| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/Pdt.Bth/2025/PN Sit | ENDAH AGUS SUDARMOKO | MUHAMMAD ILHAM FEBRIYANSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara | 54/Pdt.Bth/2025/PN Sit |
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Des. 2025 |
| Nomor Surat | 001 |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
| Petitum | DALAM PROVISI: Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Situbondo sebagai pelaksana Eksekusi untuk menunda eksekusi a quo karena objek sengketa merupakan harta waris yang belum dibagi kepada para ahli waris yang dimasukan menjadi bagian dari objek eksekusi yang dimohon oleh Terlawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berdasarkan Penetapan Eksekusi No. 12/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sit., sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde); DALAM POKOK PERKARA: PRIMAIR : 1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang Jujur; 3. Menyatakan obyek sengketa berupa : Sebidang tanah dan bangunan dengan identitas SHM No. 243 Desa Kotakan dengan luas ± 1.160 M2, atas nama Soenarko, terletak di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas :
merupakan harta waris peninggalan Almarhum Soenarko dan belum dibagi serta ada bagian hak dari Pelawan dan ahli waris lainnya; 4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 12/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sit yang diajukan oleh Terlawan mengandung cacat hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Situbondoo untuk menangguhkan Eksekusi Nomor : 12/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sit, sampai putusan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan Penetapan Penetapan Eksekusi Nomor 12/Pen.Pdt.Contatering/ 2025/PN Sit. tertanggal 24 November 2025, tidak sah dan tidak berharga; 7. Memerintahkan Turut Terlawan II untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah obyek sengketa a quo; 8. Menghukum Terlawan membayar ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp.3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut : Materiil ; Harga pasar obyek a quo adalah ± sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); Imateriil : Pelawan yang telah berusaha meminta bagian hak waris namun tidak pernah diberikan serta terganggunya konsentrasi terhadap pekerjaan yang dijalankan oleh Pelawan sehingga menyebabkan pekerjaan Pelawan juga mengalami kerugian yang apabila dinilai uang sejak diketahuinya permasalahan hingga sekarang adalah ± sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 9. Menghukum Terlawan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan,; 10. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservator beslag) terhadap : Sebidang tanah dan bangunan dengan identitas SHM No. 243 Desa Kotakan dengan luas ± 1.160 M2, atas nama Soenarko, terletak di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas :
11. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. 12. Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini; 13. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini; Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Situbondo memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
