| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 135.594.674,- (seratus tiga puluh lima juta lima ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah yang terdiri dari pokok sebesar Rp 110.080.000,- (seratus sepuluh juta delapan puluh ribu rupiah), bunga sebesar Rp 25.514.674,- (dua puluh lima juta lima ratus empat belas ribu enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap SHM No. 00836 LUAS 839 M2 AN ABD HAFID RASYIDI, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |