Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Bantahan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
- Menyatakan Terbantah I, Terbantah II telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Terbantah I dan Terbantah II telah melakukan Perbuatan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden.
- Menyatakan Terbantah I dan Terbantah II, melakukan lelang terhadap sebidang tanah dan bangunan, tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 720/Desa Besuki, luas 44 M2, atas nama Dian Eko Sunjoto, terletak di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, tanggal 13 Agustus 2025, Nomor: 8/Pdt.Eks.RL/2025/PN Situbondo jo. Risalah Lelang Nomor : 279/10.04/2024-01, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak- hak dari Pelawan;
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Para Pembantah kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah ) plus Kerugian Materil atas Biaya transportasi dan akomodasi yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Kerugian Moril sebesar Rp. 25.000.000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah) .
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-00 (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ditetapkan;
- Menghukum Turut Terbantah tunduk pada putusan;
- Menghukum, Para Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |