Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Sit VERA RAHARJA, SE 1.ENDRO PURWANTO
2.SULFIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1VERA RAHARJA, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erryck Gunawan, SHVERA RAHARJA, SE
Tergugat
NoNama
1ENDRO PURWANTO
2SULFIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUHARA
2NURHATIJA
3NIWARI
4Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas Obyek Sengketa;
3.Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas OBYEK SENGKETA berupa sebidang tanah tegal yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dengan identitas  Sertipikat  Hak milik nomor 02059 Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo Jawa Timur, NIB 12351105.01956, Surat ukur nomor 01399/Jatisari/2020 dengan luas 54.300 M?2;  (lima puluh empat ribu tiga ratus meter persegi) atas Nama NIWARI ( Turut Tergugat III) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah atas nama SIPYANTO NIB 01955
Sebelah Timur : Tanah SIWENI
Sebelah Selatan : Tanah SUHARNI,tanah HAYANI
Sebelah Barat : Curah / Sungai
4.Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai Obyek Sengketa tanpa alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
5.Menghukum Para Tergugat membayar uang ganti kerugian baik kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada Penggugat dengan total sebesar Rp.850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng dengan langsung dan tunai segera setelah adanya putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
6.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar mengosongkan dan menyerahkan penguasaan atas Obyek Sengketa berupa sebidang tanah tegal yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dengan identitas  Sertipikat  Hak milik nomor 02059 Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo Jawa Timur, NIB 12351105.01956, Surat ukur nomor 01399/Jatisari/2020 dengan luas 54.300 M?2;  (lima puluh empat ribu tiga ratus meter persegi) atas Nama NIWARI tersebut kepada Penggugat, tanpa beban apapun yang menyertainya baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, bila perlu pengosongan dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian;
8.Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini; 
9.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
10.Menghukum  Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak