Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2025/PN Sit FERY KUSUMAYANTO IQSAN WAHYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pid.C/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1607/IX/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 14.20 WIB terdakwa atas nama IQSAN WAHYUDI ditemukan oleh petugas patroli Unit Satsamapta Polres Situbondo BRIPTU CATUR JONI dan BRIPDA MUHAMMAD ARJUNAJA memiliki dan menyimpan minuman beralkohol berupa arak untuk dijual kembali di dalam rumahnya di Kp. Curah temu Rt 01 Rw 01 desa sumberanyar Kec. Banyuputih Situbondo. Di dalam rumah tersebut ditemukan 20 botol arak ukuran 600ml yang siap dijual tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dan 1 KK.

 

            Perbuatan saudara IQSAN WAHYUDI telah terbukti secara sah melanggar Perda Kabupaten Situbondo Nomor  2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Munuman Beralkohol pasal 35 ayat 3 yaitu setiap orang pribadi atau Perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak                                   Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Juncto pasal 23 ayat 2 yaitu setiap orang pribadi atau Perusahaan dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B, dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya.

Pihak Dipublikasikan Ya