Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. HADI SUTRISNO alias TRIS bin alm. ABDUS SUKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1111/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN: KESATU : -------Bahwa Terdakwa HADI SUTRISNO alias TRIS bin ABDUS SUKUR (alm) pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, bertempat di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, atau setidaktidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa menghubungi EDI (DPO) dan mengatakan “SAYA MAU PESAN SABU” kemudian EDI (DPO) menjawab “MAU PESAN BERAPA? KALAU RP500.000,- DAPAT SETENGAH” lalu terdakwa setuju dan memesan sabu sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB sabu tersebut diantar melalui mobil travel dan diranjau di daerah besuki yang kemudian terdakwa bawa ke rumah terdakwa sekaligus gudang tempat kerja terdakwa yang beralamat di Dusun Jambaran Desa Pelalangan Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo dengan diantar melalui mobil travel, setelah itu terdakwa langsung mengkonsumsi sedikit dan narkotika golongan I jenis sabu tersebut terdakwa simpan di casing HP milik terdakwa; - Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenal melalui aplikasi tiktok untuk membeli sabu, kemudian terdakwa menawarkan sisa sabu milik terdakwa yang masih ada dan janjian untuk memberikan sabu di rumah orang yang tidak dikenal; - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa membawa sabu yang diletakan di casing HP dan kemudian disimpan di kantong kanan celana depan yang digunakan terdakwa, kemudian terdakwa langsung berangkat dari Besuki menuju rumah orang yang tidak dikenal dengan menggunakan Bis. Lalu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa sampai di Terminal Situbondo yang beralamat di Jalan Madura Mimbaan Barat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dan langsung ditangkap oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang disimpan di casing HP merk Redmi warna biru milik Terdakwa HADI SUTRISNO alias TRIS bin ABDUS SUKUR (alm), 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi tisu ditemukan di saku kanan celana yang digunakan terdakwa, 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 (dua) sedotan plastik bening, 1 (satu) buah korek modifikasi warna kuning yang ditemukan di kantong celana samping lutut sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) kartu rekening ATM Bank BCA yang ditemukan di kantong kiri celana depan yang digunakan terdakwa, dan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong kiri celana dekat lutut terdakwa; - Bahwa uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong kiri celana dekat lutut terdakwa merupakan keuntungan terdakwa perihal menjual sabu kepada IRHAS (DPO) pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sebesar 1 (satu) gram sabu dengan harga Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 08.30 WIB IRHAS (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli sabu, lalu pada hari yang sama terdakwa memesan sabu sejumlah 1 (satu) gram kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal melalui telepon, dan terdakwa langsung mentransfer uang sejumlah Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah beberapa menit seseorang yang tidak terdakwa kenal menghubungi dan mengatakan bahwa sabu telah diranjau di sebelah utara jalan di depan toko bangunan wilayah Besuki; - Bahwa sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengambil sabu tersebut, kemudian sekira pukul 14.10 WIB IRHAS (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon dan menjelaskan bahwa uang pembelian sabu sejumlah Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sudah di transfer ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 1200908895 atas nama HADI SUTRISNO. Lalu sekira pukul 16.00 WIB terdakwa langsung meranjau sabu di selatan lampu merah Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, bahwa atas transaksi jual beli sabu tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 11442/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 35736/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,167 gram milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan nomor 35736/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan berat netto kurang lebih 0,142 gram dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur; - Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------- ------- ATAU ------- KEDUA: ------- Bahwa Terdakwa HADI SUTRISNO alias TRIS bin ABDUS SUKUR (alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, bertempat di Terminal Situbondo yang beralamat di Jalan Madura Mimbaan Barat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. selaku petugas kepolisian resor situbondo pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 13.39 WIB mendapatkan informasi bahwa terdapat peredaran gelap narkotika di wilayah situbondo. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H. mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang menuju ke arah Terminal Situbondo menggunakan Bis; - Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. sudah menunggu di Terminal Situbondo yang beralamat di Jalan Madura Mimbaan Barat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo karena terdakwa berangkat dari Besuki menggunakan Bis, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. berhasil menangkap Terdakwa HADI SUTRISNO alias TRIS bin ABDUS SUKUR (alm). Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang disimpan di casing HP merk Redmi warna biru milik Terdakwa HADI SUTRISNO alias TRIS bin ABDUS SUKUR (alm), 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi tisu ditemukan di saku kanan celana yang digunakan terdakwa, 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 (dua) sedotan plastik bening, 1 (satu) buah korek modifikasi warna kuning yang ditemukan di kantong celana samping lutut sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) kartu rekening ATM bank BCA yang ditemukan di kantong kiri celana depan yang digunakan terdakwa, dan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong kiri celana dekat lutut terdakwa; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 11442/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 35736/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,167 gram milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan nomor 35736/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan berat netto kurang lebih 0,142 gram dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur; - Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya