI dengan mengunakan sabitnya menggorok leher JUMAWI, setelah itu JUMAWI keluar rumah dengan cara merangkak, kemudian Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI mengejar JUMAWI selanjutnya Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI mengayunkan sabitnya namun ditangkis oleh JUMAWI dan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI kembali mengayunkan sabitnya ke arah korban JUMAWI hingga mata pisau sabit lepas dari gagangnya, setelah itu Para Terdakwa langsung pergi meninggalkan JUMAWI dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol: P-6134-EW milik Saksi SUHATIJO Alias PAK HOL Bin MARYAMI untuk pergi ke Polsek Jangkar untuk menyerahkan diri. ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I SAIFUL BAHRI Alias BAHRI Bin MATSUWI bersama Terdakwa II ARSAN Alias ICANG Bin SA’I terhadap Korban JUMAWI berdasarkan Visum Et Repertum Janazah Nomor : 400.7.22.1/3991/431.302.4.2/2025 tanggal 24 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo dengan dokter pemeriksa dr. MUHAMAD WILDAN, diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1) Jenazah laki-laki 2) Pemeriksaan luar ditemukan : Kepala : a). Kepala : Terdapat luka robek pada kepala samping kanan dengan ukuran delapan kali dua centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada pipi kanan sampai telingga kanan dengan ukuran luka sepuluh centimeter kali dua centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada dahi kiri dengan ukuran lima centimeter kali dua centimeter dalam sampai tulang tulang tepi luka rata, luka robek pada kepala atas didua tempat dengan ukuran luka tujuh kali tiga centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata. b). Mulut : Tampak luka robek pada bibir atas samping kiri sampai hidung dengan ukuran luka tiga kali satu centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata. 3) Leher : tampak luka robek pada leher atas bawah dagu melingkar dari tenggorokan sampai leher belakang dengan ukuran dua puluh puluh kali tiga centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek bentuk vertikal pada leher kiri dengan ukuran luka lima kali dua centimeter dalam sampai tulang tepi tuka rata 4) Dada: Tampak luka robek pada dada kanan bawah tulang selangka dengan ukuran luka sepuluh kali dua centimeter dalam sampai tulang, luka sudah di jahit 5) Pinggang: Tampak luka robek pada pinggang kiri di dua tempat luka kesatu dengan ukuran empat kali dua centimeter dalam tiga centimeter, luka kedua dengan ukuran lima kali dua centimeter dalam sampai tulang 6) Perut: Tampak luka robek pada perut samping kanan dengan ukuran tujuh kali tiga centimeter dalam sampai usus tepi luka rata, luka sudah dijahit 7) Anggota gerak atas: Tampak luka robek pada lengan atas kiri dengan ukuran tujuh kali dua centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka sudah di jahit, luka robek pada jari manis tangan kiri dengan ukuran dua kali satu centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek ( putus ) pada jari tengah ruas kedua tangan kiri tepi luka rata 8) Pemeriksaan Dalam : - Dada: Terdapat luka robek pada paru-paru kanan dengan ukuran tiga kali dua centimeter - Perut: Terdapat luka robek pada usus dengan ukuran tiga kali dua centimeter 9) Sebab kematian : - Meninggal akibat gagal nafas - Meninggal akibat perdarahan - ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya