Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2026/PN Sit AGUS BUDIYANTO, S.H RIZQY HADI WALIDY alias AYIK bin KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-988/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN --------- Bahwa ia TERDAKWA RIZQY HADI WALIDY alias AYIK bin KARIM pada hari Kamis 29 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 di depan Warung milik YETI masuk Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili hal ini, “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan tujuan untuk dimiliki secara melawan hukum”. dilakukan TERDAKWA dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa RIZQY HADI WALIDY alias AYIK bin KARIM naik bus kearah timur dengan tujuan mau ke Bali untuk mencari pekerjaan dan setelah sampai di Pelabuhan Ketapang pada hari Kamis 29 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WIB. Karena bekal atau sangu Terdakwa tidak cukup sehingga Terdakwa mengurungkan niat untuk pergi ke Bali dan akhirnya Terdakwa Kembali pulang kearah barat dengan menggunakan kendaraan umum dengan jenis elf dan berhenti di depan alun-alun Besuki Kabupaten Situbondo sekira pukul 11.00 WIB. Bahwa kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa berjalan kaki kearah barat dan setelah berada diatas jembatan Terdakwa melihat ada 2 (dua) sepeda motor yang terparkir didepan warung kopi yang bertempat disebelah utara jalan, kemudian Terdakwa melintasi dan menuju tempat parkir sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk mengambil salah satu sepeda motor yang terparkir. Bahwa pada sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa mengambil yaltu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Smash warna hitam tahun 2003 Noka: MH8FD110C3J375361, Nosin: E402ID377097, Plat Nomor: P-5001-FC milik Saksi Korban MISYANTO alias YANTO bin (alm) SAHAR yang diparkir di depan warung milik YETI bertempat di Desa Kalianget Kecamatan CS Dipindai dengan CamScanner Banyuglugur Kabupaten Situbondo, dimana pada saat itu terdapat kunci kontak yang masih melekat dirumah kontak sepeda motor tersebut, sehingga Terdakwa langsung membawa Sepeda Motor Milik Saksi Korban dengan cara didorong kemudian setelah jarak sekitar 10 meter Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut menuju ke arah barat. Bahwa setelah sampai di tempat wisata TAMPORA sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut mati karena kehabisan bahan bakar selanjutnya Terdakwa menghentikan pengendara sepeda motor lain dengan tujuan untuk meminta bantuan agar mendorong sepeda motornya menuju ke kios penjual bensin, namun sebelum sampai di kios bensin Terdakwa melihat Saksi Korban MISYANTO alias YANTO bin (alm) SAHAR, dan saksi ACH. EFENDI Alias ??FENDI Bin (alm) MUSTAR dari arah barat menuju ke timur dengan mengendarai sepeda motor langsung berhenti dan membawa Terdakwa bersama sepeda motor yang telah dibawa menuju ke Polsek Banyuglugur.Bahwa Terdakwa RIZQY HADI WALIDY alias AYIK bin KARIM mengambil 1 (satu) sepeda motor Merk Suzuki warna hitam tahun 2003 Noka : MH8FD110C3J375361, Nosin: E402ID377097, Plat Nomor : P-5001-FC tanpa mendapatkan izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi korban MISYANTO alias YANTO bin (alm) SAHAR. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIZQY HADI WALIDY alias AYIK bin KARIM, Saksi Korban MISYANTO alias YANTO bin (alm) SAHAR mengalami kerugian sebesar 3.000.000,- (tiga juta rupiah). ------Perbuatan TERDAKWA tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang - undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP --

Pihak Dipublikasikan Ya