Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Sit 1.MUHAMMAD ROMLI
2.SRI WAHYUNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOH. BUSRO, S.HMUHAMMAD ROMLI
2MOH. BUSRO, S.HSRI WAHYUNI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan atau perbaikan Tempat, Tanggal, Tahun Lahir Anak Para Pemohon semula tercatat Lahir di Situbondo tanggal 12 April 2023 sebagaimana Akta Kelahiran Nomor: 3512-LT-24092024-0003 dan Kartu Keluarga Nomor: 3512022212220001 menjadi lahir di Kuala Lumpur tanggal 24 Maret 2021;
  3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa Permohonan Penetapan perubahan atau perbaikan tempat tanggal tahun lahir ini berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil – adil nya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak