Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2026/PN Sit BHAKTI SURYA PRAYOGA FRANDI SUSIANTO alias FRANDI bin alm. USMAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pid.C/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/37/IV/RES.1.24/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana setiap orang atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP-MB dengan sengaja melakukan pengedaran, penjulan dan penyimpanan minuman beralkohol atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) jo pasal 23 ayat (1) atau pasal 35 ayat (3) jo pasal 23 ayat (2) Perda Situbondo No.2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 22.15 Wib di Di rumah Frandi Susianto alias Frandi bin (alm) Usman Alamat Jl. Gunung Arjuno RT. 03 RW. 012  Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo Yang Dilakukan Oleh Terdakwa Frandi Susianto alias Frandi bin (alm) Usman

Bahwa Terdakwa Frandi Susianto alias Frandi bin (alm) Usman telah tertangkap tangan atau diketahui menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol jenis arak Bali tanpa berlabel dengan ditemukannya barang bukti di Rumah  Jl. Gunung Arjuno RT. 03 RW. 012  Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo sejumlah 150 (Seratus Lima Puluh) botol ukuran 600 ml yang berisikan minuman keras jenis arak Bali tanpa Berlabel.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terdakwa Frandi Susianto alis Frandi bin (alm) Usman telah cukup bukti melakukan tindak pidana setiap orang atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP-MB dengan sengaja melakukan pengedaran, penjulan dan penyimpanan minuman beralkohol atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) jo pasal 23 ayat (1) atau pasal 35 ayat (3) jo pasal 23 ayat (2) Perda Situbondo No.2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya