Petitum |
- Menerima permohonan Pemohon;
- Mengesahkan dan mengijinkan perubahan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon yang semula dari “HOMA EDI, lahir di Sumenep, tanggal 31 Desember 1981†menjadi “HARTO, lahir di Situbondo, tanggal 01 Januari 1976â€;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. |