Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2025/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. HARIYANTO alias PAK SUFYAN bin alm. IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-402/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan: --------- Bahwa Terdakwa HARIYANTO Alias PAK SUFYAN Bin (Alm) IDRIS, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2023, bertempat di kawasan persawahan Kampung Timur Sawah, Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang mengadili perkara ini, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------ - Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira jam 14.00 Wib, TERDAKWA menawarkan tanaman tebu sebanyak 300 kwintal miliknya kepada Korban FERDIAN JANUARDI dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkwintalnya. Tanaman tebu tersebut berlokasi di Kawasan persawahan Kampung Timur Sawah, Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo dengan luas tanah yang ada tanaman tebunya yaitu 1.500 M2 dan diperoleh TERDAKWA dari Saksi TIRTO HASOYO pada Bulan Februari 2023 melalui jual-beli dengan sistem tebasan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); - Setelah dilakukan pengecekan oleh Korban FERDIAN JANUARDI serta dipastikan kepemilikan tanaman tebu tersebut milik TERDAKWA yang dibeli dari Saksi TIRTO HASOYO, dihari yang sama sekira jam 18.00 Wib Korban FERDIAN JANUARDI melakukan pembayaran terhadap pembelian tanaman tebu tersebut secara tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan telah dibuatkan kwitansi tertanggal 15 April 2023 untuk pembayaran “tebu sehat ditahun 2023 dengan sistem kuintalan seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kw sebanyak 300 kw” yang ditandatangani oleh Korban FERDIAN JANUARDI bersama Saksi HERLIYANA yang merupakan istri dari Korban FERDIAN JANUARDI serta ditandatangani oleh TERDAKWA diatas materai Rp. 10.000, sehingga pada saat itu juga kepemilikan dan penguasaan terhadap tanaman tebu tersebut telah beralih dari Terdakwa kepada Korban FERDIAN JANUARDI; - Bahwa pada awal musim penggilingan tebu sekitar pertengahan bulan Mei 2023 sekira jam 10.00 Wib Korban FERDIAN JANUARDI berniat untuk melakukan penebangan sehingga terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap tanaman tebu tersebut, namun sesampainya di lokasi tersebut tanaman tebu sudah diambil oleh Terdakwa dengan cara ditebang selama 2 hari pada awal bulan Mei 2023; - Bahwa perbuatan TERDAKWA yang mengambil tanaman tebu dengan cara ditebang tanpa ijin atau sepengetahun Korban FERDIAN JANUARDI sehingga Korban FERDIAN JANUARDI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya