| Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA Bahwa Terdakwa MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI pada hari Jumat tanggal 10 April tahun 2026 sekira pukul 04.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 bertempat di ruang tamu rumah Terdakwa yang beralamat di Patokan Utara RT 01 RW 01 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa ditelpon oleh JOHAN yang mengatakan bahwa ia mengajak Terdakwa untuk mengonsumsi sabu bersama-sama dengan YANTO. Selanjutnya JOHAN meminta Terdakwa untuk mencarikan sabu sebanyak ½ (setengah) gram. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, YANTO menelpon Terdakwa untuk menyampaikan bahwa JOHAN telah mentransfer kepada Terdakwa sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); - Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 04.08 WIB, Terdakwa menelpon saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah) melalui whatsapp perihal menanyakan ada tidaknya sabu dan bermaksud memesan sabu sebanyak 1 (satu) poket. Kemudian saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah) menanyakan terlebih dahulu ada tidaknya sabu kepada FAUZI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 04.22 WIB, saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah) menelpon Terdakwa untuk memberitahukan bahwa sabu yang dipesan tersebut ada. Kemudian sekira pukul 04.24 WIB, Terdakwa menelepon saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah) dan mengatakan bahwa uang pembelian sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sudah di transfer ke akun DANA milik saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan nomor 081232126571 melalui aplikasi GOPAY dengan akun bernama MOH. SARIF HIDAYATULLAH nomor 089517783859 milik Terdakwa. Sekira pukul 04.45 WIB, saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah) sampai di rumah Terdakwa yang beralamat di Patokan Utara RT 01 RW 01 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dan menyerahkan 1 (satu) poket sabu tersebut kepada Terdakwa di ruang tamu rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada akun DANA milik saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan nomor 081232126571 sebagai upah; - Bahwa setelah saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah) pulang yaitu sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa membagi 1 (satu) poket sabu tersebut menjadi 8 (delapan) poket kecil kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam ikat pinggang milik Terdakwa. Sekira pukul 07.00 WIB, YANTO menelepon Terdakwa dan mengatakan bahwa ia telah mentransfer uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dimana terdakwa kemudian mengatakan bahwa ia akan mengantarkan sabu tersebut kepada YANTO. Sekira pukul 09.50 WIB, ketika Terdakwa sedang di tengah perjalanan tepatnya di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian dimana pada saat dilakukan penggeledahan turut serta diamankan barang bukti berupa : ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan) gram; ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram; ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma satu tujuh) gram (kode 1) ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma satu lima) gram (kode 1) ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma satu tujuh) gram (kode 2) ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma satu lima) gram (kode 2) ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma satu dua) gram (kode 1) ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma satu lima) gram (kode 3) ? 1 (satu) buah ikat pinggang warna krem; ? 1 (satu) buah HP merk VIVO; ? 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type beat warna merah No. Pol P-2785-F; Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa Terdakwa untuk dilakukan pengembangan perkara dan menangkap saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah). Selanjunya sekira pukul 12.20 WIB, Petugas Kepolisian menggeledah rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa : ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram (kode A); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram; ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram (kode B) ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma satu dua) gram (kode A); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu satu) gram; ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram (kode C); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma satu dua) gram (kode B) ? 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,01 (dua koma nol satu) gram; ? 10 (sepuluh) buah plastik klip diduga berisi berkas sabu; ? 1 (satu) pack plastik klip berukuran kecil; ? 1 (satu) pack plastik klip berukuran sedang (6x4); ? 1 (satu) buah korek modifikasi warna biru; ? 1 (satu) buah kotak plastik; ? 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik; dan ? 1 (satu) buah alat isap/bong. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 03452/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : ? 11388/2026/NNF.- s.d 11404/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfemina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan Terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. - --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa MOH. SARIF HIDAYATULLAH alias AREP bin NUR AIDI pada hari Jumat tanggal 10 April tahun 2026 sekira pukul 04.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 bertempat di ruang tamu rumah Terdakwa yang beralamat di Patokan Utara RT 01 RW 01 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa ditelpon oleh JOHAN yang mengatakan bahwa ia mengajak Terdakwa untuk mengonsumsi sabu bersama-sama dengan YANTO. Selanjutnya JOHAN meminta Terdakwa untuk mencarikan sabu sebanyak ½ (setengah) gram. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, YANTO menelpon Terdakwa untuk menyampaikan bahwa JOHAN telah mentransfer kepada Terdakwa sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); - Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 04.08 WIB, Terdakwa menelpon saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah) melalui whatsapp perihal menanyakan ada tidaknya sabu dan bermaksud memesan sabu sebanyak 1 (satu) poket. Kemudian saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah) menanyakan terlebih dahulu ada tidaknya sabu kepada FAUZI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 04.22 WIB, saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah) menelpon Terdakwa untuk memberitahukan bahwa sabu yang dipesan tersebut ada. Kemudian sekira pukul 04.24 WIB, Terdakwa menelepon saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah) dan mengatakan bahwa uang pembelian sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sudah di transfer ke akun DANA milik saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan nomor 081232126571 melalui aplikasi GOPAY dengan akun bernama MOH. SARIF HIDAYATULLAH nomor 089517783859 milik Terdakwa. Sekira pukul 04.45 WIB, saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah) sampai di rumah Terdakwa yang beralamat di Patokan Utara RT 01 RW 01 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dan menyerahkan 1 (satu) poket sabu tersebut kepada Terdakwa di ruang tamu rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada akun DANA milik saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan nomor 081232126571 sebagai upah; - Bahwa setelah saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah) pulang yaitu sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa membagi 1 (satu) poket sabu tersebut menjadi 8 (delapan) poket kecil kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam ikat pinggang milik Terdakwa. Sekira pukul 07.00 WIB, YANTO menelepon Terdakwa dan mengatakan bahwa ia telah mentransfer uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dimana terdakwa kemudian mengatakan bahwa ia akan mengantarkan sabu tersebut kepada YANTO. Sekira pukul 09.50 WIB, ketika Terdakwa sedang di tengah perjalanan tepatnya di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian dimana pada saat dilakukan penggeledahan turut serta diamankan barang bukti berupa : ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan) gram; ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram; ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma satu tujuh) gram (kode 1) ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma satu lima) gram (kode 1) ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma satu tujuh) gram (kode 2) ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma satu lima) gram (kode 2) ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma satu dua) gram (kode 1) ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma satu lima) gram (kode 3) ? 1 (satu) buah ikat pinggang warna krem; ? 1 (satu) buah HP merk VIVO; ? 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type beat warna merah No. Pol P-2785-F; Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa Terdakwa untuk dilakukan pengembangan perkara dan menangkap saksi AGUS KURNIAWAN alias AGOK bin AHMAD YANI (dilakukan penuntutan terpisah). Selanjunya sekira pukul 12.20 WIB, Petugas Kepolisian menggeledah rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa : ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram (kode A); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram; ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram (kode B) ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma satu dua) gram (kode A); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu satu) gram; ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram (kode C); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma satu dua) gram (kode B) ? 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,01 (dua koma nol satu) gram; ? 10 (sepuluh) buah plastik klip diduga berisi berkas sabu; ? 1 (satu) pack plastik klip berukuran kecil; ? 1 (satu) pack plastik klip berukuran sedang (6x4); ? 1 (satu) buah korek modifikasi warna biru; ? 1 (satu) buah kotak plastik; ? 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik; dan ? 1 (satu) buah alat isap/bong. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 03452/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : ? 11388/2026/NNF.- s.d 11404/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfemina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan Terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. - --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |