Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2026/PN Sit DARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2026/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon DARI sebagai Wali Pengampu terhadap diri IRA WATI, Perempuan, lahir di Situbondo, 01 April 1990, untuk berhak melakukan segala perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama anaknya (Ira Wati) yang dalam keadaan menderita penyakit Epilepsi dan Disabilitas Fisik tersebut, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada pengurusan peralihan hak/menjual atas :

  • Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 01104/Desa Pasir Putih, dengan Luas 408 M2, Surat ukur Tgl. 28/04/2015 No. 00436/2015, pemegang hak atas nama DARI, yang terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.

3. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak