Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Sit PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI Cq. PT PERMODALAN NASIONAL MADANI CABANG PROBOLINGGO Cq. UNIT LAYANAN MODAL MIKRO BESUKI 1.SUMIYATI
2.HOSNAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (outstanding dan denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.96.976.021,- (Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Dua Puluh Satu Rupiah) Apabila PARA TERGUGAT dan tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, maka menyatakan bahwa obyek agunan berupa Letter C berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Bok Matlumatul Khoiriyah Alias Sumiyati yang terletak di Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara Berbatasan Dengan  : Jalan Desa

Sebelah Selatan Berbatasan Dengan        : Rumah atas nama P. Kursyd

Sebelah Timur Berbatasan Dengan  : Pekarangan P. Zakiyah

Sebelah Barat Berbatasan Dengan  : Tanah Kosong atas nama B. Ika

Terhadap obyek agunan tersebut di atas yang dijaminkan kepada PENGGUGAT akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan jaminan tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil penjualan jaminan akan dikembalikan kepada PARA TERGUGAT;

  1. Menyatakan demi hukum bahwa obyek agunan tanah dan bangunan berupa Letter C berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Bok Matlumatul Khoiriyah Alias Sumiyati yang terletak di Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) bagi kepentingan PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Letter C berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Bok Matlumatul Khoiriyah Alias Sumiyati yang terletak di Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek agunan tersebut;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak