Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2025/PN Sit FERY KUSUMAYANTO HENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pid.C/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1686/X/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 21.45 WIB terdakwa atas nama HENDRI ditemukan oleh petugas patroli Unit Satsamapta Polres Situbondo AIPDA FEBRIANTONI, S.H dan BRIPKA CATUR AURI K sedang mengkonsumsi minuman beralkohol bersama dengan beberapa orang lainnya di Kios bensin Jl. Argopuro. Dan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 botol minuman beralkohol jenis arak.

 

            Perbuatan saudara HENDRI telah terbukti secara sah melanggar Perda Kabupaten Situbondo Nomor  2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Munuman Beralkohol pasal 35 ayat 2 yaitu setiap orang dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya dan dengan sengaja mengkonsusmsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Juncto pasal 24 ayat 1 yaitu setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya

Pihak Dipublikasikan Ya