Dakwaan |
. Dakwaan : Kesatu : Bahwa terdakwa MUZAMMIL Alias ZAMMIL Bin FADLA pada hari Sabtu, tanggal 02 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan November 2024, bertempat di depan RSUD Abdoer Rahem Situbondo Masuk jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kec/Kab Situbondo telah sering terdapat seseorang melakukan permainan judi online, kemudian pada hari sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wib para saksi melakukan penyelidikan dengan patroli di sekitar jalan angrek setelah sampai di depan RSUD Abdoer Rahem Situbondo, saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN melihat terdakwa dan saksi MUHAMMAD SAHRUL GUNAWAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk sambil memainkan Handphone, dan ketika saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN melihat terdakwa dan saksi MUHAMMAD SAHRUL GUNAWAN sedang melakukan Perjudian Online Jenis Slot “Gate Of Olympus1000” dan Ketika dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) Unit handphone Merk Redmi A2 Warna Hitam milik terdakwa terdapat History Permainan Judi Online Jenis “Gate Of Olympus1000” dan transaksi akun judi online milik terdakwa dan hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit handphone Merk Redmi A2 Warna Hitam dengan Simcard Indosat Im3 dengan nomor : 085732787853. Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara pertama terdakwa Top Up uang sebesar Rp 400.000,- (Empat ratur ribu rupiah) melalui toko alfamart terdekat ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 085732787853 selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) Unit handphone Merk Redmi A2 Warna Hitam terdakwa mengakses judi online melalui website DINDONGTOGEL menggunakan akun milik terdakwa atas nama“SIBOLANG99 ” dan password “menk9090” kemudian masuk pada menu pilihan deposit pada menu deposit selanjutnya ditrasfer kenomor rekening yang sudah di tentukan melalui akun DANA milik terdakwa dan setelah berhasil terdakwa masuk ke permainan SLOT dengan memilih “Gate Of Olympus1000” yang ada di kelompok Pragmatic Play kemudian menentukan nominal taruhan minimal Rp. 200,- (Dua ratus rupiah) dan taruhan (bet) maksimal sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah),- selanjutnya menekan Spin Jika dalam putaran (spinan) dan atas permainan tersebut terdakwa mengalami kekalahan hingga tersisa saldo Rp 16.572,- (enam belas ribu lima ratus tujuh puluh dua) Bahwa dalam permainan judi Slot Gate Of Olympus1000” dikatakan menang jika mendapatkan minimal 8 symbol yang sama pada setiap kali putaran, kecuali untuk symbol SCATTER minimal 4 buah symbol. Jumlah symbol yang didapatkan mempengaruhi nilai kemenangan yang didapatkan, semakin banyak symbol maka semakin banyak nilai kemenangan yang didapatkan dan minimal 8 symbol yang sama pada setiap kali putaran, kecuali untuk symbol SCATTER minimal 4 buah symbol. Jumlah symbol yang didapatkan mempengaruhi nilai kemenangan yang didapatkan, semakin banyak symbol maka semakin banyak nilai kemenangan yang didapatkan sehingga saldo bertambah sesuai dengan hasil jumlah Symbol yang di dapatkan. Dan keuntungan yang didapatkan akan langsung masuk ke dalam Simbol (win) dan dapat dikatakan kalah jika setiap kali putaran tidak mendapatkan minimal 8 symbol yang sama dan juga tidak menapatkan 4 symbol SCATTER sebagaimana penjelasan di atas, maka secara otomatis saldo pemain akan berkurang bahkan sampai habis. Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Gate Of Olympus1000 (Judi Slot) sejak Agustus 2024 hingga dilakukan penangkapan dan terdakwa melakukan permainan tersebut sebagai penombok atau pemain. Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan permainan tersebut hanya bersifat untung-untungan saja. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. A T A U Kedua : Bahwa terdakwa MUZAMMIL Alias ZAMMIL Bin FADLA pada hari Sabtu, tanggal 02 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan November 2024, bertempat di depan RSUD Abdoer Rahem Situbondo Masuk jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kec/Kab Situbondo telah sering terdapat seseorang melakukan permainan judi online, kemudian pada hari sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wib para saksi melakukan penyelidikan dengan patroli di sekitar jalan angrek setelah sampai di depan RSUD Abdoer Rahem Situbondo, saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN melihat terdakwa dan saksi MUHAMMAD SAHRUL GUNAWAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk sambil memainkan Handphone, dan ketika saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN melihat terdakwa dan saksi MUHAMMAD SAHRUL GUNAWAN sedang melakukan Perjudian Online Jenis Slot “Gate Of Olympus1000” dan Ketika dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) Unit handphone Merk Redmi A2 Warna Hitam milik terdakwa terdapat History Permainan Judi Online Jenis “Gate Of Olympus1000” dan transaksi akun judi online milik terdakwa dan hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit handphone Merk Redmi A2 Warna Hitam dengan Simcard Indosat Im3 dengan nomor : 085732787853. Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara pertama terdakwa Top Up uang sebesar Rp 400.000,- (Empat ratur ribu rupiah) melalui toko alfamart terdekat ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 085732787853 selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) Unit handphone Merk Redmi A2 Warna Hitam terdakwa mengakses judi online melalui website DINDONGTOGEL menggunakan akun milik terdakwa atas nama“SIBOLANG99 ” dan password “menk9090” kemudian masuk pada menu pilihan deposit pada menu deposit selanjutnya ditrasfer kenomor rekening yang sudah di tentukan melalui akun DANA milik terdakwa dan setelah berhasil terdakwa masuk ke permainan SLOT dengan memilih “Gate Of Olympus1000” yang ada di kelompok Pragmatic Play kemudian menentukan nominal taruhan minimal Rp. 200,- (Dua ratus rupiah) dan taruhan (bet) maksimal sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah),- selanjutnya menekan Spin Jika dalam putaran (spinan) dan atas permainan tersebut terdakwa mengalami kekalahan hingga tersisa saldo Rp 16.572,- (enam belas ribu lima ratus tujuh puluh dua) Bahwa dalam permainan judi Slot Gate Of Olympus1000” dikatakan menang jika mendapatkan minimal 8 symbol yang sama pada setiap kali putaran, kecuali untuk symbol SCATTER minimal 4 buah symbol. Jumlah symbol yang didapatkan mempengaruhi nilai kemenangan yang didapatkan, semakin banyak symbol maka semakin banyak nilai kemenangan yang didapatkan dan minimal 8 symbol yang sama pada setiap kali putaran, kecuali untuk symbol SCATTER minimal 4 buah symbol. Jumlah symbol yang didapatkan mempengaruhi nilai kemenangan yang didapatkan, semakin banyak symbol maka semakin banyak nilai kemenangan yang didapatkan sehingga saldo bertambah sesuai dengan hasil jumlah Symbol yang di dapatkan. Dan keuntungan yang didapatkan akan langsung masuk ke dalam Simbol (win) dan dapat dikatakan kalah jika setiap kali putaran tidak mendapatkan minimal 8 symbol yang sama dan juga tidak menapatkan 4 symbol SCATTER sebagaimana penjelasan di atas, maka secara otomatis saldo pemain akan berkurang bahkan sampai habis. Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Gate Of Olympus1000 (Judi Slot) sejak Agustus 2024 hingga dilakukan penangkapan dan terdakwa melakukan permainan tersebut sebagai penombok atau pemain. Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan permainan tersebut hanya bersifat untung-untungan saja. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP A T A U Ketiga : Bahwa terdakwa MUZAMMIL Alias ZAMMIL Bin FADLA pada hari Sabtu, tanggal 02 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan November 2024, bertempat di depan RSUD Abdoer Rahem Situbondo Masuk jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN selaku anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kec/Kab Situbondo telah sering terdapat seseorang melakukan permainan judi online, kemudian pada hari sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wib para saksi melakukan penyelidikan dengan patroli di sekitar jalan angrek setelah sampai di depan RSUD Abdoer Rahem Situbondo, saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN melihat terdakwa dan saksi MUHAMMAD SAHRUL GUNAWAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk sambil memainkan Handphone, dan ketika saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN melihat terdakwa dan saksi MUHAMMAD SAHRUL GUNAWAN sedang melakukan Perjudian Online Jenis Slot “Gate Of Olympus1000” dan Ketika dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) Unit handphone Merk Redmi A2 Warna Hitam milik terdakwa terdapat History Permainan Judi Online Jenis “Gate Of Olympus1000” dan transaksi akun judi online milik terdakwa dan hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit handphone Merk Redmi A2 Warna Hitam dengan Simcard Indosat Im3 dengan nomor : 085732787853. Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara pertama terdakwa Top Up uang sebesar Rp 400.000,- (Empat ratur ribu rupiah) melalui toko alfamart terdekat ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 085732787853 selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) Unit handphone Merk Redmi A2 Warna Hitam terdakwa mengakses judi online melalui website DINDONGTOGEL menggunakan akun milik terdakwa atas nama“SIBOLANG99 ” dan password “menk9090” kemudian masuk pada menu pilihan deposit pada menu deposit selanjutnya ditrasfer kenomor rekening yang sudah di tentukan melalui akun DANA milik terdakwa dan setelah berhasil terdakwa masuk ke permainan SLOT dengan memilih “Gate Of Olympus1000” yang ada di kelompok Pragmatic Play kemudian menentukan nominal taruhan minimal Rp. 200,- (Dua ratus rupiah) dan taruhan (bet) maksimal sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah),- selanjutnya menekan Spin Jika dalam putaran (spinan) dan atas permainan tersebut terdakwa mengalami kekalahan hingga tersisa saldo Rp 16.572,- (enam belas ribu lima ratus tujuh puluh dua) Bahwa dalam permainan judi Slot Gate Of Olympus1000” dikatakan menang jika mendapatkan minimal 8 symbol yang sama pada setiap kali putaran, kecuali untuk symbol SCATTER minimal 4 buah symbol. Jumlah symbol yang didapatkan mempengaruhi nilai kemenangan yang didapatkan, semakin banyak symbol maka semakin banyak nilai kemenangan yang didapatkan dan minimal 8 symbol yang sama pada setiap kali putaran, kecuali untuk symbol SCATTER minimal 4 buah symbol. Jumlah symbol yang didapatkan mempengaruhi nilai kemenangan yang didapatkan, semakin banyak symbol maka semakin banyak nilai kemenangan yang didapatkan sehingga saldo bertambah sesuai dengan hasil jumlah Symbol yang di dapatkan. Dan keuntungan yang didapatkan akan langsung masuk ke dalam Simbol (win) dan dapat dikatakan kalah jika setiap kali putaran tidak mendapatkan minimal 8 symbol yang sama dan juga tidak menapatkan 4 symbol SCATTER sebagaimana penjelasan di atas, maka secara otomatis saldo pemain akan berkurang bahkan sampai habis. Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Gate Of Olympus1000 (Judi Slot) sejak Agustus 2024 hingga dilakukan penangkapan dan terdakwa melakukan permainan tersebut sebagai penombok atau pemain. Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan permainan tersebut hanya bersifat untung-untungan saja. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |