Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. NARSO HADI SUSANTO alias PAK YULIANA bin NITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2170/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN ---------- Bahwa Terdakwa NARSO HADI SUSANTO alias Pak YULIANA Bin NITO bersama dengan Saksi IWAN Bin SAPU (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 di halaman rumah saksi YUSRIL AL FARIZHI alias YUSRIL di Kampung Setonggek 1 RT 002 RW 001 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sarna dan bersekutu” dilakukan dengan cara Terdakwa sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Saksi CALVIN SAHRUL SOLIHIN alias SOLIHIN pergi ke rumah saksi YUSRIL AL FARIZHI alias YUSRIL di Kp. Setonggek 1 RT 002 RW 001 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo mengendarai kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH milik Saksi CALVIN SAHRUL SOLIHIN alias SOLIHIN dengan tujuan hendak bermain di rumah saksi YUSRIL AL FARIZHI alias YUSRIL bersama Saksi WAHYU DINIYAS alias WAHYU, lalu Saksi CALVIN SAHRUL SOLIHIN alias SOLIHIN tiba di rumah saksi YUSRIL AL FARIZHI alias YUSRIL langsung memarkirkan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH dihalaman rumah saksi YUSRIL AL FARIZHI alias YUSRIL dengan menghadap kearah selatan dengan posisi kunci kendaraan masih ada di sepeda motor. Kemudian Saksi CALVIN SAHRUL SOLIHIN alias SOLIHIN bersama dengan Saksi YUSRIL dan Saksi WAHYU dan Saksi WAHYU DINIYAS alias WAHYU bermain game di teras rumah saksi YUSRIL AL FARIZHI alias YUSRIL kemudian Saksi CALVIN SAHRUL SOLIHIN alias SOLIHIN bersama dengan saksi YUSRIL AL FARIZHI alias YUSRIL dan Saksi WAHYU DINIYAS alias WAHYU masuk kedalam rumah melanjutkan permainan didalam kamar saksi YUSRIL AL FARIZHI alias YUSRIL; - Bahwa Kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 00.00 WIB, Saksi IWAN Bin SAPU bersama dengan Terdakwa pergi bersama menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan tujuan pergi menuju Gunung Sampan (GS) di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo untuk bermain cap jiki. Kemudian Saksi IWAN Bin SAPU yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam sedangkan Terdakwa berboncengan, kemudian saat saat melewati Dusun Setonggak Desa Seletreng Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Terdakwa melihat kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH sedang terparkir dihalaman rumah dengan posisi kontak sepeda motor masih menempel. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi IWAN Bin SAPU untuk menghentikan sepeda motornya, kemudian timbul niat dari Terdakwa dan Saksi IWAN Bin SAPU mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa masuk kedalam halaman rumah tanpa ijin dengan berjalan kaki, sedangkan Saksi IWAN Bin SAPU menunggu di pinggir jalan diatas sepeda motornya sambil mengawasi keadaan sekitar; - Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di halaman rumah saksi YUSRIL AL FARIZHI alias YUSRIL di Kampung Setonggek 1 RT 002 RW 001 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, Terdakwa mengambil dengan cara langsung mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH milik Saksi CALVIN SAHRUL SOLIHIN alias SOLIHIN sedangkan Saksi IWAN Bin SAPU pergi mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam. Kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor yang berhasil diambilnya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH kepada Saksi IWAN Bin SAPU dengan tujuan untuk dijualkan dan hasilnya dibagi; - Bahwa Sesampai di alun-alun Situbondo, Saksi IWAN Bin SAPU membuka plat nomor kendaraan dan melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Saksi SLAMET REYADI alias SLAMET di Dusun Desa Plalangan Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk dibantu dijualkan. Kemudian Saksi IWAN Bin SAPU Bersama Saksi SLAMET REYADI alias SLAMET menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH tersebut kepada Saksi MOHAMMAD MAKRUP Alias MAKRUP dengan harga Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah); - Bahwa atas penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686- FH tersebut, Terdakwa mendapat sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), Saksi IWAN Bin SAPU mendapat sebesar Rp. 3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Saksi SLAMET REYADI alias SLAMET mendapat sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus ribu rupiah) - Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi IWAN Bin SAPU tidak mendapatkan izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban CALVIN SAHRUL SOLIHIN alias SOLIHIN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH. - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi IWAN Bin SAPU (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi Korban CALVIN SAHRUL SOLIHIN alias SOLIHIN kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat hitam Nopol P-4686-FH dan mengalami kerugian materill kurang lebih sebesar Rp13.000.000, - (tiga belas juta rupiah). ------Perbuatan Terdakwa Pasal 477 ayat (1) huruf e , g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya