| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2026/PN Sit | 1.MAS'AMA 2.SUNDISIA |
2.SAHWATI 3.JUWAIRIYAH 4.ABDURRAHMAN 5.UD VIOLITTA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2026/PN Sit |
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Mei 2026 |
| Nomor Surat | 001 |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Turut Tergugat | - |
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum SATIP dan Almarhumah HAWINA 3. Menyatakan bahwa atas sebidang tanah dengan Petok / Khohir Nomor : 445, Persil : 138, Klas : D IV, Luas : 3,014 Ha atas nama HAWINA / H. MAIMON yang terletak di Kampung Kiperan RT.001 RW.005 Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Seperti yang tercantum dan terdapat didalam Buku C dan Kerawangan Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, yaitu : Petok / Khohir Nomor : 445, Persil : 138, Klas : D IV, Luas : 3,014 Ha atas nama HAWINA / H. MAIMON adalah sah milik dari Almarhumah HAWINA serta Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Almarhumah HAWINA; 4. Menyatakan tanah Obyek Sengketa belum pernah diturun Wariskan dan dibalik nama kepada siapapun termasuk kepada Para Tergugat 5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menempati dan menguasai tanpa hak terhadap tanah yang menjadi Obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum 6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah yang menjadi Obyek sengketa untuk mengosongkan dan meyerahkan tanah tersebut dan atau bila perlu dengan menggunakan bantuan aparat penegak hukum melalui Pengadilan Negeri Situbondo kepada Para Penggugat 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dengan Petok / Khohir Nomor : 445, Persil : 138, Klas : D IV, Luas : 3,014 Ha atas nama HAWINA / H. MAIMON yang terletak di Kampung Kiperan RT.001 RW.005 Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo Seperti yang tercantum dan terdapat didalam Buku C dan Kerawangan Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo adalah sah milik dari Almarhumah HAWINA serta Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Almarhumah HAWINA, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar kerugian Materiil Kepada Para Penggugat sebesar Rp 960.000.000,- ( Sembilan ratus enam puluh juta rupiah) 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar kerugian Immateriil Kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.500.000.000,- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah) 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Para Penggugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan; 13. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 14. Menghukum Para Tergugat Untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
