Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2026/PN Sit CAHYA SANKARA UDIANA, S.H MULYONO alias YONO bin alm. MUSARIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1811/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa Terdakwa MULYONO alias YONO bin (alm) MUSARIN pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa memesan sabu sebanyak 1/2 (setengah) gram seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui telepon kepada seseorang bernama FANI (DPS), kemudian Sdr. FANI menyuruh Terdakwa untuk mengambil pesanan sabu tersebut ke rumah Sdr. FANI, setelah itu sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa tiba di rumah Sdr. FANI yang beralamat di Kampung Tanah Anyar, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa mengkonsumsi sabu bersama Sdr. FANI terlebih dahulu, setelah selesai mengkonsumsi sabu barulah Terdakwa menerima sabu tersebut dari Sdr. FANI. Namun Terdakwa belum melakukan pembayaran atas pembelian sabu tersebut kepada Sdr. FANI;
  • Bahwa sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa sampai di rumahnya dan langsung mengkonsumsi sebagian sabu yang Terdakwa dapat dari Sdr. FANI tersebut, kemudian sisa sabu tersebut dipecah atau dibagi oleh Terdakwa menjadi 5 (lima) bungkus;
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah seseorang bernama ARI (DPS) yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo untuk menjual sabu yang telah dipecah oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun atas pembelian sabu tersebut Sdr. ARI baru membayar sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke Aplikasi DANA milik Terdakwa sementara sisanya sebesar Rp.150.000,-masih belum dibayar, kemudian sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) bungkus sabu milik Terdakwa bersama dengan Sdr. ARI;
  • Bahwa uang sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dari Sdr. ARI tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk top up main judi online sebesar Rp.33.000.- (tiga puluh tiga ribu rupiah) dan untuk membeli paketan/kuota sebesar Rp.16.990.- (enam belas ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa mengantar pacarnya ke salon kecantikan di daerah Gang Lumbung, Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, sembari menunggu Terdakwa pergi ke toko madura yang ada di depan SMPN 1 Situbondo milik Saksi MISYONO di Jalan Pb. Sudirman No. 5 Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa kemudian Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN bersama dengan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saudara SAMSUL ARIFIN melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Situbondo terkait adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya permainan judi online yang dilakukan oleh remaja dan pada saat melakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa di depan Toko Madura milik Saksi Misyono yang beralamat di Jalan Pb. Sudirman No. 5 Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo terdapat pemuda yang sedang melakukan permainan judi online sehingga Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA mendatangi lokasi tersebut;

 

  • Bahwa sekira pukul 23.30 WIB, Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN, Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, dan Saudara SAMSUL ARIFIN tiba di depan Toko Madura milik Saksi Misyono yang beralamat di Jalan Pb. Sudirman No. 5 Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo dan mendapati Terdakwa di lokasi tersebut, kemudian Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN, Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, dan Saudara SAMSUL ARIFIN langsung melakukan introgasi terhadap Terdakwa serta melakukan pengecekan terhadap Hp milik Terdakwa, pada saat itu didapati riwayat permainan judi online jenis slot mahyong ways pada situs Mami 188;
  • Bahwa kemudian Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN, Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, dan Saudara SAMSUL ARIFIN melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram (kode 1), 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram (kode 2), 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran kecil bekas berisi sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang bekas berisi sabu yang ditemukan di dalam dompet berwarna hitam milik Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma satu tiga) gram ditemukan di dalam bungkus rokok merk Alami yang berada di dasbort sebelah kanan depan sepeda motor merk Honda Type Vario warna putih tanpa nomor polisi;
  • Bahwa pada tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN, Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, dan Saudara SAMSUL ARIFIN melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Somangkaan RT. 03 RW. 03 Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dan menemukan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) buah korek api modifikasi dan 1 (satu) buah alat isap sabu yang ditemukan di bawah tempat TV milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa oleh Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN, Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, dan Saudara SAMSUL ARIFIN ke Polres Situbondo;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SAMSUL ARIFIN selaku Penyidik Pembantu menyatakan bahwa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram (kode 1),
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram (kode 2),
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01261/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti:
  • Nomor: 04342/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram,
  • Nomor: 04343/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram,
  • Nomor : 04344/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,038 gram

dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak mempunyai hak dan tanpa izin dalam menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan karena dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --

 

-----ATAU-----

 

Kedua

-------Bahwa Terdakwa MULYONO alias YONO bin (alm) MUSARIN pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di depan Toko Madura milik Saksi Misyono yang beralamat di Jalan Pb. Sudirman No. 5 Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN bersama dengan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saudara SAMSUL ARIFIN melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Situbondo terkait adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya permainan judi online yang dilakukan oleh remaja dan pada saat melakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa di depan Toko Madura milik Saksi Misyono yang beralamat di Jalan Pb. Sudirman No. 5 Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo terdapat pemuda yang sedang melakukan permainan judi online sehingga Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA mendatangi lokasi tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN, Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, dan Saudara SAMSUL ARIFIN tiba di depan Toko Madura milik Saksi Misyono yang beralamat di Jalan Pb. Sudirman No. 5 Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo dan mendapati Terdakwa di lokasi tersebut, kemudian Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN, Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, dan Saudara SAMSUL ARIFIN langsung melakukan introgasi terhadap Terdakwa serta melakukan pengecekan terhadap Hp milik Terdakwa, pada saat itu didapati riwayat permainan judi online jenis slot mahyong ways pada situs Mami 188;
  • Bahwa kemudian Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN, Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, dan Saudara SAMSUL ARIFIN melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram (kode 1), 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram (kode 2), 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran kecil bekas berisi sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang bekas berisi sabu yang ditemukan di dalam dompet berwarna hitam milik Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma satu tiga) gram ditemukan di dalam bungkus rokok merk Alami yang berada di dasbort sebelah kanan depan sepeda motor merk Honda Type Vario warna putih tanpa nomor polisi;
  • Bahwa pada tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN, Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, dan Saudara SAMSUL ARIFIN melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Somangkaan RT. 03 RW. 03 Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dan menemukan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) buah korek api modifikasi dan 1 (satu) buah alat isap sabu yang ditemukan di bawah tempat TV milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa oleh Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN, Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, dan Saudara SAMSUL ARIFIN ke Polres Situbondo;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SAMSUL ARIFIN selaku Penyidik Pembantu menyatakan bahwa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram (kode 1),
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram (kode 2),
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01261/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti:
  • Nomor: 04342/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram,
  • Nomor: 04343/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram,
  • Nomor : 04344/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,038 gram

dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak mempunyai hak dan tanpa izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan karena dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya